Jasad Pria Ditemukan Mengambang di Perairan Tanjung Kesirat Gunungkidul
Jasad pria ditemukan mengambang di perairan Tanjung Kesirat, kawasan Pelabuhan Gesing, Gunungkidul. Korban teridentifikasi sebagai warga Mojokerto.
Ilustrasi Pemilu/JIBI
Harianjogja.com, BANTUL--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul menilai potensi pelanggaran bahan dan alat peraga kampanye (APK) sangat tinggi. Guna mengurangi potensi ini, di awal masa kampanye, Bawaslu terus berkoordinasi dan konsolidasi internal dalam rangka memaksimalkan peran dalam pengawasan.
Ketua Bawaslu Bantul Harlina mengatakan pihaknya sedang berkoordinasi dan supervisi pengawasan terhadap anggota Panwaslu di tingkat kecamatan. Langkah ini dilakukan untuk memaksimalkan fungsi pengawasan, khususnya dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran pemilu.
“Nanti pelanggaran yang terjadi akan didata dan diambil penindakan. Untuk bahan dan alat peraga, jika melanggar akan ditertibkan,” kata Harlina, Jumat (28/9/2018).
Menurut dia, potensi pelanggaran terbanyak ada di pemasangan bahan dan alat peraga kampanye. Potensi ini seperti pemasangan APK melebihi ketentuan yang diatur dalam peraturan KPU. Selain itu, pemasangan juga sering dilakukan di tempat-tempat yang seharusnya bebas dari material kampanye. Sesuai dengan aturan, pemasangan tidak boleh dilakukan di tempat-tempat seperti rumah sakit, tempat ibadah, pasar, sekolah hingga instansi pemerintah.
“Harapannya aturan yang ada bisa ditaati dan peserta pemilu jangan sampai melanggar regulasi,” kata Harlina lagi.
Diungkapkan Harlina, di dalam pengawasan, Bawaslu tidak hanya melakukan penindakan terhadap setiap pelanggaran di dalam tahapan pemilu. Namun, di dalam pelaksanaan juga dilakukan pencegahan dengan sosialisasi pemilu jujur, adil cerdas, dan berintegritas. “Bentuk integritas adalah dengan tidak melanggar aturan dalam pemilu,” kata dia.
Ditambahkan Harlina, sebelum tahapan kampanye dimulai, Bawaslu sudah rutin menggelar sosialisasi pencegahan. Hasilnya, pada saat ada potensi pelanggaran pemasangan APK, partai politik dengan sukarela mencopot secara swadaya.
Koordinator Divisi Pengawasan, Bawaslu Bantul Supardi menambahkan setiap penyelenggaraan pemilihan ada tipe dan karakteristik yang berbeda. Dia mencontohkan di dalam pemilihan kepala daerah lebih condong ke netralitas PNS. Sedang untuk pemilihan umum, pelanggaran APK banyak terjadi dan dugaan politik uang. “Yang jelas kami akan lakukan pengawasan. Kalau terbukti melanggar, akan ditertibkan,” katanya.
Sebelumnya, Ketua KPU Bantul Johan Komara mengatakan pengadaan APK untuk Pemilu 2019 untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPD, maupun APK untuk partai politik dibiayai oleh KPU Pusat. Meski demikian, untuk pengadaan, ia belum bisa memastikan kapan anggaran cair.
“Kami sudah sampaikan ke peserta pemilu bahwa APK yang difasilitasi KPU butuh pengadaan yang tidak bisa langsung tersedia,” kata Johan, Senin (24/9).
KPU rencananya akan memfasilitasi sepuluh baliho dan 16 spanduk untuk masing-masing tim sukses calon presiden dan wakil presiden di wilayah Bantul. Hal yang sama juga diberikan kepada partai politik peserta pemilu dan satu spanduk untuk masing-masing calon anggota DPD yang berjumlah 11 orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jasad pria ditemukan mengambang di perairan Tanjung Kesirat, kawasan Pelabuhan Gesing, Gunungkidul. Korban teridentifikasi sebagai warga Mojokerto.
Jadwal SIM Keliling Polda DIY Senin 5 Oktober 2026 tersedia di Prambanan, JCM, dan Ramai Mall. Simak lokasi, jam layanan, dan syaratnya.
Sports tourism Indonesia dinilai punya potensi besar, didukung event internasional dan perubahan gaya hidup masyarakat.
Produksi mobil Indonesia mencapai 859.256 unit hingga Agustus 2026. BYD dan Jaecoo masuk 10 besar produsen dengan produksi terbesar.
Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 5 Oktober 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal tiap stasiun dan tarif KRL Rp8.000.
Bapanas memastikan stok beras premium dan medium di pasar tradisional tersedia. Harga beras premium tercatat Rp14.200 per kg.