Pemilik Suket Bisa Nyoblos, DIY Dianggap Tak Perlu Tambah Surat Suara

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Rabu, 03 April 2019 08:17 WIB
Pemilik Suket Bisa Nyoblos, DIY Dianggap Tak Perlu Tambah Surat Suara

Ilustrasi./Solopos-M. Ferri Setiawan

Harianjogja.com, JOGJA- Putusan Mahkamah Konstitusi dalam uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dinilai tidak terlalu berpengaruh terhadap penambahan jumlah surat suara di DIY. KPU menilai jumlah surat suara yang disediakan mencukupi.

Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan mengatakan keputusan MK membolehkan surat keterangan (suket) melakukan perekaman e-KTP dan belum terdaftar dalam daftar pemilih bisa ikut memilih di TPS. Kalau ada pemilih membawa suket, bisa datang ke TPS.

"Untuk pemilih tambahan bisa mendaftar hingga maksimal tujuh hari sebelum pencoblosan. Hanya untuk empat kondisi, keadaan tidak terduga seperti terkena bencana, menjadi tahanan, menjalankan tugas dan sakit," katanya di KPU DIY, Senin (1/4/2019).

KPU, katanya akan melaksanakan keputusan MK secara konsisten. Dia menilai potensi pemilih khusus di DIY hanya sekitar 3.000 orang. Data tersebut masih akan dikroscek kembali. Jumlah tersebut lebih kecil dibandingkan Pemilu 2014 yang angkanya sebanyak 40.000 an.

"Karena sekarang sistem e-KTP sudah terintegrasi, potensinya kemungkinan lebih kecil. Pendataan kami sekarang sudah lebih tertib. Jadi tidak terlalu masalah dengan kami," katanya.

KPU sendiri sudah melakukan penambahan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada Pemilu 2019 sebanyak 45.544 orang untuk pendaftaran A5. Jumlah tersebut dinilai sudah signifikan dan dinilai mampu menurunkan angka golput. Sebab DPTb pada Pemilu 2014 hanya 17.000 orang.

"Mereka [DPTb] sudah kami sebarkan di TPS terdekat. Kami juga update terus dengan beberapa instansi seperti lapas dan rumah sakit. Hasilnya akan kami umumkan sebelum H-7," katanya.

Hal senada disampaikan Ketua KPU Jogja Hidayat Widodo. Menurutnya, surat suara yang disediakan pasca putusan MK tidak akan terpengaruh untuk Kota Jogja. "Surat suara tetap, sesuai DPT ditambah 2 persen. Jadi cukup, tidak ada penambahan," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online