Gunungkidul Masuki Pancaroba, Angin Kencang Mulai Mengancam
Gunungkidul memasuki masa pancaroba. BPBD mengingatkan potensi angin kencang dan melanjutkan penyaluran bantuan air bersih hingga Desember.
ilustrasi. /Reuters
Harianjogja.com, BANTUL- Pengadilan Negeri Bantul menyidangkan gugatan perdata mantan Bupati Bantul Idham Samawi terkait dengan pengembalian dana hibah Persiba sebesar Rp11,6 miliar ke rekenening pemkab, Senin (16/7/2018). Di dalam sidang ini, Bupati Bantul Suharsono hadir selaku pihak tergugat.
Sidang gugatan Idham Samawi tertuang dalam perkara Nomor 46/PDTG/2018/PN BTL dan sudah memasuki tahap mediasi dengan menghadirkan pihak tergugat. Sayangnya dalam proses sidang berjalan tertutup karena awak media maupun masyarakat umum tidak dapat menyaksikannya. Dalam mediasi ini, Suharsono tidak sendiri karena didampingi oleh pengacara negara Hartono dan staf ahli bupati Sukardiyono.
Humas Pengadilan Negeri Bantul, Zaenal Arifin membenarkan adanya gugatan perdata yang diajukan oleh mantan Bupati Bantul Idham Samawi terkait dengan pengembalian dana hibah Persiba. Meski demikian, Zaenal menolak memberikan keterangan detail terkait materi mediasi dan gugatan dari tergugat. “Sesuai dengan Peraturan Mahkama Agun No.1/2016 tentang Prosedur Mediasi, pelaksanaan mediasi bersifat rahasia dan tidak bisa diumumkan ke publik,” katanya kepada wartawan, Senin.
Menurut dia, informasi yang diberikan hanya menyangkut jadwal pemanggilan baik dari pihak tergugat, penggugat hingga mediasi yang melibatkan kedua belah pihak. “Hari ini [kemarin] pihak tergugat yang dipanggil. Rencananya minggu depan, gantian pihak penggugat. Selanjutnya pada minggu keempat kedua belah pihak akan dipertemukan,” katanya.
Bupati Bantul Suharsono menyerahkan sepenuhnya kasus gugatan ini ke pengadilan. Dia pun siap menaati apa yang diputusakan dalam pengadilan. “Saya tidak akan naik banding dan siap melaksanakan putusan yang ditetapkan oleh hakim,” kata Suharsono.
Untuk menghadapi gugatan ini, Suharsono mengaku memiliki surat dari Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) yang menyebut uang Rp11,6 miliar yang diberikan adalah uang pengembalian bukan titipan. “Surat itu jelas menyebutkan uang yang disetor adalah pengembalian. Jadi saya hati-hati dalam menyikapi, kalau ada putusan pengadilan yang menyuruh mengembalikan, maka saya siap mengembalikannya,” tuturnya.
Kasus gugatan terkait pengembalian dana hibah Persiba berawal dari penetapan tersangka dugaan korupsi terhadap Idham Samawi. Dalam kasus ini, yang bersangkutan berinisiatif mengembalikan dana hibah yang dipersoalkan ke kas Umum Pemkab Bantul pada 6 Maret 2014 sebesar Rp11,6 miliar. Dana ini ditransfer melalui Bank Danamon ke BPD Cabang Bantul. Pada perkembangannya, kasus yang menjerat Idham pun dihentikan dengan dikeluarkannya SP3 oleh Kejati DIY pada Agustus 2015. Adanya putusan SP3 Idham pun meminta pemkab mengembalikan dana yang telah disetorkan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Gunungkidul memasuki masa pancaroba. BPBD mengingatkan potensi angin kencang dan melanjutkan penyaluran bantuan air bersih hingga Desember.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Kamis, 29 Oktober 2026, tersedia 10 perjalanan dari pagi hingga malam untuk kedua arah.
Jadwal KA Bandara YIA 29 Oktober 2026 tersedia untuk layanan reguler dan Xpress. Cek jam keberangkatan Jogja–YIA dan sebaliknya.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis, 29 Oktober 2026 tersedia dalam 12 perjalanan dari Palur. Simak jam keberangkatan di setiap stasiun.
Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis, 29 Oktober 2026 tersedia dalam 15 perjalanan. Simak jam keberangkatan setiap stasiun dan tarif Rp8.000.
Anggaran infrastruktur Kulon Progo dalam KUA 2027 mencapai Rp425,2 miliar, dengan fokus pemeliharaan rutin dan rekonstruksi jalan.