Pemkab Gunungkidul Siapkan Sterilisasi Monyet Ekor Panjang, Pemberian Pakan Dihentikan
Pemkab Gunungkidul mengkaji sterilisasi monyet ekor panjang untuk menekan populasi dan konflik dengan warga setelah program pemberian pakan dinilai kurang efekt
Palang Merah Indonesia (PMI) Gunungkidul menyalurkan bantuan air dari para donatur ke Desa Giripanggung, Kecamatan Tepus.
Perusahaan yang akan melaksanakan kegiatan Tanggung Jawab Sosial di Gunungkidul harus berkoordinasi dengan Pemerintah
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Pemerintah DIY terus melakukan sosialisasi Peraturan Daerah No.6/2016 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Sosialisasi dilakukan agar keberadaan perda dapat berjalan efektif sehingga mampu memberikan dampak secara luas di masyarakat.
“Untuk kali ini, sosialisasi dilakukan di Gunungkidul,” kata Kepala Sub Bagian Peraturan Daerah Sekretariat Daerah DIY Purwanto kepada wartawan di sela-sela kegiatan sosialisasi di rumah makan Bu Tiwi, Mijahan, Semanu, Kamis (16/3/2017) malam.
Dia menjelaskan, keberadaan perda mewajibkan setiap perusahaan yang memiliki badan hukum di DIY untuk menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR). Adapun teknis penyaluran dilakukan melalui sebuah forum yang dibentuk oleh gubernur.
“Kita baru menyusun Peraturan Gubernur sebagai turunan perda. Jadi nanti kalau sudah terbentuk forumnya, maka setiap perusahan harus menyertakan dana CSR untuk disalurkan ke masyarakat,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, penyaluran CSR seperti yang tertuang dalam perda meliputi bantuan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, pengentasan kemiskinan. Selain itu, ada juga kompensasi untuk pemulihan, peningkatan fungsi lingkungan hidup serta bantuan pembiayaan program peningkatan pertumbuhan ekonomi berkualitas yang berbasis kemasyarakatan.
“Kunci dari penyaluran ini harus selaras dengan program-program yang dimiliki pemda. Nantinya dalam pelaksanaan akan melibatkan SKPD serta forum dan sekertariat yang melibatkan kabupaten kota di DIY,” ungkapnya.
Lebih jauh dikatakan Purwanto, keberadaan forum penyaluran dana CSR bertujuan untuk mengurangi potensi benturan program yang dimiliki pemerintah dengan perusahaan. Forum ini beranggotakan pemerintah, Lembaga Swadaya Masyarakat hingga kalangan akademisi.
“Pada praktiknya saat ini sudah banyak perusahaan yang memberikan dana CSR. Namun prosesnya dilakukan sendiri-sendiri. Harapannya dengan adanya forum CSR maka bantuan bisa lebih terkoordinasi sehingga pemanfaatan dapat lebih efektif lagi dan tidak saling berbenturan,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD DIY Slamet mengatakan keberadaan Perda tentang CSR merupakan upaya dari pemda untuk meningkatkan peran dan partisipasi perusahaan dalam usaha mewujudkan kesejahteraan di masyarakat. Selain itu, keberadaan perda juga sebagai upaya menjaga lingkungan hidup demi kesejahteraan bersama.
“Intinya setiap perusahaan harus berpartisipasi untuk menjaga lingkungan dan juga berperan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Slamet.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Gunungkidul mengkaji sterilisasi monyet ekor panjang untuk menekan populasi dan konflik dengan warga setelah program pemberian pakan dinilai kurang efekt
MJO melintasi Pulau Jawa dan meningkatkan potensi awan hujan di DIY. BMKG mengingatkan warga waspada hujan sedang hingga lebat.
Eko Suwanto mendorong DIY menetapkan 2027 sebagai Tahun Menanam dan mengaudit lingkungan untuk memperkuat mitigasi bencana.
PSS Sleman kebobolan 11 gol dalam enam laga Super League. Pieter Huistra membenahi pertahanan jelang menjamu Borneo FC Samarinda.
Pengangguran lulusan perguruan tinggi mencapai 1,03 juta orang pada Mei 2026. MagangHub dinilai belum efektif dan perlu dibenahi.
Simak diskon tiket Nataru 2026/2027, mulai kereta api 30%, kapal PELNI 30%, PPN pesawat ditanggung pemerintah, hingga stimulus ASDP.