Top Ten News Jogja 16 Mei 2026: Mandala Krida Dikaji, 32 Anak Divisum
Top Ten News Jogja 16 Mei 2026: Mandala Krida, 32 anak divisum, SPMB 2026, Waisak, hingga sapi kurban Presiden Prabowo.
Ilustrasi parkir. /Solopos-Ivanovich Aldino
Harianjogja.com, JOGJA-Pelanggaran parkir yang dilakukan oleh oknum juru parkir (jukir) membuat Pemkot Jogja semakin jengah. Untuk memberikan efek jera, Pemkot Jogja akan menyusun database jukir nakal yang terjaring razia.
Database tersebut akan disebar ke berbagai organisasi perangkat daerah (OPD). Tujuannya, agar OPD terkait dapat menggunakan sebagai rekam jejak setiap jukir untuk kebijakan ke depan. "Kalau oknum jukir tersebut kembali melakukan pelanggaran yang sama, maka sanksi yang diberikan seharusnya lebih tegas," kata Wakil Wali Kota Jogja Heroe Poerwadi, akhir pekan lalu.
Selain sanksi tindak pidana ringan (tipiring) di pengadilan, katanya, surat tugas yang diberikan kepada Jukir pun bisa dicabut. Jika perlu, OPD terkait juga dilarang memberikan surat tugas bagi pelaku pelanggaran.
"Ini semua kami lakukan untuk memberikan efek jera. Kami terus kaji sanksi yang sepadan," katanya.
Menurut Heroe, selama musim libur Lebaran kemarin Pemkot Jogja sebenarnya sudah melakukan antisipasi. Sayangnya masih saja aduan mengenai ulah jukir muncul di permukaan. Terutama terkait penarikan tarif yang dinilai cukup tinggi atau di atas ketentuan.
"Kami petakan seluruh pelaku pelanggaran, apakah orang yang sama atau bukan. Makanya database itu menurut kami cukup penting," katanya.
Lebih lanjut, Heroe mengatakan, jika rekam jejak oknum jukir nakal itu digunakan untuk menelusuri status kependudukannya. Jika pelaku pelanggaran memiliki e-KTP Jogja maka penerapan sanksinya bisa lebih tegas lagi.
"Yang ber-KTP Jogja kami beri perhatian khusus, bisa jadi bantuan kepada para pelaku akan kami batasi," ujar Heroe.
Menurut dia dengan pembatasan pemberian bantuan pada jukir pelaku pelanggaran lebih efektif dibandingkan diajukan sidang tipiring ke pengadilan. Nantinya bantuan dari pemerintah pusat maupun yang langsung dari Pemkot Jogja, OPD yang akan melakukan verifikasi diminta menggunakan database tersebut sebagai pertimbangan.
"Rekam jejak pelaku pelanggaran ini juga akan dilampirkan dalam berkas yang diajukan ke pengadilan. Harapannya, hakim bisa mempertimbangkan sanksi pidana yang dijatuhkan," katanya.
Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Jogja, Imanudin Aziz mengatakan jumlah oknum jukir yang berhasil terjaring selama libur Lebaran mencapai 21 orang. "Seluruh pelaku pelanggaran itu akan kami ajukan ke Sat Pol PP pada Senin (25/6/2018) sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Semoga majelis hakim bisa memberikan sanksi yang bisa menimbulkan efek jera," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Top Ten News Jogja 16 Mei 2026: Mandala Krida, 32 anak divisum, SPMB 2026, Waisak, hingga sapi kurban Presiden Prabowo.
BMKG memprediksi hujan masih berpotensi terjadi di sejumlah wilayah DIY hingga 20 Mei 2026 akibat pengaruh fenomena MJO.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit melantik Kalemdiklat Polri, lima kapolda baru, dan satu pejabat utama Mabes Polri di Jakarta.
Balapan MotoGP Catalunya 2026 dua kali dihentikan setelah kecelakaan beruntun melibatkan Alex Marquez, Bagnaia, Zarco, dan Acosta.
Persija Jakarta U20 menjadi juara EPA Super League U20 2025/2026 setelah menang 1-0 atas Malut United U20 di partai final.
Polisi menembak kaki pelaku pemerkosaan dan penyekapan wanita asal Kalimantan Utara di Makassar saat mencoba melawan ketika ditangkap.