Pemkab Gunungkidul Siapkan Sterilisasi Monyet Ekor Panjang, Pemberian Pakan Dihentikan
Pemkab Gunungkidul mengkaji sterilisasi monyet ekor panjang untuk menekan populasi dan konflik dengan warga setelah program pemberian pakan dinilai kurang efekt
Tambang ilegal Gunungkidul dipastikan terjadi pada semua kegiatan penambangan di wilayah ini
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Jumlah pengusaha tambang di Gunungkidul yang memiliki rekomedasi izin usaha pertambangan ada 12. Dari jumlah itu, belum ada satupun yang memiliki izin ekplorasi karena hingga sekarang baru ada empat pengusaha yang mengajukan izin Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Kepala Dinas Lingkungah Hidup Gunungkidul Khairudin mengatakan, proses pengurusan izin pertambangan telah berpindah ke Pemerintah DIY. Namun demikian, pemkab masih dilibatkan dalam proses penerbitan izin tersebut.
Hingga sekarang, kata dia, sudah ada 12 pengusaha yang mengatongi rekomendasi izin wilayah usaha pertambangan. Namun demikian, menurut Khairudin, rekomendasi ini belum bisa dijadikan alat untuk melakukan aktivitas penambangan.
Sebab, para pengusaha harus melengkapi izin yang lain seperti Amdal hingga izin ekplorasi. “Sampai saat ini tahapan masih pengurusan amdal dan pengusaha yang sudah mengurus izin ini baru ada empat berkas yang masuk,” kata mantan Staf Ahli Bupati ini.
Dia menambahkan, adanya musibah terhadap aktivitas penambangan di Ngawen, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah DIY untuk melakukan pendataan terhadap aktivitas di Gunungkidul. “Masih dalam proses. Jadi kami belum bisa menentukan titik tambang di mana dan yang masuk kategori rawan ada berapa,” tutur dia.
Sementara itu, Sekretaris DLH Gunungkidul Irawan Jatmiko menambahkan, pengurusan izin pertambangan membutuhkan waktu yang lama hingga berbulan-bulan. Adapun pengurusan yang dilakukan tidak hanya sebatas wilayah izin usaha pertambangan. Namun harus dilengkapi dengan perizinan yang lain seperti dokumen amdal hingga izin ekplorasi.
Menurut dia, pengurusan izin ini juga tidak bisa dilakukan secara bersama-sama. Sebab prosesnya harus dilakukan secara bertahap dan izin tersebut harus terpenuhi semua.
“Pengurusan tidak mudah karena ini berkaitan dengan lingkungan. Bahkan saat pengusaha sudah memiliki izin untuk eksploitasi, maka tidak bisa melakukan penambangan dengan sembarangan karena harus memperhatikan keberadaan reklamasi pasca adanya kegiatan tambang,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Gunungkidul mengkaji sterilisasi monyet ekor panjang untuk menekan populasi dan konflik dengan warga setelah program pemberian pakan dinilai kurang efekt
Kota Jogja mengolah 209,97 ton sampah per hari menjadi bahan baku, kompos, produk daur ulang, hingga sumber energi.
Lupa membawa SIM saat Operasi Patuh 2026? Simak sembilan langkah aktivasi SIM Digital lewat aplikasi Digital Korlantas Polri.
Ballon d’Or 2026 digelar di London pada 27 Oktober dini hari WIB. Harry Kane dan Alexia Putellas masuk kandidat terkuat.
MotoGP Malaysia 2026 berlangsung 30 Oktober–1 November di Sepang. Simak jadwal latihan, kualifikasi, sprint race, serta balapan Marc Marquez dan Veda Ega.
Alfamidi mengoperasikan 49 PLTS Atap, memangkas 2.976 ton emisi karbon, dan menghemat 2,2 juta lembar kertas hingga Juni 2026.