DPRD Gunungkidul Siapkan Perda Reklame, Bidik Optimalisasi PAD
DPRD Gunungkidul membahas Raperda Penyelenggaraan Reklame untuk mengoptimalkan PAD, menata reklame, dan memperkuat kepastian hukum.
Bupati Gunungkidul Badingah (kiri) menyerahkan SPPT PBB-P2 kepada sejumlah camat di Bangsal Sewokoprojo, Wonosari, Selasa (19/2/2019)./Harian Jogja-David Kurniawan
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Pemkab Gunungkidul menargetkan pendapatan dari Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkotaan Perdesaan (PBB-P2) tahun ini sebesar Rp24,1 miliar. Guna mencapai target ini selain melakukan jemput bola pemerintah bakal memperluas jaringan pembayaran.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Saptoyo, mengatakan target pendapatan PBB tahun ini meningkat dibandingkan dengan target di 2018. Sebagai gambaran pada 2018 target PBB-P2 sebesar Rp23,7 miliar. Untuk tahun ini target naik menjadi Rp24,1 miliar dengan wajib pajak yang terdata sebanyak 593.975 objek. “Ada kenaikan 1,64 persen dibandingkan dengan penetapan target di 2018,” kata Saptoyo kepada wartawan, Selasa (19/2/2019).
Dia menjelaskan kenaikan target pajak tidak lepas dari program penyesuaian nilai jual objek pajak yang dilakukan BKAD. Kebijakan ini dilaksanakan untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. “Setelah disesuaikan nominal pajak terbesar sebesar Rp56,1 juta dan terendah Rp10.000,” katanya.
Saptoyo menambahkan untuk mencapai target ini BKAD menyiapkan beberapa program. Selain proses intensifikasi pembayaran dan sistem jemput bola ke desa, mulai tahun ini jaringan pembayaran diperluas. Apabila di tahun sebelumnya pembayaran hanya dilayani di BPD DIY, mulai tahun ini pembayaran bisa dilakukan di Kantor Pos, BNI, BRI Syariah dan Bank Mandiri Syariah. “Kami berharap dengan jaringan pembayaran yang semakin luas maka berdampak terhadap capaian target yang diperolah karena pembayarannya jadi semakin mudah,” katanya.
Bupati Gunungkidul, Badingah, berharap kepada masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu. Pasalnya, pembayaran ini bermanfaat untuk program pembangunan di Gunungkidul. “Hasil pajak dari masyarakat semua dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan. Jadi manfaatnya juga dirasakan oleh masyarakat lagi,” kata Badingah.
Menurut dia dengan membayar pajak tepat waktu, selain taat membayar pajak wajib pajak juga terhindar dari sanksi denda. Sesuai aturan, paling lambat pembayaran dilakukan pada 30 Desember. Apabila terlambat membayar, setiap bulan dikenakan denda 2% dari nilai pajak. “Semakin terlambat membayar, maka denda yang diterima juga semakin besar,” kata Badingah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Gunungkidul membahas Raperda Penyelenggaraan Reklame untuk mengoptimalkan PAD, menata reklame, dan memperkuat kepastian hukum.
Karhutla Gunung Bromo di kawasan TNBTS berhasil dipadamkan. Luas area terbakar mencapai 1.120 hektare di empat kabupaten.
Purbaya menyebut penerimaan bea keluar emas nyaris nol. Dari target Rp3 triliun 2026, realisasi hingga Semester I baru 0,03%.
RSUD Panembahan Senopati Bantul meluncurkan Si Banter untuk mempermudah pembayaran tagihan rumah sakit melalui digitalisasi dan QRIS.
Prabowo menyebut Indonesia menghabiskan hingga Rp535 triliun per tahun untuk impor BBM. Pemerintah mendorong kendaraan listrik dan EBT.
Cek desil bansos 2026 lewat HP menggunakan NIK. Kenali 5 desil prioritas PKH, BPNT, Sembako, dan BLT Kesra Rp900.000.