Pemkab Gunungkidul Siapkan Sterilisasi Monyet Ekor Panjang, Pemberian Pakan Dihentikan
Pemkab Gunungkidul mengkaji sterilisasi monyet ekor panjang untuk menekan populasi dan konflik dengan warga setelah program pemberian pakan dinilai kurang efekt
Warga mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS)./ Bisnis-Rachman
Harianjogja.com, WONOSARI – KPU memastikan warga dapat menggunakan e-KTP untuk mencoblos pada Pemilu 2019 yang berlangsung Rabu (17/4/20190. Namun demikian, penggunaan kartu identitas ini tidak bisa asal-asalan, selain waktu penggunaan dibatasi, lokasi pencoblosan juga tidak sembarangan karena hanya bisa digunakan di TPS sesuai dengan alamat yang tertera di e-KTP.
Anggota KPU Gunungkidul, Asih Nuryanti mengatakan, warga yang sudah memenuhi persyaratan, namun belum masuk ke daftar pemilih tetap atau daftar pemilih tambahan masih bisa menggunakan hak pilihnya. Untuk bisa mencoblos, warga cukup membawa e-KTP atau surat keterangan telah melakukan perekaman dari disdukcapil.
Menurut dia, keputusan memperbolehkan menggunakan e-KTP atau suket untuk mencoblos sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.11/2018 tentang Daftar Pemilih Pasal 39 ayat 3. Selain itu, kebijakan ini juga diperkuat dengan putusan Mahkama Konstitusi terkait dengan penggunaan e-KTP yang ditetapkan beberapa waktu lalu. “Bagi yang ingin menggunakan e-KTP untuk mencoblos akan dilayani mulai pukul 12.00-13.00 WIB,” kata Asih kepada Harian Jogja, Sabtu (13/4/2019).
Dia menjelaskan, diperbolehkannya e-KTP untuk memilih sebagai upaya melindungi hak pilih masyarakat, khususnya yang belum masuk DPT maupun DPTB. Namun demikian, sambung Asih, penggunaan kartu identitas ini tidak bisa sembarangan karena hanya dapat digunakan untuk pemilihan di TPS di alamat yang tertera di e-KTP.
“Jadi tidak bisa sembarangan. Misalnya, warga Sukoharjo, Jawa Tengah [meski memiliki e-KTP] tidak mencoblos di TPS Gunungkidul. Kalau ingin memilih harus di lakukan di TPS yang sesuai dengan alamat yang tertera di e-KTP,” ungkapnya.
Asih menuturkan, apabila warga dari luar daerah ingin mencoblos di TPS di Gunungkidul, maka harus mengurus surat pindah pemilih yang tertuang dalam formulir A5. Namun demikian, pengurusan DPTB sudah ditutup sejak Rabu (10/4/2019) lalu. “Kami hanya bisa mengimbau bagi warga yang belum memiliki e-KTP segera merekam ke disdukcapil karena kartu ini penting dalam pelaksanaan pencoblosan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, pihaknya terus melakukan persiapan untuk pencoblosan Pemilu 2019. Selain mendistribusikan logistik untuk pemilihan, KPU juga mulai menyebarkan formulir C6 untuk undangan memilih warga yang terdaftar dalam DPT.
Ia pun berharap, masyarkat berpartisipasi aktif kepada petugas TPS terkait dengan undangan pencoblosan. “Ini penting karena sebagai syarat warga untuk hadir dalam pencoblosan. Formulir sudah mulai diberikan ke warga kemarin [Rabu 10/4], jika warga belum menerima maka bisa menanyakan kepada petugas KPPS,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Gunungkidul mengkaji sterilisasi monyet ekor panjang untuk menekan populasi dan konflik dengan warga setelah program pemberian pakan dinilai kurang efekt
Pemkab Bantul mengusulkan 100 formasi CPNS 2026, sementara 404 pegawai pensiun. Belanja pegawai daerah masih mencapai 33,56% APBD.
Motorola Moto G47 Power hadir dengan baterai 7.000 mAh, kamera 108 MP, layar 120 Hz, dan pengisian cepat 30 watt. Simak spesifikasi dan harganya.
Inter Milan menghadapi Venezia pada pekan ke-9 Serie A. Simak jadwal pertandingan, kondisi pemain, prediksi susunan pemain, dan catatan pertemuan kedua tim.
Kenali lima teknik mengemudi defensif, mulai dari menjaga jarak aman hingga menghindari titik buta, untuk membantu mengurangi risiko kecelakaan.
Film Merah Sebelum Fajar karya Garin Nugroho tayang perdana di TIFF 2026 dan bersaing di Main Competition sebelum rilis di Indonesia pada Januari 2027.