Carik Bohol Resmi Dipecat usai Divonis Korupsi Dana Kalurahan
Carik Bohol Rongkop, Kelik Istanto, resmi dipecat usai divonis bersalah dalam kasus korupsi dana kalurahan 2022-2024.
Ilustrasi CPNS. /Antara Foto-Adwit B Pramono
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kebijakan untuk merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) terus dilakukan. Namun demikian, sejak jauh-jauh hari Pemkab Gunungkidul menegaskan tidak memiliki anggaran untuk menggaji pegawai ini.
Asisten III Bidang Administrasi Umum dan Rumah Tangga Sekretariat Daerah (Setda) Gunungkidul, Anik Indarwati, mengakui kemampuan anggaran Pemkab sangat terbatas sehingga kegiatan yang dimiliki mengacu pada skala prioritas. Ia tidak menampik masih bingung terkait dengan gaji P3K. Terlebih rencananya rekrutmen terus dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Pasalnya, Pemkab tidak memiliki anggaran untuk menggaji para pegawai ini.
“Sesuai dengan komitmen, Pemkab hanya menanggung gaji untuk rekrutmen P3K tahap pertama yang terbatas bagi honorer K2 yang sudah masuk database Pemerintah Pusat. Tapi kalau untuk rekrutmen selanjutnya kami keberatan,” kata Anik kepada wartawan, Rabu (10/4/2019).
Sesuai dengan informasi yang diterima, gaji P3K tidak boleh diambil dari dana alokasi umum (DAU) yang ditransfer dari Pemerintah Pusat. Ini berarti, kata Anik, gaji para pegawai sepenuhnya menjadi tanggungan Pemkab. “Sudah kami sampaikan ke Pusat, kami keberatan dengan skema ini [gaji ditanggung masing-masing pemkab] karena anggaran yang dimiliki terbatas,” katanya.
Dia berharap Pemerintah Pusat mengubah kebijakan sehingga gaji bisa diambilkan dari DAU sehingga tidak membebani keuangan daerah. “Ya kalau dari DAU masih mungkin karena dana untuk gaji masuk tanggungan Pemerintah Pusat, kalau tetap dibebankan ke daerah maka banyak yang keberatan,” katanya.
Hal tak jauh berbeda diungkapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Gunungkidul, Sigit Purwanto. Menurut dia, isu pemerintah daerah tidak bisa menggaji P3K sudah menjadi isu nasional karena di daerah merasakan hal yang sama. “Keberatan ini sudah disuarakan pada saat rapat koordinasi di Batam, Kepulauan Riau, beberapa waktu lalu. Harapannya ada solusi dengan memperbolehkan gaji P3K diambilkan dari DAU,” katanya.
Disinggung mengenai rekrutmen tenaga P3K tahap selanjutnya, Sigit mengaku belum tahu pasti karena kebijakan masih menunggu instruksi dari Pemerintah Pusat. “Kami masih menunggu. Yang jelas, akan ada rekrtumen lagi. Jika yang pertama hanya untuk kalangan terbatas, maka rekrutmen berikutnya akan terbuka untuk umum,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Carik Bohol Rongkop, Kelik Istanto, resmi dipecat usai divonis bersalah dalam kasus korupsi dana kalurahan 2022-2024.
Persib Bandung semakin dekat dengan gelar juara Super League 2025/2026 usai menang dramatis 2-1 atas PSM Makassar di Parepare.
Simak jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Senin 18 Mei 2026 dari Stasiun Yogyakarta sampai Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.
Cek jadwal terbaru KRL Solo-Jogja Senin 18 Mei 2026 lengkap dari Palur sampai Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Fabio Di Giannantonio menangi MotoGP Catalunya 2026 yang dua kali dihentikan akibat kecelakaan beruntun di Barcelona.
BMKG memprediksi hujan masih berpotensi terjadi di sejumlah wilayah DIY hingga 20 Mei 2026 akibat pengaruh fenomena MJO.