Top Ten News Jogja 16 Mei 2026: Mandala Krida Dikaji, 32 Anak Divisum
Top Ten News Jogja 16 Mei 2026: Mandala Krida, 32 anak divisum, SPMB 2026, Waisak, hingga sapi kurban Presiden Prabowo.
Petugas Dishub DIY dan Ditlantas Polda DIY menilang pengguna jalan yang parkir sembarangan di Jalan Pasar Kembang, Selasa (14/8/2018)./Harian Jogja-Irwan A. Syambudi
Harianjogja.com, JOGJA- Penarikan tarif parkir di luar ketentuan Perda No.4/2012 di Tempat Khusus Parkir (TKP) Sriwedari kembali dikeluhkan warga. Dua juru parkir (jukir) pun ditindak karena menarik tarif parkir di luar ketentuan Perda.
Kepala Bidang Perparkiran, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja Imanudin Aziz mengatakan kedua jukir yang tertangkap tangan menarik tarif di luar ketentuan Perda akan diajukan ke Pengadilan Negeri untuk mengikuti sidang tindak pidana ringan (Tipiring) pada 3 September mendatang.
"Penertiban ini kami lakukan setelah ada informasi jukir menarik tarif parkir di luar ketentuan. Petugas parkir menarik tarif parkir motor Rp3.000. Padahal itu melanggar aturan," katanya di sela-sela operasi, Selasa (28/8/2018).
Dia menjelaskan tarif parkir TKP sudah diatur dalam Perda. Untuk TKP yang dikelola Pemkot dua jam pertama sepeda motor Rp1.000 dan mobil Rp2.000 sementara TKP swasta motor Rp2.000 dan mobil Rp4.000. Jika lebih dari dua jam dikenaikan tarif parkir progesif 50% dari tarif awal. “Tapi jukir ada yang langsung meminta bayaran di depan, melebihi ketentuan tarif. Yang mobil tanpa karcis lagi," katanya.
Dalam operasi tersebut, Dishub bersama Satpol PP dan Forpi Jogja mengawasi dua titik baik titik parkir untuk motor maupun mobil. Aziz mengaku di lokasi tersebut masih ada jukir yang menarik sesuai Perda. "Yang menarik tidak sesuai aturan yang kami tindak. Untuk Tipiring maksimal denda Rp50 juta dan kurungan tiga bulan," katanya.
Koordinator Jukir Sriwedari Riyanto mengakui jika penarikan tarif parkir dilakukan tidak sesuai Perda. Alasannya, kendaraan yang parkir di TKP Sriwedari dikenakan tarif progressif. "Kami samakan tarifnya, mau parkir lama atau tidak, tarifnya Rp3.000 semua. Untuk mobil yang tidak dikasih karcis tadi karena yang bawa karcisnya belum datang," katanya.
Dia menjelaskan, tarif parkir yang melebihi ketentuan Perda itu dikarenaan selama ini sebagian besar kendaraan yang parkir di lokasi rata-rata di atas dua jam. Bahkan untuk para karyawan dan pemilik kios di Shopping Center juga dikenakan tarif Rp3.000. "Mereka parkir dari jam 08.00 sampai 20.00 WIB. Tarifnya sama," keluhnya.
Saat menghadiri sidang nanti, Riyanto rencananya akan mengungkapkan persoalan tersebut dalam persidangan agar ada solusi bagi jukir TKP Sriwedari. "Biar kami orang kecil tidak disalahkan terus. Kasihan juga kalau karyawan shopping dikenakan tarif progresif. Bisa dikenai Rp10.000, tapi nanti diprotes,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Top Ten News Jogja 16 Mei 2026: Mandala Krida, 32 anak divisum, SPMB 2026, Waisak, hingga sapi kurban Presiden Prabowo.
Persib Bandung semakin dekat dengan gelar juara Super League 2025/2026 usai menang dramatis 2-1 atas PSM Makassar di Parepare.
Simak jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Senin 18 Mei 2026 dari Stasiun Yogyakarta sampai Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.
Cek jadwal terbaru KRL Solo-Jogja Senin 18 Mei 2026 lengkap dari Palur sampai Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Fabio Di Giannantonio menangi MotoGP Catalunya 2026 yang dua kali dihentikan akibat kecelakaan beruntun di Barcelona.
BMKG memprediksi hujan masih berpotensi terjadi di sejumlah wilayah DIY hingga 20 Mei 2026 akibat pengaruh fenomena MJO.