Inflasi Agustus Gunungkidul Tertinggi se-DIY, Ini Pemicunya
Inflasi Gunungkidul pada Agustus 2026 mencapai 0,28%, tertinggi di DIY. Harga daging ayam ras menjadi penyumbang terbesar.
Kasat Resktrim Polres Gunungkidul AKP Mustijat Priyambodo menunjukan sejumlah barang bukti dugaan penggelapan di TPR JJLS. Senin (17/10/2016) . (David Kurniawan/JIBI/Harian Jogja)
Kebocoran retribusi di Gunungkidul, tersangka dipindah tugas
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Proses mutasi pegawai yang dilakukan bupati pada Selasa (3/1/2017) ternyata juga berimbas kepada Dwi Jatmiko, tersangka Operasi Tangkap Tangan (OTT) pungutan liar (Pungli) di Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) pariwisata. Ia kini tidak lagi tercatat sebagai pegawai Dinas Kepariwisataan karena dipindah ke Dinas Kebudayaan.
Baca Juga : http://www.solopos.com/2017/01/06/kebocoran-retribusi-dwi-jatmiko-diparkir-di-dinas-kebudayaan-782366">KEBOCORAN RETRIBUSI : Dwi Jatmiko Diparkir di Dinas Kebudayaan
Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul Sigit Purwanto saat dikonfirmasi terkait kepindahan Dwi Jatmiko mengaku belum mengecek satu persatu berkas SK mutasi. Namun demikian, ia menilai jika hal tersebut benar maka dilakukan sebagai antisipasi untuk menjauhkan yang bersangkutan dari kasus yang sama kelak di kemudian hari.
“Saya kira itu wajar sehingga dia tidak bersinggungan dengan masalah retribusi lagi,” kata Sigit, Jumat (6/1/2017)
Terpisah, hingga berita ini diturunkan, Dwi Jatmiko belum bisa memberikan komentar. Pasalnya saat coba dihubungi melalui sambungan telepon atau pun pesan singkat, yang bersangkutan urung memberikan tanggapan.
Kasus Jalan Terus
Berkas perkara kasus dugaan korupsi dana TPR dengan tersangka Dwi Jatmiko hingga sekarang masih jalan terus. Pihak kepolisian masih terus melakukan perbaikan terhadap berkas acara pemeriksaan (BAP) yang sempat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gunungkidul. Namun demikian, berkas itu dikembalikan karena dinilai masih belum lengkap oleh Jaka Penuntut Umum.
“Kita masih lengkapi. Kalau sudah dirasa komplit akan dilimpahkan lagi ke kejaksaan,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Gunungkidul AKP Mustijat Priyambodo.
Dia menjelaskan, dalam kasus ini tersangka Dwi Jatmiko dijerat dengan pasal berlapis. Adapun sangkaannya telah melakukan korupsi uang retribusi sejak 2010 lalu, sehingga ia dijerat pasal pasal 3, pasal 8 dan pasal 12 e Undang-Undang No.31/1999 juncto UU No.20/2001 tentang Tindak pidana Korupsi, dengan ancaman kurungan paling sedikit satu tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp50 juta sampai Rp1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Inflasi Gunungkidul pada Agustus 2026 mencapai 0,28%, tertinggi di DIY. Harga daging ayam ras menjadi penyumbang terbesar.
Erupsi GAK menutup delapan bandara. Menhub memastikan penumpang mendapat refund 100 persen atau reschedule penerbangan.
Siswi Sekolah Rakyat Sragen meninggal setelah demam, muntah, dan kejang. Ia sempat menjalani pemeriksaan sebelum dirujuk ke rumah sakit.
Abu vulkanik Gunung Anak Krakatau disebut tak mengarah ke DIY. Sultan dan Dinkes DIY mengimbau masyarakat tetap memakai masker.
Tri Hita Karana Universal Reflection Ceremony di Bali mempertemukan delegasi 70 negara untuk menyerukan perdamaian di tengah disrupsi AI.
DPRD Kota Jogja meminta Pemkot mengevaluasi portal di sirip Malioboro agar akses pejalan kaki dan penyandang disabilitas tidak terganggu.