Ada Pelanggaran, Empat TPS di Jogja Pemilu Ulang

Lugas Subarkah
Lugas Subarkah Rabu, 24 April 2019 20:47 WIB
Ada Pelanggaran, Empat TPS di Jogja Pemilu Ulang

Ilustrasi. /Harian Jogja-Gigih M. Hanafi

Harianjogja.com, JOGJA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja terpaksa menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU), setelah mendapat rekomendasi dari Bawaslu Kota terkait dengan terjadinya pelanggaran di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di tiga kecamatan.

Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Kota Jogja, Hidayat Widodo kepada harianjogja.com,Rabu (24/4/2019). Ia mengatakan, PSU harus dilaksanakan karena terjadi kesalahan prosedur pemungutan suara di empat TPS, yakni di TPS 2 Bumijo, Kecamatan Jetis, TPS 16 Gowongan, Kecamatan Jetis, TPS 4 Prenggan, Kecamatan Kotagede dan TPS 1 Gunungketur, Kecamatan Pakualaman.

Adapun pemungutan suara yang perlu diulang, yakni Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP), DPR RI dan DPD, untuk TPS 2 Bumijo, PPWP untuk TPS 16 Gowongan, PPWP untuk TPS 4 Prenggan dan PPWP, DPR RI dan DPD untuk TPS 1 Gunungketur.

Hidayat mengatkan, PSU di empat TPS tersebut akan dilaksanakan pada Sabtu (27/4/2019), pukul 07.00 WIB-13.00 WIB. pihaknya telah menyiapkan C6 yang akan didistribusikan ke pemilih, dan petugas KPPS yang kemarin bertugas pada Rabu (17/4/2019). Sedangkan untuk surat suara, KPU Kota Jogja masih menunggu kiriman dari pusat. “Kemungkinan besok sudah datang,” katanya.

Dengan PSU ini, otomatis penghitungan suara di ketiga kecamatan dihentikan sementara, dan akan kembali dimulai setelah pemungutan dan penghitungan suara di KPPS selesai. Ia berharap, sudah tidak ada rekomendasi lagi dari Bawaslu, melihat waktu sudah habis, terutama jika harus menambah logistic.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Bhekti Suryani
Bhekti Suryani Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online