Tiga Buah Lokal Jogja Diajukan untuk Sertifikasi Varietas
“Tahun ini kita mau proses (sertifikasi) tiga tanaman lokal. Ada alpukat Surokarsan, pisang Morosebo dan pisang Gendruwo,”
Ilustrasi alat peraga kampanye. (Harian Jogja-Beny Prasetya)
Harianjogja.com, BANTUL-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul mengancam akan merobohkan tiang reklame yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan menyalahi titik pemasangan reklame yang seharusnya menjadi area steril dari media iklan promosi.
Beberapa tiang reklame yang akan dirobohkan, dua di antaranya ada di Jalan Jenderal Sudirman. "Jalan Protokol [Sepanjang Jalan dari Simpang Gose sampai Simpang Klodran] menjadi area steril dari media promosi. Sehingga kalau ada baliho itu melanggar," kata Kepala Bidang Ketertiban Umum, Satpol PP Bantul, Deni N Hartono, Kamis (12/4/2018).
Pihaknya sudah memproses hukum penyedia media promosi di Jalan Jenderal Sudirman itu ke Pengadilan Negeri Jogja dan dan sudah mendapat putusan agar kedua baliho itu ditertibkan. Sebelum ditertibkan, kata Deni, pihaknya masih memberi kesempatan kepada pemilik reklame untuk merobohkannya sendiri.
Surat peringatan pertama perobohan juga sudah dilyangkan oleh Satpol PP. "Kalau sampai peringatan ketiga belum juga dirobohkan, maka terpaksa akan kami bongkar paksa," kata Deni. Selain itu, Deni menyebut masih banyak reklame yang melanggar yang masuk dalam proses penertiban.
Setiap hari pihaknya mengklaim selalu menerjunkan tim penyisiran dan pembersihan media promosi yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah No.20/2015 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi. Namun, setiap hari juga pelanggaran reklame bermunculan.
Selama tiga bulan terakhir Satpol PP sudah menyidangkan sebanyak 13 orang pemilik baliho dan reklame. Dari 13 orang itu, di antaranya memiliki lebih dari satu titik reklame yang melanggar. Namun karena denda yang terlalu ringan membuat pemilik reklame tidak jera.
Meski dalam Perda ketentuan pidana pelanggaran reklame adalah kurungan tiga bulan atau denda Rp50 juta. Namun sejauh ini, kata Deni, rata-rata denda yang diputuskan hakim terhadap pelanggar reklame Rp500.000 sampai Rp1 juta. Pihaknya tidak bisa berbuat banyak karena itu merupakan ranah pengadilan.
"Kami hanya sebatas menertibkan dan mengajukan pelanggar perda ke persidangan. Putusannya apa bukan kewenangan kami," kata Deni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
“Tahun ini kita mau proses (sertifikasi) tiga tanaman lokal. Ada alpukat Surokarsan, pisang Morosebo dan pisang Gendruwo,”
Pengadaan TKD pengganti YIA di Palihan dan Glagah masih stagnan. Warga khawatir dana ganti rugi hangus jika tak segera direalisasikan.
Penelitian terbaru menunjukkan AI mampu memperpanjang usia baterai mobil listrik hingga 23 persen tanpa memperlambat pengisian daya.
Penyandang disabilitas saat ini telah menjadi bagian dari kelompok masyarakat yang memainkan peran yang sama pentingnya dengan masyarakat umum dalam sektor
Libur panjang Kenaikan Yesus Kristus mendongkrak kunjungan wisata Gunungkidul hingga 145 ribu orang dengan PAD mencapai Rp1,7 miliar.
Menyapa konsumen setia Honda, Astra Motor Yogyakarta kembali hadir dengan Honda Premium Matic Day (HPMD)