Emosi, Pengangguran Bawa Pedang Kejar Mahasiswa Sampai Titik Nol

Lugas Subarkah
Lugas Subarkah Rabu, 10 April 2019 16:57 WIB
 Emosi, Pengangguran Bawa Pedang Kejar Mahasiswa Sampai Titik Nol

Caption Kapolsek Gondomanan, Kompol N Lotama (kiri) memperlihatkan barang bukti berupa kapak, salah satu sajam yang dibawa tersangka saat kejadian, dalam rilis Selasa (9/4/2019). /Harian Jogja-Lugas Subarkah

Harianjogja.com, JOGJA-- Tersangka penggunaan senjata tajam (sajam) ditangkap polisi dan diamankan di Polsek Gondomanan. Tersangka berinisial YKK, 28, asal Magelang bersama saksi 16 yang merupakan keponakannya sendiri. Sedangkan korban adalah mahasiswa asal jambi dan Lombok. Hal ini diungkapkan Kapolsek Gondomanan, Kompol N Lotama dalam rilis yang dibacakan, Selasa (9/4/2019).

Kejadian berlangsung Minggu (7/4/2019) di Titik Nol Jogja sekitar jam 3.45 pagi. Tersangka yang berboncengan dengan saksi melintas UII Taman Siswa. Tersangka kemudian bertemu korban, yakni tiga orang mahasiswa mengendarai dua motor. Saat itu, tersangka menanyakan korban membawa apa dalam tasnya.

Korban yang saat itu membawa kamera dalam tas, dan terkejut ditanyai orang asing, langsung memacu motornya. Tersangka pun mengejarnya melintasi jalan Taman Siswa dan Pasar Sentul. Sampai di Titik Nol Jogja, tersangka menabrak motor lain dan terjatuh. Saat itu ia langsung mengacungkan pedang yang ia bawa.

Saat itu juga korban berteriak minta tolong. Kondisi Titik Nol waktu itu masih ramai, orang-orang yang sedang menongkrong di situ pun mendatangi tersangka dan menghajarnya. Saat itu polisi langsung mendatangi TKP dan mengamankan tersangka.

Polisi menduga tersangka pada waktu kejadian sedang dalam pengaruh minuman keras. Waktu ditanya, tersangka tidak bisa menjelaskan apa motif ia menanyakan korban membawa apa. ia hanya mengaku karena kesal motornya disalip oleh korban.

Di dalam tasnya, tersangka membawa dua sajam, yakni pedang dan kapak. Waktu kejadian, ia mengaku hendak ke Bantul dan menggunakan sajam itu untuk menagih utang. Berdasarkan keterangan polisi, tersangka adalah pengangguran dan sedang butuh uang karena istrinya hamil.

Karena belum sempat beraksi, polisi belum bisa memperkirakan apakah ia ingin melakukan perampasan. Ia dijerat dengan UU Darurat No. 12/1951 tentang Senjata Tajam, dengan ancaman 10 tahun penjara. Sedangkan orang yang ia bonceng statusnya masih saksi, karena mengaku tidak tahu jika tersangka membawa sajam.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online