Carik Bohol Resmi Dipecat usai Divonis Korupsi Dana Kalurahan
Carik Bohol Rongkop, Kelik Istanto, resmi dipecat usai divonis bersalah dalam kasus korupsi dana kalurahan 2022-2024.
ilustrasi Perda
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Anggota DPRD Gunungkidul bersama dengan Bupati mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBD 2018 menjadi peraturan daerah (perda) dalam rapat paripurna di gedung Dewan, Rabu (12/6). Total hingga saat ini sudah ada dua raperda yang disepakati bersama di tahun ini.
Juru bicara DPRD Gunungkidul, Supriyani Astuti, mengatakan tidak ada masalah dengan pembahasan Raperda LPJ APBD 2018. Menurut dia, setelah penyerahan nota pengantar dari Bupati, Dewan langsung menggelar rapat kerja dengan organisasi perangkat daerah di lingkup Pemkab Gunungkidul. Hasil klarifikasi ini dijadikan dasar penyusunan padangan umum fraksi. “Pandangan umum fraksi juga sudah mendapatkan jawaban dari Bupati sehingga setelah semuanya beres, maka rancangan dapat ditetapkan sebagai peraturan daerah,” kata Yani, sapaan akrabnya, Rabu.
Menurut Yani, tujuh fraksi di DPRD Gunungkidul sepakat terkait dengan pembahasan LPJ APBD 2018. “Semua kompak dan setuju rancangan disahkan menjadi perda,” ujar politikus Partai Demokrat ini.
Dikatakan dia, di dalam pembahasan LPJ ini terdapat sisa lebih perhitungan (silpa) berjalan sebesar Rp225,4 miliar. Untuk pos pendapatan mencapai Rp1.840.894.408.120,73. Pada saat bersamaan Pemkab melakukan belanja sebesar Rp1.772.307.326.605,65 sehingga ada sisa Rp78.587.081.515,08. Dari sisi pembiayaan, Pemkab menerima sebesar Rp168.418.167.281,08 dan mengeluarkan Rp21.537.645.533 sehingga masih ada pembiayaan netto sebesar Rp146.880.521.748,08.
Wakil Ketua DPRD Gunungkidul, Supriyadi, mengatakan dengan disepakatinya Raperda LPJ APBD 2018 maka pembahasan telah selesai. Selanjutnya dokumen perda ini bisa dijadikan dasar untuk penyusunan APBD Perubahan 2019.
Dia berharap penyusunan bisa segera dilakukan sehingga tidak ada keterlambatan pengesahan seperti yang terjadi tahun lalu. “Jangan sampai terulang sehingga penyusunan dipercepat agar pembahasan ada waktu dan tidak terlambat lagi,” katanya.
Pengesahan Raperda LPJ APBD 2018 merupakan perda yang kedua yang dihasilkan oleh DPRD Gunungkidul di tahun ini. Sebelum pengesahan ini Dewan telah menandatangani persetujuan untuk Perda Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
Kepala Bagian Risalah dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Gunungkidul, Sutrisno, mengatakan hingga saat ini belum banyak perda yang dihasilkan. Meski demikian secara total sudah melakukan pembahasan terhadap delapan raperda.
Hingga saat ini Dewan masih menunggu hasil konsultasi ke Pemda DIY terkait dengan raperda tentang Pengujian Kendaraan Bermotor dan Perubahan Status Hukum BPR BDG Menjadi Perseroan Daerah. “Di saat bersamaan Dewan juga membahas tiga rancangan lain menyangkut masalah tentang kalurahan, Perusahaan Umum Daerah Tirta Handayani, Penyertaan Modal PDAM dan Raperda tentang Perubahan tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Carik Bohol Rongkop, Kelik Istanto, resmi dipecat usai divonis bersalah dalam kasus korupsi dana kalurahan 2022-2024.
Kunjungan wisata di Bantul melonjak enam kali lipat selama libur Kenaikan Yesus Kristus 2026. Pantai Parangtritis tetap menjadi primadona wisatawan
Ketahui 4 ciri hewan kurban yang tidak sah menurut syariat Islam agar ibadah kurban Anda diterima dan sesuai ketentuan.
Umat Buddha Kulonprogo gelar Tribuana Manggala Bakti di Sungai Mudal sebagai rangkaian Waisak 2026 dengan konsep ekoteologi dan pelestarian alam.
Astra Motor Yogyakarta turut mendukung program TUMBUH yang memiliki tema semangat kolaboratif antar generasi muda hingga masyarakat pesisir
Sapi simmental berbobot 1 ton asal Gedangsari, Gunungkidul, dibeli Presiden Prabowo Subianto untuk kurban tahun ini.