DPRD Gunungkidul Siapkan Perda Reklame, Bidik Optimalisasi PAD
DPRD Gunungkidul membahas Raperda Penyelenggaraan Reklame untuk mengoptimalkan PAD, menata reklame, dan memperkuat kepastian hukum.
Ilustrasi Pemilu 2019/JIBI
Harianjogja.com, BANTUL--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul hari ini, Rabu (4/7/2018), membuka pendaftaran bakal calon legislatif Pemilu 2019. KPU berharap partai politik mendaftar lebih awal untuk mengantisipasi kekurangan kelengkapan berkas sehingga masih punya waktu untuk memperbaiki.
Anggota KPU Bantul Syaruddin mengatakan pendaftaran bacaleg dibuka selama dua pekan mulai hari ini hingga Selasa (17/7/2018) mendatang. Selama proses pendaftaran, KPU akan melayani parpol yang akan mendaftarkan bacaleg yang akan bersaing di kursi anggota DPRD Bantul.
“Untuk pendaftaran 4-16 Juli akan dilayani hingga pukul 16.00 WIB. Hari terakhir pendaftaran Selasa [17/7/2018] akan dilayani hingga pukul 24.00 WIB,” katanya saat membuka sosialisasi Peraturan KPU No.20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPRD Pemilu 2019 di Hote Ros-in, Selasa (3/7/2018).
Menurut Syaruddin, meski pendaftaran dan penerimaan berkas berlangsung selama dua pekan, parpol diharapkan mendaftar lebih awal. “Kalau diserahkan di akhir pendaftaran maka tidak ada waktu perbaikan. Jadi lebih baik diajukan lebih awal,” katanya.
Anggota KPU Bantul Arif Widiyanto menambahkan dalam PKPU No.20/2018 disebutkan dalam pencalonan parpol bisa mengajukan bacaleg secara maksimal, yakni sesuai dengan jumlah kursi DPRD di Kabupaten Bantul. Jika semua parpol mendaftarkan secara maksimal maka jumlah bacaleg yang masuk mencapai 720 orang. “Ini kalau maksimal. Untuk bacaleg yang didaftarkan kami serahkan sepenuhnya ke parpol,” katanya.
Arif menjelaskan selain masalah jumlah bacaleg, di dalam PKPU ada beberapa poin penting. Yakni menyangkut masalah kuota 30% keterwakilan perempuan hingga pelarangan pencalonan bagi eks koruptor, bandar narkoba hingga mantan narapidana kejahatan seksual terhadap anak.
“Poin-poin penting dalam PKPU sudah kami sosialisasikan ke ormas hingga pengurus partai. Mudah-mudahan persyaratan tersebut bisa dipahami dan dipenuhi sehingga saat pendaftaran dapat berjalan dengan lancar,” ujarnya.
Dia menambahkan di dalam pencalonan, setelah berkas seluruh partai terkumpul akan dilakukan penelitian dan kajian. Selanjutnya hasil dari penelitian tersebut akan dijadikan dasar untuk penetapan daftar calon sementara. “Nanti setelah ditetapkan akan kami umumkan agar mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Gunungkidul membahas Raperda Penyelenggaraan Reklame untuk mengoptimalkan PAD, menata reklame, dan memperkuat kepastian hukum.
KPK belum menahan Yuddy Renaldi dalam kasus dugaan korupsi iklan Bank BJB karena mempertimbangkan kondisi kesehatannya.
Jadwal KRL Jogja-Solo Jumat 14 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal lengkap tiap stasiun dan tarif Rp8.000.
Karhutla Gunung Bromo di kawasan TNBTS berhasil dipadamkan. Luas area terbakar mencapai 1.120 hektare di empat kabupaten.
Purbaya menyebut penerimaan bea keluar emas nyaris nol. Dari target Rp3 triliun 2026, realisasi hingga Semester I baru 0,03%.
RSUD Panembahan Senopati Bantul meluncurkan Si Banter untuk mempermudah pembayaran tagihan rumah sakit melalui digitalisasi dan QRIS.