KRIMINAL GUNUNGKIDUL : Komplotan Curanmor yang Meresahkan Warga Berhasil Dibekuk

David Kurniawan
David Kurniawan Selasa, 26 September 2017 18:20 WIB
KRIMINAL GUNUNGKIDUL : Komplotan Curanmor yang Meresahkan Warga Berhasil Dibekuk

Kapolres Gunungkidul AKBP Muhammad Arif Sugiarto (Pegang PS) saat menunjukan barang bukti pelaku pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan YEN dan kawan-kawan di Halaman Mapolres Gunungkidul, Selasa (26/9/2017). (David Kurniawan/JIBI/Harian Jogja)

Jajaran Polres Gunungkidul berhasil meringkus komplotan pencuri sepeda motor yang selama ini meresahkan warga

 

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Jajaran Polres Gunungkidul berhasil meringkus komplotan pencuri sepeda motor yang selama ini meresahkan warga. Awal pengungkapkan kasus bermula dari pengembangan kasus pencurian Playstation dan ponsel yang terjadi di Dusun Pandangan, Sumberejo, Kecamatan Semin yang ditangani Polsek Semin, pada Senin (11/9/2017) lalu.

Kasus pencurian ini melibatkan tiga orang pelaku, meliputi YN,17; AA,18; YEN,19. Ketiga pelaku merupakan satu komplotan sepermainan dan memiliki alamat yang sama, yakni di Desa Bendung, Kecamatan Semin.

Kepala Polres Gunungkidul AKBP Muhammad Arif Sugiarto mengapresiasi upaya Polsek Semin membongkar komplotan pencuri sepeda motor yang dilakukan oleh ketiga pelaku. Menurut dia, pengungkapan ini juga sebagai bentuk komitmen dari petugas kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.

Arif mengatakan, hingga kini kasus pencurian masih ditangani. Sedang untuk pelaku, hanya dua orang yang ditahan. Sebab untuk YN karena masih dibawah umur maka dilakukan diversi kasus.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Badan Pemasyarakatan dan YN dikembalikan ke orang tua untuk diberikan pembinaan sehingga tidak mengulangi kesalahan yang sama,” katanya kepada wartawan, Selasa (26/9/2017).

Dia menambahkan, meski usia dari pelaku terhitung muda, tindakan yang dilakukan tidak bisa ditoleransi. Atas perbuatannya itu, tersangka YEN dan AA dijerat Pasal 363 Ayat 3e dan 4e KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online