Kadin dan UGM Jalin Kerja Sama
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menjalin sinergi dengan Perguruan Tinggi.
Foto ilustrasi./Reuters
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- Kasus kekerasan seksual terhadap anak terjadi di Gunungkidul.
Kasus kekerasan seksual itu diduga dilakukan oleh lelaki berinisial Su,20, warga Kecamatan Semanu terhadap seorang anak yang masih berusia 13 tahun. Kasus ini berhasil diungkap polisi pada Senin (5/11/2018) lalu.
Su terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara lantaran terbukti melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 81. Hal itu dipastikan seusai Kepolisian Resor Gunungkidul melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Riko Sanjaya mengungkapkan saat ini pelaku mendekam di ruang tahanan Mapolres Gunungkidul. “Kami kenakan pasal itu [Pasal 81] karena ada unsur ancaman dan paksaan dari pelaku terhadap korban dalam pesan yang dikirmkan pelaku,” kata Riko, Kamis (8/11/2018).
Dijelaskan Riko berdasar hasil pemeriksaan, keduanya tidak memiliki hubungan asmara. Kasus itu terjadi pada Oktober 2018. Saat ini kepolisian terus mendalami kasus tersebut.
“Kami masih mendalami adanya pesan singkat yang berisi paksaan serta ancaman dalam ajakan pelaku untuk berhubungan badan dengan korban. Ancaman berbunyi jika tidak mau menuruti akan membeberkan aibnya,” ujar Riko.
Diketahui saat terungkapnya kasus itu warga ikut geram mengetahui tindakan Su, bahkan warga yang geram sempat menghajar Su. Kekesalan warga tersebut berawal dari Su yang mengirimkan sejumlah pesan ancaman terhadap korbannya.
Tidak terima anaknya mendapat sejumlah pesan ancaman dari Su, ayah korban Tu,42, mengajak Su bertemu di pinggir jalan. Saat itu keduanya sempat berbicara terkait masalah itu. Hingga akhirnya pelaku dibawa ke rumah korban.
Sekitar pukul 19.30 WIB rumah korban telah ramai oleh warga setempat, dan perangkat pedukuhan untuk menyaksikan permintaan maaf dari Su. Disaat Su menyampaikan maafnya, korban menangis histeris.
Sejumlah pertanyaan dari warga dan tokoh masyarakat dilontarkan kepada Su dan korban. Kemudian korban menceritakan jika ia pernah disetubuhi oleh Su sebanyak dua kali. Tangisan kembali pecah manakala korban dengan polos dan terbata-bata menceritakan kejadian yang ia alami.
Saat itu sekitar pukul 23.00 WIB warga setempat tidak dapat mengendalikan emosinya terhadap Su. Warga beramai-ramai kemudian menghajar Su di rumah tersebut, tak berselang lama pihak kepolisian yang mendapat laporan langsung menerjunkan anggota untuk melakukan pengamanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menjalin sinergi dengan Perguruan Tinggi.
Warga Desa Narasaosina menyerahkan 57 senjata rakitan sisa konflik Adonara Timur kepada Polres Flores Timur demi menjaga perdamaian.
Program Beasiswa Santri Jateng 2026 masih dibuka hingga Juli. Pendaftar sudah mencapai 825 santri untuk studi dalam dan luar negeri.
Gunung Merapi kembali mengeluarkan awan panas guguran sejauh 2 kilometer pada Minggu malam. BPPTKG minta warga tetap waspada.
AHY memastikan penyesuaian tarif tiket pesawat dilakukan terukur di tengah kenaikan harga energi dunia akibat konflik Timur Tengah.
Mario Suryo Aji turun ke posisi 24 klasemen Moto2 2026 setelah absen di Catalunya akibat cedera. Manuel Gonzalez kukuh di puncak.