Seorang wali murid mencari informasi pendaftaran siswa baru tingkat sekolah dasar di SD Bangunrejo 1, Tegalrejo, Yogyakarta, Jumat (19/06/2015)./Harian Jogja-Desi Suryanto
Harianjogja.com, JOGJA - Menurut hasil survei IDEA, terdapat anggota parpol yang bantu mendata siswa kriteria miskin untuk mendapat Kartu Indonesia Pintar (KIP). Hal tersebut dikhawatirkan mengganggu database siswa kriteria miskin yang mendaftar melalui jalur pemerintah. Pihak Dinas Pendidikan Kota Jogja mengatakan hal tersebut bukan wewenang Dinas Pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Jogja Edy Heri Suasana mengatakan tugas Dinas Pendidikan Kota Jogja adalah mengontrol input data siswa yang termasuk anggota Program Keluarga Harapan (PKH) dan pemilik Kartu Menuju Sejahtera (KMS) yang dilakukan oleh sekolah-sekolah di Kota Jogja dalam dua jalur resmi yaitu jalur kartu dan jalur usulan. Di mana jalur kartu diinput berdasar proses survei Dinas Sosial dan jalur usulan diinput berdasar usulan wali murid yang memiliki bukti PKH dan KMS.
"Kami mendengar informasi ada jalur aspirasi juga, ya parpol itu. Nah itu
prosedurnya kayak apa saya juga enggak tau. Kalau ada juga diluar kontrol Dinas Pendidikan. Kewenangan kami hanya sosialisasi pada wali murid tentang dua jalur tadi dan mengontrol sekolah input data di dua jalur itu tadi," kata Edy saat dihubungi Harianjogja.com, Rabu (30/5/2018).
Edy mengatakan proses jalur kartu dimulai dari proses survei Dinas Sosial dan diusulkan sampai ke Kementerian Sosial (Kemensos). Setelah itu kemensos melakukan survei dan akhirnya ditetapkan daftar penerima KIP dan kartu langsung dibagikan ke masyarakat.
Kemudian Dinas Pendidikan mensosialisasikan kepada sekolah-sekolah jika ada siswa kriteria miskin belum mendapat KIP, harap segera melapor ke pihak sekolah, agar bisa langsung dilakukan entri ke Dapodik.
Sedangkan jalur usulan, Edy mengatakan, didahului oleh sosialisasi sekolah pada orang tua murid. Agar pemegang PKH dan KMS mengajukan data anak ke Kemendikbud melalui entri data dapodik yang dilakukan pihak sekolah.
Sementara terkait KIP yang tidak tepat sasaran di Kota Jogja, Edy kembali mengatakan wewenang Dinas Pendidikan adalah mengontrol sekolah menginput data.
"Belum ada laporan apa-apa [KIP tidak tepat sasaran], ya pokoknya kalau ada siswa kriteria PKH dan KMS belum KIP, segera lapor saja ke sekolah, gitu ya," kata Edy.
Edy mengatakan Dinas Pendidikan saat ini terus mensosialisasikan jalur kartu dan jalur usulan tersebut kepada wali murid melalui sekolah-sekolah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.