Drag Bike Sleman 2026 Jadi Magnet Sport Tourism, Catat Tanggalnya
Drag Bike Sleman 15 Agustus 2026 di Minggir jadi magnet sport tourism, dorong UMKM dan kampanye stop balap liar.
Ilustrasi parkir. /Solopos-Ivanovich Aldino
Harianjogja.com, JOGJA-Pelanggaran parkir yang dilakukan oleh oknum juru parkir (jukir) membuat Pemkot Jogja semakin jengah. Untuk memberikan efek jera, Pemkot Jogja akan menyusun database jukir nakal yang terjaring razia.
Database tersebut akan disebar ke berbagai organisasi perangkat daerah (OPD). Tujuannya, agar OPD terkait dapat menggunakan sebagai rekam jejak setiap jukir untuk kebijakan ke depan. "Kalau oknum jukir tersebut kembali melakukan pelanggaran yang sama, maka sanksi yang diberikan seharusnya lebih tegas," kata Wakil Wali Kota Jogja Heroe Poerwadi, akhir pekan lalu.
Selain sanksi tindak pidana ringan (tipiring) di pengadilan, katanya, surat tugas yang diberikan kepada Jukir pun bisa dicabut. Jika perlu, OPD terkait juga dilarang memberikan surat tugas bagi pelaku pelanggaran.
"Ini semua kami lakukan untuk memberikan efek jera. Kami terus kaji sanksi yang sepadan," katanya.
Menurut Heroe, selama musim libur Lebaran kemarin Pemkot Jogja sebenarnya sudah melakukan antisipasi. Sayangnya masih saja aduan mengenai ulah jukir muncul di permukaan. Terutama terkait penarikan tarif yang dinilai cukup tinggi atau di atas ketentuan.
"Kami petakan seluruh pelaku pelanggaran, apakah orang yang sama atau bukan. Makanya database itu menurut kami cukup penting," katanya.
Lebih lanjut, Heroe mengatakan, jika rekam jejak oknum jukir nakal itu digunakan untuk menelusuri status kependudukannya. Jika pelaku pelanggaran memiliki e-KTP Jogja maka penerapan sanksinya bisa lebih tegas lagi.
"Yang ber-KTP Jogja kami beri perhatian khusus, bisa jadi bantuan kepada para pelaku akan kami batasi," ujar Heroe.
Menurut dia dengan pembatasan pemberian bantuan pada jukir pelaku pelanggaran lebih efektif dibandingkan diajukan sidang tipiring ke pengadilan. Nantinya bantuan dari pemerintah pusat maupun yang langsung dari Pemkot Jogja, OPD yang akan melakukan verifikasi diminta menggunakan database tersebut sebagai pertimbangan.
"Rekam jejak pelaku pelanggaran ini juga akan dilampirkan dalam berkas yang diajukan ke pengadilan. Harapannya, hakim bisa mempertimbangkan sanksi pidana yang dijatuhkan," katanya.
Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Jogja, Imanudin Aziz mengatakan jumlah oknum jukir yang berhasil terjaring selama libur Lebaran mencapai 21 orang. "Seluruh pelaku pelanggaran itu akan kami ajukan ke Sat Pol PP pada Senin (25/6/2018) sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Semoga majelis hakim bisa memberikan sanksi yang bisa menimbulkan efek jera," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Drag Bike Sleman 15 Agustus 2026 di Minggir jadi magnet sport tourism, dorong UMKM dan kampanye stop balap liar.
PSEL DIY ditargetkan mengolah 1.000 ton sampah per hari dan menghasilkan listrik 18-20 MW untuk sekitar 15.000 rumah.
KY memastikan seleksi hakim agung dan hakim ad hoc MA 2026 transparan. Publik bisa memantau proses dan memberi informasi rekam jejak calon.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 12 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan. Kereta pertama berangkat 05.05 WIB, tarif tetap Rp8.000.
PSEL Piyungan ditargetkan groundbreaking Desember 2026. Proyek senilai Rp2,5 triliun-Rp3 triliun ini mulai dibangun Januari 2027.
Polisi menyiagakan puluhan personel setelah massa membakar sejumlah kantor pemerintah di Ilaga, Puncak, Papua Tengah.