Nominal Bantuan Keuangan Parpol Bisa Berubah di Masa Depan

David Kurniawan
David Kurniawan Kamis, 11 Januari 2018 21:55 WIB
Nominal Bantuan Keuangan Parpol Bisa Berubah di Masa Depan

Bantuan keuangan yang diterima masing-masing partai berbeda

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Bantuan keuangan partai politik pada 2018 tidak ada perubahan. Namun, ke depannya nominal bantuan masih sangat mungkin berubah.

Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Gunungkidul Arkham Mashudi mengatakan, hal ini mengacu pada PP No.1/2018 pasal 5 ayat 7 yang menerangkan bahwa daerah dapat menaikan nominal bantuan dengan mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri. “Jadi dengan aturan ini, daerah bisa menaikan bantuan parpol,” katanya, Kamis (11/1/2018).

http://m.harianjogja.com/?p=884023">Baca juga : Kesbangpol Gunungkidul Pastikan Bantuan Keuangan Partai Tak Jadi Naik

Ia menjelaskan, untuk teknis dalam penyusunan kebijakan masih harus menunggu turunnya petunjuk teknis dari kementerian terkait dengan aturan tersebut. “Ini baru PP, nantinya akan ada petunjuk aturan lanjutan yang tertuang dalam perturan menteri. Jadi untuk tindak lanjut, kami harus menunggu petunjuk teknisnya terlebih dahulu,” imbuhnya.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Gunungkidul Wahyu Nugroho mengatakan, bantuan keuangan yang diterima masing-masing partai berbeda. Besaran nominal yang diberikan sangat bergantung dengan jumlah perolehan suara dalam pemilu. “Oleh karenanya masing-masing partai mendapat bantuan yang berbeda,” katanya.

Menurut dia, bantuan keuangan partai diberikan untuk pendidikan politik bagi anggota partai dan masyarakat. Selain itu, bantuan juga bisa digunakan untuk biaya operasional sekretariat parpol.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Kusnul Isti Qomah
Kusnul Isti Qomah Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online