44 Desa Teken Kerja Sama dengan Kejari Bantul untuk Cegah Korupsi

David Kurniawan
David Kurniawan Rabu, 25 April 2018 13:10 WIB
44 Desa Teken Kerja Sama dengan Kejari Bantul untuk Cegah Korupsi

Bupati Bantul Suharsono (pakai kacamata) saat menandatangani kerja sama P4D dengan Kejari Bantul, Selasa (24/4/2018)./Harian Jogja-David Kurniawan

Harianjogja.com, BANTUL--Sedikitnya 44 desa di Kabupaten Bantul menandatangani kerja sama dengan Kejari Bantul untuk Pelaksanaan Pengawalan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (P4D), Selasa (24/4/2018) di Gedung Mandhala Karya Sidi, kompleks Pemda II Manding. Diharapkan dengan kerja sama ini dapat mencegah tindak pidana korupsi di pemerintahan desa.

Dalam penandatanganan nota kerja sama ini tidak hanya dilakukan oleh desa, tetapi Pemkab Bantul. Bupati Bantul Suharsono mengatakan dengan diberlakukannya otonomi daerah, pemkab diberi keleluasaan dalam mengelola pemerintahan secara mandiri. Namun, kewenangan yang luas ini tetap dibayang-bayangi terjadinya tindak pidana penyelewengan kewenangan.

Oleh karena itu, untuk mengantisipasi penyimpangan dilakukan kerja sama dengan Kejari Bantul. Dia berharap dengan kesepakatan bersama yang telah terjalin akan ada bimbingan dan pendampingan sehingga jalannya pemerintahan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Ini tidak hanya untuk Pemkab, tapi juga seluruh desa di Bantul karena bantuan pendampingan dari tim Kejari sangat penting,” katanya.

Khusus untuk desa, Suharno menekankan akan terus memberikan pendampingan agar jalannya pemerintahan lancar tanpa tersangkut masalah hukum.

Disinggung tentang belum semua desa membuat kesepakatan bersama dengan Kejari, Suharsono mengakui hal tersebut. Namun ia meminta agar informasi ini terus disosialisasikan sehingga semua desa mengetahui. “Memang baru ada 44 desa dan setelah saya cek ternyata informasi ini [kerja sama dengan Kejari] belum sampai ke seluruh desa. Jadi harapannya 31 desa yang lain bisa segera menyusul melakukan tanda tangan kerja sama,” ucapnya.

Kepala Kejari Bantul Ketut Sumedana mengatakan kerja sama P4D yang ditandatangani bersama dengan bupati dan lurah desa merupakan bagian pencegahan penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Salah satunya berkaitan dengan pencegahan tindak pidana korupsi.

“Dengan kerja sama ini, kami siap memberikan pendampingan dalam menjalankan pemerintahan baik di desa maupun Pemkab,” katanya.
Menurut dia, salah satu kunci untuk terhindar dari masalah hukum adalah dengan memegang prinsip transparansi dalam pertanggungjawaban penggunaan anggaran secara jelas. “Kalau tidak jelas bisa masuk dalam kegiatan fiktif dan sangat berbahaya dampaknya,” kata Ketut.

Menurut dia, jika sudah memegang prinsip transparansi dan pertanggungjawaban yang jelas maka penyelenggara pemerintahan tidak perlu takut. Sebab, ketakutan yang muncul malah akan dimanfaatkan oleh oknum yang tak bertanggungjawab seperti orang yang mengaku sebagai anggota KPK maupun kejari.

“Jika ada yang mengaku dari Kejari silakan tangkap dan bawa ke Polsek terdekat karena kami tidak akan melakukan hal tersebut,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Laila Rochmatin
Laila Rochmatin Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online