Advertisement
Mahasiswa dan Dekan Fisipol UGM Tuntut Pelaku Pelecehan Seksual Dikeluarkan dari Kampus

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Otoritas Universitas Gadjah Mada (UGM) dinilai belum memberikan langkah tegas terhadap kasus pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswi Fisipol sebagai korban dan mahasiswa dari Fakultas Teknik sebagai terduga pelaku. Ratusan mahasiswa dan dekan Fisipol menuntut universitas untuk mengeluarkan pelaku dari UGM. Selain itu, ada delapan poin tuntutan lain yang dibacakan dalam aksi Kita Agni dengan tema UGM Darurat Kekerasan Seksual.
Humas aksi Cornelia Natasya mengatakan Kita Agni lahir karena pelaku berinisial HS tersebut justru akan diwisuda pada 21-22 November 2018. "Pelaku diwisuda tanpa Agni [korban] yang mendapatkan kejelasan keadilan serta kejelasan hukuman bagi pelaku," katanya pada awak media di sela-sela aksi di Sansiro Fisipol, Kamis (8/11/2018).
Advertisement
Ia menjelaskan, nama Agni bukan nama yang sebenarnya. Agni adalah nama samaran yang dibuat oleh korban sendiri.
Dekan Fisipol UGM Erwan Agus Purwanto yang turut membubuhkan tanda tangan pada aksi tersebut menyampaikan sejak kasus ini bergulir secara internal pada 2017 lalu, Fisipol terus mendesak universitas memberikan langkah tegas sesuai rekomendasi tim investigasi "Tapi tidak dijalankan cukup baik sehingga saya paham penyintas [korban] tidak puas," katanya.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Dekan Fakultas Teknik tidak berada di kantornya. Begitu juga dengan pejabat di Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) yang ingin dikonfirmasi terkait desakan kepada universitas agar memperbaiki sistem KKN UGM.
Organisasi non-pemerintah Rifka Annisa yang mendampingi korban sejak September 2017 menyatakan upaya penyelesaian melalui mekanisme internal UGM belum tuntas dan belum memenuhi rasa keadilan bagi korban. Persoalan kekerasan seksual di kampus selama ini menjadi persoalan yang sulit diselesaikan karena menyangkut nama baik kampus.
Rifka Annisa mendorong kampus memiliki sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus yang menjamin keamanan korban, memberi perlindungan, memenuhi hak-hak, dan rasa keadilan bagi korban. "Kami mendorong semua pihak melakukan langkah-langkah konkret agar segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual," kata Suharti selaku Direktur Rifka Annisa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja Solo Terbaru Hari Ini, Minggu 11 Mei 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu hingga Palur
- Jadwal Terbaru KRL Solo Jogja Hari Ini, Minggu 11 Mei 2025, Berangkat dari Stasiun Palur hingga Lempuyangan
- Jangan Sampai Telat, Jadwal SIM Ditlantas Polda DIY Selama Mei 2025
- Jadwal Prameks Jogja-Kutoarjo Terbaru Hari Ini, Minggu 11 Mei 2025, Naik dari Stasiun Tugu hingga Kutoarjo
- Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Sleman Selama Mei 2025
Advertisement