Geopark Gunungsewu Bersiap, Asesor UNESCO Kunjungi Gunungkidul
Asesor UNESCO mengunjungi Luweng Jomblang dan Hutan Wanagama untuk pra-revalidasi Geopark Gunungsewu menjelang penilaian ulang 2027.
Para Pelaku Judi di kawasan Pantai Baron sedang menjalani pemeriksaan di ruangan Satreskrim Polres Gunungkidul, Kamis (8/6/2017). (David Kurniawan/JIBI/Harian Jogja)
Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal Polres Gunungkidul menggerebek judi kartu Cina
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal Polres Gunungkidul menggerebek judi kartu Cina di kawasan Pantai Baron, Desa Kemadang, Tanjungsari pada Kamis (8/6/2017) pukul 01.30 WIB. Hasilnya seorang perangkat desa diamankan bersama empat pelaku lainnya.
Perangkat desa yang diamankan berinisial WGY,51, asal Kemadang, Tanjungsari. Sedang empat pelaku lainnya, HTN,40, warga Kemadang; NGM,60, asal Planjan, Saptosari, EKT,28, asal Kemadang dan WSD,47, asal Kanigoro, Saptosari.
Kasubag Humas Polres Gunungkidul Iptu Ngadino mengatakan, penggerebekan judi di kawasan Pantai Baron ini tidak lepas dari aduan masyarakat yang resah dengan aktivitas tersebut. Adanya laporan ini, polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan kemudian langsung melakukan penangkapan.
“Saat ditangkap, para pelaku sedang asyik bermain,” kata Ngadino kepada wartawan, Kamis.
Menurut dia, dari pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas, diketahui pelaku berinisial WGY sebagai salah seorang perangkat desa. Meski demikian, status tersebut bukan menjadi soal karena dia tetap diberlakukan sama seperti dengan yang lain. “Akan diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku,” katanya.
Selain mengamankan pelaku, dalam pengerebekan itu polisi juga mengamankan beberapa alat bukti seperti sebuah tikar, tiga set kartu Cina dan uang tunai Rp1,1 juta. “Kami juga mengamankan enam ponsel yang diketahui milik pelaku,” kata Ngadino lagi.
Kepala Satreskrim Polres Gunungkidul AKP Rudy Prabowo membenarkan adanya ungkap judi di kawasan Pantai Baron. Saat ini, kata dia, kelima pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres. Hasil pemeriksaan tersebut akan dijadikan sebagai dasar untuk melakukan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. “Masih diperiksa dan untuk proses selanjutnya akan dilakukan gelar perkara,” katanya.
Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dengan acaman sembilan tahun penjara. “Semua harus diproses sesuai dengan prosedur. Jadi kalau Berita Acara Pemeriksaan sudah lengkap, maka kami siap melimpahkan ke kejaksaan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Asesor UNESCO mengunjungi Luweng Jomblang dan Hutan Wanagama untuk pra-revalidasi Geopark Gunungsewu menjelang penilaian ulang 2027.
Jogja Expo 2026 di JEC Bantul mencatat potensi perputaran ekonomi lebih dari Rp25 miliar dengan 121 tenant dan 5.382 peserta.
Jumlah pedagang di 32 pasar rakyat Sleman turun 297 orang. Disperindag menyebut faktor usia, kesehatan, regenerasi, dan tekanan ekonomi.
Perlinsos Digital mempermudah warga pelosok Padang Pariaman mengakses bansos. Eli Suarni akhirnya menerima PKH setelah menunggu sejak 2018.
Kemenhub mendorong KAI mempercepat pengadaan 35 KRL baru dan dua retrofit agar seluruhnya dapat beroperasi pada 2027.
Kemnaker menyiapkan pelatihan vokasi bagi 50.000 pekerja terdampak PHK. Simak bidang pelatihan, fasilitas, syarat, dan cara pendaftarannya.