Peridot Klaten Kembali ke Akar Kopi Setelah Hampir 12 Tahun Berjalan
Hampir 12 tahun Peridot Coffee and Eatery Klaten bertahan mengikuti perubahan tren kopi, dari mesin espresso hingga konsep slowbar.
Ilustrasi KTP elektronik./Harian Jogja/Desi Suryanto
Harianjogja.com, JOGJA- Kini mengurus KTP elektronik yang baru tidak perlu lagi meminta pengantar dari Ketua RT/RW. Tidak hanya pengurusan e-KTP, pengurusan administrasi seperti Kartu Keluarga, pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) juga tidak perlu pengantar dari RT/RW.
Kepala Disdukcapil Jogja Sisruwadi mengatakan aturan tersebut berdasarkan Perpres 96/2018 tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Disdukcapil kemudian merespons dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) No.470/1835 tentang Pendidikan Pendaftaran Penduduk
Menindaklanjuti Perpres tersebut.
"Karena sudah menjadi amanat Perpres, Dinas harus melaksanakan. Hanya saja mekanismenya yang perlu dikomunikasikan dengan kecamatan, kelurahan agar disampaikan ke RT/RW," katanya, Senin (12/11/2018).
Menurut Sisruwadi, surat pengantar dari RT/RW masih dibutuhkan untuk pengurusan administrasi lainnya. seperti untuk pindah antar Kecamatan, antar Kelurahan. Alasannya, karena data di Kecamatan. Kemudian saat pindah antar Kota antar Provinsi input data di Dinas. "Dinas kemudian menyampaikan pemberitahuan lewat Kecamatan dan Kelurahan untuk diteruskan ke RT/RW agar supaya RT/RW mencatat mutasi penduduk maupun penduduk datang," katanya.
Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti menjelaskan Perpres tersebut untuk mendukung agar seluruh penduduk Indonesia memiliki e-KTP, KK, KIA dan kelengkapan administrasi penduduk lainnya. "Lebih senang ada penduduk punya KTP atau tidak? Kalau warga terdaftar dan memiliki e-KTP itu namanya tertib administrasi kependudukan," katanya.
Dia mengakui jika surat pengantar dari RT/RW tersebut masih dinilai merepotkan sehingga orang enggan membuat e-KTP. "Untuk Ketua RT/RW, aturan ini jadi tidak ribet. Tetapi agar ada etikanya, maka penduduk yang datang dan pergi, kami minta untuk melapor. Kalau datang kulonuwun kalau keluar pamit. Kami akan buat aturan untuk melapor saja ke RT/RW tidak perlu surat pengantar," katanya.
Terpisah, Lurah Pandeyan Umbulharjo Sulasmi mengakui jika SE tersebut sudah diberlakukan. Hanya saja, kelurahan masih akan melakukan sosialisasi SE dan Perpres tersebut kepada para Ketua RT/RW di Pandeyan. "SE tersebut sudah berlaku. Hanya saja untuk sosialisasi baru kami lakukan sore ini [kemarin]," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Hampir 12 tahun Peridot Coffee and Eatery Klaten bertahan mengikuti perubahan tren kopi, dari mesin espresso hingga konsep slowbar.
Konser Ed Sheeran di Gillette Stadium pada 25 dan 26 September 2026 dibatalkan karena cuaca buruk. Tiket Ticketmaster akan direfund otomatis.
Profil Rahmat Erwin Abdullah, lifter Indonesia yang meraih emas Asian Games 2026 sekaligus memecahkan dua rekor dunia dengan total 366 kg.
Rahmat Erwin Abdullah meraih emas Asian Games 2026 nomor 75 kg putra dengan total 366 kg. Ia juga mencatatkan rekor dunia lewat angkatan clean and jerk.
Elf rombongan wisatawan asal Bogor terguling di Tanjakan Bundelan, Gunungkidul. Satu penumpang tewas dan lima orang dirawat.
Oxford Economics merilis Global Cities Index 2026 yang memeringkat 1.000 kota. New York, London, dan Paris berada di tiga posisi teratas.