Gunungkidul Masuki Pancaroba, Angin Kencang Mulai Mengancam
Gunungkidul memasuki masa pancaroba. BPBD mengingatkan potensi angin kencang dan melanjutkan penyaluran bantuan air bersih hingga Desember.
Kapolres Gunungkidul AKBP Muhammad Arif Sugiarto (Pegang PS) saat menunjukan barang bukti pelaku pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan YEN dan kawan-kawan di Halaman Mapolres Gunungkidul, Selasa (26/9/2017). (David Kurniawan/JIBI/Harian Jogja)
Jajaran Polres Gunungkidul berhasil meringkus komplotan pencuri sepeda motor yang selama ini meresahkan warga
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Jajaran Polres Gunungkidul berhasil meringkus komplotan pencuri sepeda motor yang selama ini meresahkan warga. Awal pengungkapkan kasus bermula dari pengembangan kasus pencurian Playstation dan ponsel yang terjadi di Dusun Pandangan, Sumberejo, Kecamatan Semin yang ditangani Polsek Semin, pada Senin (11/9/2017) lalu.
Kasus pencurian ini melibatkan tiga orang pelaku, meliputi YN,17; AA,18; YEN,19. Ketiga pelaku merupakan satu komplotan sepermainan dan memiliki alamat yang sama, yakni di Desa Bendung, Kecamatan Semin.
Kepala Polres Gunungkidul AKBP Muhammad Arif Sugiarto mengapresiasi upaya Polsek Semin membongkar komplotan pencuri sepeda motor yang dilakukan oleh ketiga pelaku. Menurut dia, pengungkapan ini juga sebagai bentuk komitmen dari petugas kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.
Arif mengatakan, hingga kini kasus pencurian masih ditangani. Sedang untuk pelaku, hanya dua orang yang ditahan. Sebab untuk YN karena masih dibawah umur maka dilakukan diversi kasus.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Badan Pemasyarakatan dan YN dikembalikan ke orang tua untuk diberikan pembinaan sehingga tidak mengulangi kesalahan yang sama,” katanya kepada wartawan, Selasa (26/9/2017).
Dia menambahkan, meski usia dari pelaku terhitung muda, tindakan yang dilakukan tidak bisa ditoleransi. Atas perbuatannya itu, tersangka YEN dan AA dijerat Pasal 363 Ayat 3e dan 4e KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Gunungkidul memasuki masa pancaroba. BPBD mengingatkan potensi angin kencang dan melanjutkan penyaluran bantuan air bersih hingga Desember.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis, 29 Oktober 2026 tersedia dalam 12 perjalanan dari Palur. Simak jam keberangkatan di setiap stasiun.
Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis, 29 Oktober 2026 tersedia dalam 15 perjalanan. Simak jam keberangkatan setiap stasiun dan tarif Rp8.000.
Anggaran infrastruktur Kulon Progo dalam KUA 2027 mencapai Rp425,2 miliar, dengan fokus pemeliharaan rutin dan rekonstruksi jalan.
Pemprov Jateng berkoordinasi dengan BKN, PPATK, dan OJK untuk menelusuri ASN yang diduga terlibat judi online serta menegakkan aturan disiplin.
Daya beli melemah, UMKM DIY dituntut beradaptasi. Jumlah usaha mencapai 347.744 unit, sementara KUR tersalur Rp3,31 triliun hingga Juli 2026.