Hari Pertama Bulan Tertib Jalan, Satpol PP DIY Bongkar Ratusan Reklame Ilegal
Petugas Satpol PP DIY menertibkan setidaknya ratusan buah sampah visual berupa spanduk, banner, dan rontek tak berizin di tiga titik.
Kepala Seksi Pengelolaan Persampahan DLH Sleman Suryantono. /Harian Jogja-Fahmi Ahmad Burhan
Harianjogja.com, SLEMAN—Sleman terus menggelar operasi sampah liar. Pada 2017, telah dilakukan 35 kali razia dan banyak warga yang terjaring karena membuang sampah sembarangan.
Operasi sampah liar dilakukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelayanan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Sleman (DLH) Sleman, Satpol PP Sleman, dan Polres Sleman.
Kepala Seksi Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Sleman Suryantono mengatakan operasi dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman No.4/2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sejenis Sampah Rumah tangga.
Pasal 49 a peraturan tersebut menjelaskan tentang larangan membuang sampah di luar tempat pembuangan sampah yang telah ditentukan. Selain, Pasal 49 b menjelaskan larangan membuang sampah spesifik tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Suryantono mengatakan, sebelum melakukan operasi, tim gabungan menyurvei tempat mana saja yang paling banyak digunakan untuk membuang sampah sembarangan. DLH Sleman juga sering mendapat laporan dari warga tentang orang-orang yang kerap membuang sampah sembarangan. “Ketika ada laporan dari warga, kami langsung lakukan penindakan,” kata dia di kantornya, Selasa (8/5/2018).
Staf Operasi Sampah Liar UPT Pelayanan Persampahan DLH Sleman Hariyanta mengatakan tahun ini, operasi hanya akan dilakukan empat kali. Sebab, pelanggar aturan mengenai sampah sudah banyak berkurang.
Hariyanta mengatakan dalam sekali operasi, DLH pernah menindak 12 pelanggar. Operasi dimulai setelah jam kerja pada sore hari sampai menjelang Subuh. “Kebanyakan orang buang sampah di antara waktu sore hari dan Subuh,” ujar dia.
Tempat yang biasa dijadikan operasi yaitu Jl. Kabupaten dan Jl. Gito-Gati. Pelanggar yang tertangkap basah akan dijerat pasar tindak pidana ringan. “Kami juga melakukan pembinaan, agar pembuang sampah sembarangan tidak mengulangi perbuatannya lagi,” kata Hariyanta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Petugas Satpol PP DIY menertibkan setidaknya ratusan buah sampah visual berupa spanduk, banner, dan rontek tak berizin di tiga titik.
Sembilan provinsi memperbolehkan bayar pajak kendaraan 2026 tanpa KTP pemilik lama untuk STNK tahunan kendaraan bekas.
Dishub Bantul menertibkan PKU dengan tagihan listrik membengkak hingga Rp1 juta per bulan di ratusan titik penerangan kampung.
OJK mencatat pembiayaan perbankan syariah tumbuh 9,82% menjadi Rp716,40 triliun hingga Maret 2026.
Prabowo menyebut 1.061 Koperasi Merah Putih berhasil dioperasikan dalam tujuh bulan untuk memperkuat ekonomi desa.
BPBD Temanggung memetakan 12 kecamatan rawan kekeringan pada musim kemarau 2026 dan menyiapkan distribusi air bersih.