Kasus Daycare Jogja, Sultan HB X: Harapannya Ini Pertama dan Terakhir
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Caption Kapolsek Gondomanan, Kompol N Lotama (kiri) memperlihatkan barang bukti berupa kapak, salah satu sajam yang dibawa tersangka saat kejadian, dalam rilis Selasa (9/4/2019). /Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, JOGJA-- Tersangka penggunaan senjata tajam (sajam) ditangkap polisi dan diamankan di Polsek Gondomanan. Tersangka berinisial YKK, 28, asal Magelang bersama saksi 16 yang merupakan keponakannya sendiri. Sedangkan korban adalah mahasiswa asal jambi dan Lombok. Hal ini diungkapkan Kapolsek Gondomanan, Kompol N Lotama dalam rilis yang dibacakan, Selasa (9/4/2019).
Kejadian berlangsung Minggu (7/4/2019) di Titik Nol Jogja sekitar jam 3.45 pagi. Tersangka yang berboncengan dengan saksi melintas UII Taman Siswa. Tersangka kemudian bertemu korban, yakni tiga orang mahasiswa mengendarai dua motor. Saat itu, tersangka menanyakan korban membawa apa dalam tasnya.
Korban yang saat itu membawa kamera dalam tas, dan terkejut ditanyai orang asing, langsung memacu motornya. Tersangka pun mengejarnya melintasi jalan Taman Siswa dan Pasar Sentul. Sampai di Titik Nol Jogja, tersangka menabrak motor lain dan terjatuh. Saat itu ia langsung mengacungkan pedang yang ia bawa.
Saat itu juga korban berteriak minta tolong. Kondisi Titik Nol waktu itu masih ramai, orang-orang yang sedang menongkrong di situ pun mendatangi tersangka dan menghajarnya. Saat itu polisi langsung mendatangi TKP dan mengamankan tersangka.
Polisi menduga tersangka pada waktu kejadian sedang dalam pengaruh minuman keras. Waktu ditanya, tersangka tidak bisa menjelaskan apa motif ia menanyakan korban membawa apa. ia hanya mengaku karena kesal motornya disalip oleh korban.
Di dalam tasnya, tersangka membawa dua sajam, yakni pedang dan kapak. Waktu kejadian, ia mengaku hendak ke Bantul dan menggunakan sajam itu untuk menagih utang. Berdasarkan keterangan polisi, tersangka adalah pengangguran dan sedang butuh uang karena istrinya hamil.
Karena belum sempat beraksi, polisi belum bisa memperkirakan apakah ia ingin melakukan perampasan. Ia dijerat dengan UU Darurat No. 12/1951 tentang Senjata Tajam, dengan ancaman 10 tahun penjara. Sedangkan orang yang ia bonceng statusnya masih saksi, karena mengaku tidak tahu jika tersangka membawa sajam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Apple menghadapi ganti rugi US$5,7 miliar atau sekitar Rp102,6 triliun setelah juri AS menyatakan Taptic Engine melanggar dua paten.
Bau bensin masuk kabin mobil jangan diabaikan. Kenali 10 penyebabnya, dari tutup tangki hingga kebocoran fuel pump.
Riset McKinsey memproyeksikan 41 juta permintaan pekerjaan hingga 2035, meski otomatisasi dapat menekan 36 juta posisi di AS.
V BTS resmi menjadi Global Brand Ambassador Nothing. Ia membintangi kampanye Headphone (1) Pro yang hadir dengan triple-driver dan ANC.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk simpanan rupiah dan valuta asing (valas) di perbankan