Penanaman di Sungai Oya Picu Sedimentasi, Pemkab Diminta Bertindak
Aktivitas penanaman di aliran sungai saat kemarau dinilai mempercepat sedimentasi. Pemkab Gunungkidul didorong memperkuat sosialisasi menjaga ekosistem sungai.
Ilustrasi DPRD
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Anggota DPRD Gunungkidul harus gigit jari karena tambahan dana kunjungan kerja (kunker)sebesar Rp5 miliar batal terealisasi. Hal ini tidak lepas ditolaknya Raperda APBD Perubahan 2018 oleh gubernur, padahal APBD Perubahan telah disepakati bersama antara Pemkab dengan Dewan.
Adanya keputusan ini, maka anggaran milik anggota dewan tidak berubah. Total hingga akhir tahun dana operasional yang dimiliki dewan sekitar Rp38 miliar.
Ketua DPRD Gunungkidul Demas Kursiswanto mengatakan, sesuai dengan hasil evaluasi dari Gubernur DIY, maka alokasi anggaran Rp5 miliar untuk peningkatan kapasitas anggota dewan batal direalisasikan di tahun ini.
Oleh karenanya, anggaran untuk DPRD tidak berubah seperti yang tertuang di APBD Murni 2018. “Bukan kunker, tapi untuk peningkatan kapasitas anggota dewan yang di dalamnya ada kunker, bimbingan teknis hingga kegiatan lainnya,” kata Demas kepada wartawan, Senin (29/10/2018).
Menurut dia, meski ditolak, maka anggaran DPRD tidak berubah. Total di tahun ini memiliki anggaran sekitar Rp38 miliar. Demas pun menyakini seluruh kegiatan yang dimiliki tidak akan terganggu dengan dicoretnya dana peningkatan kapasitas dewan. “Tetap berjalan dan hingga akhir tahun tidak ada masalah,” ungkapnya.
Ditambahkannya, pencoretan ini bukan berarti dewan tidak dapat mengusulkan kembali. Namun, kata Demas, lebih pada penundaaan karena alokasi tersebut dapat diajukan di tahun depan. “Intinya tidak ada masalah dan kami siap memasukannya di tahun depan,” katanya lagi.
Lebih jauh diungkapkan Demas, pencoretan anggaran peningkatan kapasitas DPRD termasuk dalam hasil evaluasi oleh gubernur terkait dengan Raperda APBD Perubahan 2018. “Memang tetap ada APBD Perubahan, tapi dengan payung hukum perda. Sedang dari sisi kegiatan, yang diperbolehkan didanai adalah yang bersifat wajib dan menyangkut ke layanan publik,” imbuhnya.
Sebelumnya, Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul Putro Sapto Wahyono mengatakan, Raperda APBD Perubahan yang diajukan ke gubernur ditolak. Penolakan terjadi karena kesepakatan bersama bupati dengan DPRD terlambat. “Harusnya disepakati sebelum September berakhir, tapi draf yang kita miliki baru disepakati pada 1 Oktober lalu. Akibatnya, saat evaluasi raperda ditolak,” katanya.
Meski ditolak, sesuai hasil evaluasi dari gubernur proses pembahasan APBD Perubahan dapat dituangkan dalam Perbup. Hanya saja, untuk pembiayaan tidak bisa seleluasa saat disahkan dengan perda karena anggaran yang dapat dibiayai hanya bersifat wajib dan menyangkut layanan publik. “Hasil evaluasi dari gubernur akan dijalankan dan dituangkan dalam Perbup tentang Penjabaran APBD Perubahan 2018,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Aktivitas penanaman di aliran sungai saat kemarau dinilai mempercepat sedimentasi. Pemkab Gunungkidul didorong memperkuat sosialisasi menjaga ekosistem sungai.
Menteri Pendidikan India Dharmendra Pradhan mundur setelah protes nasional akibat skandal kebocoran soal NEET yang mengguncang jutaan siswa.
BMKG memprakirakan hujan petir dan hujan ringan berpotensi terjadi di sejumlah kota besar Indonesia pada Minggu, 26 Juli 2026.
Juru Bicara Otorita IKN Troy Pantouw meninggal dunia karena sebab alami di Rusun ASN IKN. Simak kronologi dan perjalanan pengabdiannya.
Kementerian Kehutanan menanam 900 bibit mangrove di Raja Ampat untuk rehabilitasi pesisir, menjaga ekosistem, dan mendukung pembangunan berkelanjutan.
KPK menyita uang tunai lebih dari Rp4 miliar dari rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu dalam pengembangan kasus suap Bupati Rejang Lebong