KEMISKINAN GUNUNGKIDUL : Ada 25.000 Rumah Tidak Layak Huni, Pemkab Tak Bisa Perbaiki

David Kurniawan
David Kurniawan Kamis, 17 November 2016 19:20 WIB
KEMISKINAN GUNUNGKIDUL : Ada 25.000 Rumah Tidak Layak Huni, Pemkab Tak Bisa Perbaiki

Dok TAK LAYAK HUNI--Deretan rumah tidak layak huni (RTLH) di wilayah RT 2/RW IX, Kelurahan Ketelan, Kecamatan Banjarsari, Solo. Foto diambil 21 Oktober 2008. SOLOPOS 02 APR 2011 HAL 1 UMUM

Kemiskinan Gunungkidul masih menjadi persoalan yang harus diselesaikan

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Pemerintah Kabupaten telah menetapkan sedikitnya 25.000 rumah di Gunungkidul masuk dalam kategori tak layak huni. Hanya saja upaya perbaikan tidak bisa dilakukan karena terbentur aturan dalam Undang-Undang No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Gunungkidul Eddy Praptono mengatakan, penetapan RTLH sudah dikuatkan dalam Surat Keputusan Bupati. Dalam surat tersebut, sudah terdapat nama dan alamat lengkap penduduk yang memiliki rumah tak layak huni tersebut.

Sayangnya, kata Eddy, meski telah melakukan pendataan, namun pemkab tidak bisa berbuat banyak. Hal itu terjadi karena pemkab tidak mengalokasikan anggaran untuk perbaikan.

Pertimbangan untuk tidak menyediakan dana rehabilitasi karena terbenturan. Sebab dalam aturan yang tertuang dalam Undang-Undang No.23/2016 tentang Pemerintahan Daerah, bantuan hanya bisa diberikan kepada kelompok yang memiliki badan hukum.

“RTLH di Gunungkidul ada sekitar 25.000 rumah. Namun dalam APBD 2017, kami tidak mengalokasikan anggaran untuk perbaikan tersebut,” kata Eddy kepada Harianjogja.com, Rabu (16/11/2016).

Menurut dia, untuk proses perbaikan, pemkab lebih menggantungkan nasib ke Pemerintah Pusat. Eddy menyontohkan, tahun ini sebanyak 556 RTLH mendapatkan bantuan perbaikan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. “Tugas kita hanya mendata dan mengajukan permohonan ke pusat,” katanya.

Menurut dia, proses tersebut diambil karena pemkab tidak ingin mengambil risiko seperti yang tertuang dalam UU No.23/2014. “Aturannya kan sudah jelas, jadi kami tidak berani memberikan hibah dengan sembarangan karena jika menyalahi aturan bisa berdampak terhadap sanksi hukum,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online