Gunungkidul Bidik Nilai A SAKIP, Bupati Dorong Reformasi Birokrasi
Pemkab Gunungkidul menargetkan predikat A pada SAKIP 2026 setelah tahun lalu meraih BB. Reformasi birokrasi dan kinerja nyata menjadi fokus.
Ngadiyono./Harian Jogja
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Wakil Ketua DPRD Gunungkidul Ngadiyono akhirnya bisa tersenyum lega. Pasalnya, gugatan pencoretan dirinya sebagai calon legislatif dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DIY.
Adanya putusan ini, maka KPU harus mengembalikan Ketua DPC Gerindra ini sebagai caleg nomor urut satu di Dapil II yang mencakup Kecamatan Patuk, Nglipar, Gedangsari dan Ngawen.
Ketua KPU Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, pihaknya dapat menerima putusan hakim PTUN DIY atas dikabulkannya gugatan Ngadiono berkaitan dengan pencoretannya sebagai caleg. Menurut dia, KPU memiliki waktu tiga hari untuk mengembalikan Ngadiyono sebagai caleg.
“Kita terima dan tidak akan banding karena sesui dengan Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu, putusan dari PTUN sudah final dan mengikat,” kata Hani kepada wartawan, Senin (25/3/2019).
Ia menjelaskan, meski kalah dalam sidang gugatan tidak mempermasalahkan. Hani berdalih pada saat memutuskan mencoret Ngadiyono dari pencalonan sudah bekerja sesuai daturan dan menjalankan perintah undang-undang.
Atas gugatan yang dikabulkan sepenuhya menjadi kewenangan dari majelis hakim sehingga KPU harus menjalankan putusan tersebut. “Konsekuensi dari putusan ini, maka nama Pak Ngadiyono akan dikembalikan sebagai caleg,” imbuhnya.
Wakil Ketua DPRD Gunungkidul Ngadiyono mengaku senang atas putusan dari majelis hakim PTUN DIY. Pasalnya dengan putusan ini, Ngadiyono berhak ikut kembali dalam pertarungan memperebutkan satu kursi di DPRD Gunungkidul.
“Kami dari Gerindra dan tim pengacara telah bekerja secara maksimal mungkin untuk memenangkan hak-hak kami. Semoga putusan ini jadi titik temu kalau ternyata di Indonesia masih ada keadilan. Mudah-mudahan ke depannya, keadilan bisa terus ditegakkan,” kata Ngadiyono.
Ia pun mengaku akan kembali berkonsentrasi untuk kemenangan dirinya dalam pertarungan pileg dalam Pemilu 2019. “Saya tidak menampik karena dengan adanya sidang gugatan di PTUN, waktu banyak terkonsentrasi untuk menghadapi sidang. Tapi sekarang, saya bisa fokus dalam berkampanye dan optimistis bisa terpilih kembali sebagai anggota DPRD Gunungkidul,” katanya.
Untuk diketahui pada Senin (25/3/2019) majelis hakim PTUN DIY mengabulkan gugatan yang diajukan Ngadiyono atas pencoretan dirinya sebagai caleg DPRD Gunungkidul. Majelis hakim pun meminta kepada KPU agar mengembalikan nama Ngadiyono sebagai daftar calon tetap maksimal tiga hari setelah sidang putusan.
Kasus ini mencuat atas kebicakan KPU di 20 Februari lalu yang mencoret Ngadiyono. Putusan pencoretan mengacu vonis Pengadilan Negeri Sleman yang menjatuhkan hukuman kepada Ngadiyono atas penggunaan mobil dinas untuk menghadiri kampanye.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Gunungkidul menargetkan predikat A pada SAKIP 2026 setelah tahun lalu meraih BB. Reformasi birokrasi dan kinerja nyata menjadi fokus.
Iran dan Oman menyepakati peta rute pelayaran Selat Hormuz setelah perundingan teknis selama tiga bulan, tetapi jalur belum sepenuhnya normal.
Pemerintah menyiapkan dokter terbang dan mobile dentist untuk memperluas layanan kesehatan, termasuk menjangkau daerah terpencil.
Wacana dwikewarganegaraan yang disampaikan Prabowo masih sebatas gagasan. Pemerintah belum menyusun skema dan target penerapannya.
PLN mengerahkan personel penuh memulihkan listrik pascagempa Flores. Sebanyak 98,3 persen penyulang dan 88 persen pelanggan sudah menyala.
Novak Djokovic tersingkir dari Cincinnati Open 2026 setelah kalah 6-2, 4-6, 4-6 dari petenis Argentina Thiago Agustin Tirante.