Resmi, Sekolah Tatap Muka DIY Dicoba April 2021
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY menargetkan uji coba pembelajaran tatap muka untuk 10 sekolah tingkat SMA dan SMK di DIY dilaksanakan pada pertengahan April 2021.
foto ilustrasi (JIBI)
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- Tarif parkir di Gunungkidul akan naik. Hal itu terungkap dalam pembahasan perubahan rancangan peraturan daerah (Raperda) perparkiran di sidang Paripurna DPRD Gunungkidul pada Kamis (20/9/2018).
Ketua DPRD Gunungkidul, Dhemas Kursiswanto mengatakan kenaikan tarif ini akan berlaku di seluruh tempat perparkiran. Di antaranya jalan umum dan tempat khusus seperti kawasan wisata dan pasar. "Ini masih dalam pembahasan, tapi yang pasti memang akan naik," ucapnya, Kamis.
Dijelaskan Dhemas, kenaikan tarif parkir khususnya di jalan umum mencapai Rp1.000. Sementara untuk lokasi khusus masih digodok pihaknya.
Dia menambahkan dalam Perda Perparkiran yang baru ini juga mengatur lebih detail soal pengelolaan kawasan parkir di tempat wisata. Pasalnya terdapat keluhan masyarakat mengenai tarif parkir di lokasi wisata hingga mencapai Rp10.000.
"Saat kita tinjau lokasi ternyata itu di tempat parkir wisata bukan umum makanya akan kita pertegas untuk lokasi itu," ucap Dhemas.
Kepastian kenaikan tarif parkir ini kata Dhemas menunggu keputusan pembahasan sidang raperda pada beberapa waktu ke depan. "Lebih lanjut kepastian nanti saat menjelang keputusan," jelasnya.
Terpisah, Kepala Bidang Penerangan Jalan Umum dan Perparkiran Dinas Perhubungan Gunungkidul, Ely Siswanta mengatakan usulan kenaikan tarif parkir ini bersumber dari kantornya.
Dia beralasan adanya kenaikan ini lantaran di perda lama yakni Perda No. 10/2011 tentang restribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
"Ini kan juga mengikuti perkembangan zaman, serta indeks perekonomian yang turut naik, maka tarif ikut naik juga," jelas Ely.
Ely menjelaskan kenaikan tarif parkir khususnya di tepi jalan umum hanya menyasar motor dan mobil. Adapun saat ini tarif parkir untuk motor masih di nominal Rp1.000 dan mobil Rp2.000.
"Kalau di tempat wisata naik agak lumayan, tapi saya belum bisa memastikan akan naik berapa," ucapnya.
Dikatakan Ely, selain kenaikan tarif parkir, dalam perda tersebut juga mengatur penanggulangan pungutan liar. Ini bertujuan agar pemasukan dari tarif parkir bisa masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menyoal pengawasan perparkiran di kawasan wisata, Dishub Gunungkidul kata Ely tengah lakukan koordinasi dengan pihak terkait.
Dia mengakui sejumlah pengelola parkir wisata belum berizin. Atas hal itu pihaknya mendorong para pengelola untuk segera mengurus izin agar dishub bisa lebih mudah mengatur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY menargetkan uji coba pembelajaran tatap muka untuk 10 sekolah tingkat SMA dan SMK di DIY dilaksanakan pada pertengahan April 2021.
Timnas Futsal Indonesia tampil di Copa Del Mundo 2026 Brasil dan akan menghadapi Brasil, Jepang, Prancis, hingga Kazakhstan.
Ramadhan Sananta resmi dilepas DPMM FC. Rumor kepindahan striker Timnas Indonesia ke Persebaya Surabaya mulai menguat.
DP3AP2KB Sleman mendampingi ibu bayi dalam kasus penitipan anak di Pakem dan menyiapkan pembinaan bagi bidan.
Google menghadirkan fitur keamanan baru di Android 17, termasuk pemutus telepon penipu otomatis dan perlindungan OTP.
Bansos PKH tahap 2 tahun 2026 mulai cair. Cek status penerima PKH lewat situs resmi Kemensos dan aplikasi Cek Bansos.