PBB Gunungkidul Jatuh Tempo 30 September, Denda 1 Persen Menanti
PBB Gunungkidul jatuh tempo 30 September 2026. Sebanyak 31 kalurahan sudah lunas, warga diminta membayar agar terhindar dari denda.
Komisi C DPRD Gunungkidul saat melakukan sidak pembangunan Pasar Playen. Selasa (13/11/2018). /Harian Jogja-David Kurniawan
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Komisi C DPRD Gunungkidul mengkritisi pembangunan Pasar Playen. Hal ini terlihat pada inspeksi mendadak yang dilakukan pada Selasa (13/11/2018) kemarin.
Di dalam sidak ini, anggota dewan menemukan beberapa masalah seperti atap untuk saluran air rusak hingga besi penyangga yang melengkung. Ketua Komisi C DPRD Gunungkidul Purwanto mengatakan, temuan ini sangat berbahaya karena jika terus dibiarkan kerusakan bisa semakin parah.
Beruntungnya pasar belum digunakan karena pembangunan masih dilanjutkan ke tahap dua sehingga kondisi belum membahayakan pedagang atau pembeli.
“Memang ada kesalahan konstruksi sejak perencanaan sehingga besi penyangga ada yang melengkung. Kondisi ini pun berdampak terhadap atap saluran air pembuangan yang ada kerusakan di beberapa titik,” kata Purwanto kepada wartawan, Rabu (14/11/2018).
Menurut dia, salah satu solusi agar atap saluran pembuangan tetap bisa dimanfaatkan dengan cara membuat tiang penyangga. Tiang-tiang itu didirikan agar kuat menyangga sehingga kerusakan tidak semakin parah. “Ya kalau terus dibiarkan akan jebol karena tidak kuat menampung air hujan yang turun. Buktinya baru hujan di awal sudah banyak yang rusak,” katanya.
Hal tak jauh berbeda diungkapkan Anggota Komisi C DPRD Gunungkidul Anton Supriyadi. Menurut dia, pembangunan pasar Playen sudah salah sejak awal perencanaan. Hal ini terlihat dari konstruksi bangunan yang ada.
“Memang semua sudah sesuai desain, tapi kalau melihat material dan konstruksinya kurang pas sehingga berpengaruh terhadap kualitas. Buktinya baru selesai dibangun sudah ada yang rusak,” kata Anton.
Menurut dia, proses pembangunan di tahap pertama ini harus menjadi catatan sehingga tidak terulang di tahap selanjutnya. “Ini harus jadi pelajaran dan konsultasi perencana harus memperhatikan material dan konstruksi bangunan sehingga hasilnya dapat sesuai dengan apa yang diharapkan,” ungkapnya.
Kepala Bidang Pasar, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Gunungkidul Ari Setiyawan mengatakan proses hasil pengerjaan sudah diserahkan ke pemkab. Meski demikian, rekanan masih memiliki kewajiban untuk pemeliharaan selama enam bulan ke depan.
Menurut dia, hasil sidak dari Komisi C akan menjadi catatan dan akan ditindaklanjuti untuk proses perbaikan. Tujuannya agar pasar dapat berfungsi sesuai dengan standarisasi dan aman untuk digunakan. “Nanti kami minta kepada rekanan untuk melakukan perbaikan,” kata Ari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PBB Gunungkidul jatuh tempo 30 September 2026. Sebanyak 31 kalurahan sudah lunas, warga diminta membayar agar terhindar dari denda.
Jadwal KRL Solo-Jogja Senin 14 September 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur, mulai pukul 05.00 hingga 20.42 WIB.
Jadwal SIM Keliling Polda DIY September 2026 lengkap dengan lokasi, syarat perpanjangan SIM A dan C, serta rincian biaya resminya.
Jadwal SIM Keliling Jogja Senin 14 September 2026, lengkap dengan lokasi pelayanan dan syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.
Keluarga korban Kapal Virgo Transport 8 menanti kabar di Surabaya. Ada yang masih mencari anggota keluarga, ada pula yang mendapat kabar selamat.
3D printing mulai meluas di Jogja, digunakan keluarga, UMKM, mahasiswa hingga pendidikan untuk kreativitas, produksi dan pengembangan produk.