Top 7 News Harianjogja.com Rabu 13 September 2023
Selamat pagi, semangat menjalani hari. Izin kirim kabar dari Bumi Mataram Ngayogyakarta Hadiningrat, heritage-nya Indonesia, rumahnya start up.
Ratusan mahasiswa menandatangani petisi penolakan terhadap kekerasan seksual saat aksi damai UGM Darurat Kekerasan Seksual di Kampus Fisipol UGM, Sleman, Kamis (8/11/2018)./Harian Jogja-Gigih M. hanafi
Harianjogja.com, SLEMAN- Otoritas Universitas Gadjah Mada (UGM) dinilai belum memberikan langkah tegas terhadap kasus pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswi Fisipol sebagai korban dan mahasiswa dari Fakultas Teknik sebagai terduga pelaku. Ratusan mahasiswa dan dekan Fisipol menuntut universitas untuk mengeluarkan pelaku dari UGM. Selain itu, ada delapan poin tuntutan lain yang dibacakan dalam aksi Kita Agni dengan tema UGM Darurat Kekerasan Seksual.
Humas aksi Cornelia Natasya mengatakan Kita Agni lahir karena pelaku berinisial HS tersebut justru akan diwisuda pada 21-22 November 2018. "Pelaku diwisuda tanpa Agni [korban] yang mendapatkan kejelasan keadilan serta kejelasan hukuman bagi pelaku," katanya pada awak media di sela-sela aksi di Sansiro Fisipol, Kamis (8/11/2018).
Ia menjelaskan, nama Agni bukan nama yang sebenarnya. Agni adalah nama samaran yang dibuat oleh korban sendiri.
Dekan Fisipol UGM Erwan Agus Purwanto yang turut membubuhkan tanda tangan pada aksi tersebut menyampaikan sejak kasus ini bergulir secara internal pada 2017 lalu, Fisipol terus mendesak universitas memberikan langkah tegas sesuai rekomendasi tim investigasi "Tapi tidak dijalankan cukup baik sehingga saya paham penyintas [korban] tidak puas," katanya.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Dekan Fakultas Teknik tidak berada di kantornya. Begitu juga dengan pejabat di Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) yang ingin dikonfirmasi terkait desakan kepada universitas agar memperbaiki sistem KKN UGM.
Organisasi non-pemerintah Rifka Annisa yang mendampingi korban sejak September 2017 menyatakan upaya penyelesaian melalui mekanisme internal UGM belum tuntas dan belum memenuhi rasa keadilan bagi korban. Persoalan kekerasan seksual di kampus selama ini menjadi persoalan yang sulit diselesaikan karena menyangkut nama baik kampus.
Rifka Annisa mendorong kampus memiliki sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus yang menjamin keamanan korban, memberi perlindungan, memenuhi hak-hak, dan rasa keadilan bagi korban. "Kami mendorong semua pihak melakukan langkah-langkah konkret agar segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual," kata Suharti selaku Direktur Rifka Annisa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Selamat pagi, semangat menjalani hari. Izin kirim kabar dari Bumi Mataram Ngayogyakarta Hadiningrat, heritage-nya Indonesia, rumahnya start up.
Pengumuman UTBK-SNBT 2026 dibuka 25 Mei pukul 15.00 WIB. Simak link resmi, cara cek hasil, dan jadwal unduh sertifikat UTBK.
Asisten pelatih PSBS Biak Kahudi Wahyu menyebut Luquinhas sebagai pemain cerdas dan cocok untuk PSS Sleman di tengah rumor transfer.
Duta Hino Yogyakarta (PT Duta Cemerlang Motors) melakukan peresmian outlet atau cabang 3S
Cuaca panas bisa memengaruhi baterai mobil listrik. Simak 6 cara menjaga baterai EV tetap awet dan efisien saat suhu ekstrem.
Pemkab Kulon Progo berkomitmen selalu proaktif dalam penyelesaian terkait kepentingan masyarakat tersebut dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-kehatian