Tiket Ludes 15 Menit, MJM 2026 Siap Dongkrak Wisata Jogja
Sebanyak 10.000 tiket Mandiri Jogja Marathon 2026 habis dalam 15 menit. Event lari internasional ini siap mempromosikan wisata DIY dan UMKM lokal.
Caption Kapolsek Gondomanan, Kompol N Lotama (kiri) memperlihatkan barang bukti berupa kapak, salah satu sajam yang dibawa tersangka saat kejadian, dalam rilis Selasa (9/4/2019). /Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, JOGJA-- Tersangka penggunaan senjata tajam (sajam) ditangkap polisi dan diamankan di Polsek Gondomanan. Tersangka berinisial YKK, 28, asal Magelang bersama saksi 16 yang merupakan keponakannya sendiri. Sedangkan korban adalah mahasiswa asal jambi dan Lombok. Hal ini diungkapkan Kapolsek Gondomanan, Kompol N Lotama dalam rilis yang dibacakan, Selasa (9/4/2019).
Kejadian berlangsung Minggu (7/4/2019) di Titik Nol Jogja sekitar jam 3.45 pagi. Tersangka yang berboncengan dengan saksi melintas UII Taman Siswa. Tersangka kemudian bertemu korban, yakni tiga orang mahasiswa mengendarai dua motor. Saat itu, tersangka menanyakan korban membawa apa dalam tasnya.
Korban yang saat itu membawa kamera dalam tas, dan terkejut ditanyai orang asing, langsung memacu motornya. Tersangka pun mengejarnya melintasi jalan Taman Siswa dan Pasar Sentul. Sampai di Titik Nol Jogja, tersangka menabrak motor lain dan terjatuh. Saat itu ia langsung mengacungkan pedang yang ia bawa.
Saat itu juga korban berteriak minta tolong. Kondisi Titik Nol waktu itu masih ramai, orang-orang yang sedang menongkrong di situ pun mendatangi tersangka dan menghajarnya. Saat itu polisi langsung mendatangi TKP dan mengamankan tersangka.
Polisi menduga tersangka pada waktu kejadian sedang dalam pengaruh minuman keras. Waktu ditanya, tersangka tidak bisa menjelaskan apa motif ia menanyakan korban membawa apa. ia hanya mengaku karena kesal motornya disalip oleh korban.
Di dalam tasnya, tersangka membawa dua sajam, yakni pedang dan kapak. Waktu kejadian, ia mengaku hendak ke Bantul dan menggunakan sajam itu untuk menagih utang. Berdasarkan keterangan polisi, tersangka adalah pengangguran dan sedang butuh uang karena istrinya hamil.
Karena belum sempat beraksi, polisi belum bisa memperkirakan apakah ia ingin melakukan perampasan. Ia dijerat dengan UU Darurat No. 12/1951 tentang Senjata Tajam, dengan ancaman 10 tahun penjara. Sedangkan orang yang ia bonceng statusnya masih saksi, karena mengaku tidak tahu jika tersangka membawa sajam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 10.000 tiket Mandiri Jogja Marathon 2026 habis dalam 15 menit. Event lari internasional ini siap mempromosikan wisata DIY dan UMKM lokal.
Karhutla Gunung Bromo di kawasan TNBTS berhasil dipadamkan. Luas area terbakar mencapai 1.120 hektare di empat kabupaten.
Purbaya menyebut penerimaan bea keluar emas nyaris nol. Dari target Rp3 triliun 2026, realisasi hingga Semester I baru 0,03%.
RSUD Panembahan Senopati Bantul meluncurkan Si Banter untuk mempermudah pembayaran tagihan rumah sakit melalui digitalisasi dan QRIS.
Prabowo menyebut Indonesia menghabiskan hingga Rp535 triliun per tahun untuk impor BBM. Pemerintah mendorong kendaraan listrik dan EBT.
Cek desil bansos 2026 lewat HP menggunakan NIK. Kenali 5 desil prioritas PKH, BPNT, Sembako, dan BLT Kesra Rp900.000.