Advertisement
Iiih! Sungai Bawah Jembatan Miri di Sewon Bantul Jorok
Advertisement
[caption id="attachment_397711" align="alignleft" width="370"]http://www.harianjogja.com/baca/2013/04/17/iiih-sungai-bawah-jembatan-miri-di-sewon-bantul-jorok-397710/sungai-jembatan-miri-bantul-penuh-sampah-endro-guntoro" rel="attachment wp-att-397711">http://images.harianjogja.com/2013/04/Sungai-Jembatan-Miri-Bantul-penuh-sampah-Endro-Guntoro-370x277.jpg" alt="" width="370" height="277" /> Foto Sungai di bawah Jembatan Miri, Sewon, Bantul penuh sampah.
JIBI/Harian Jogja/Endro Guntoro[/caption]
Seorang pengendara tengah melintas jembatan Miri di wilayah Kecamatan Sewon, Rabu (17/4). Di sungai ini banyak sampah yang diduga dibuang warga.
Advertisement
Padahal telah terpampang papan larangan membuang sampah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Bantul, Nomor 10/2000 tentang Ketertiban dan Keindahan. Menurut Perda ini pembuang sampah bisa dikenai pidana tiga bulan penjara atau denda Rp50 Juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Arus Balik Mulai Padat di Bantul, Akses Parangtritis Diatur Satu Arah
- Duel Remaja di Pakualaman Jogja Terbongkar, Dua Pelajar Luka Parah
- Puluhan Telur Piton Ditemukan di Selokan Permukiman Warga Gunungkidul
- Libur Lebaran Ramai, Kamar Hotel DIY Justru Banyak Kosong
- Catat, Ini Lokasi dan Tarif Parkir Resmi Kota Jogja Tahun 2026
Advertisement
Advertisement




