Advertisement

Soal Bandara Kulonprogo Bakal Dibuat Perda

Jum'at, 19 April 2013 - 15:21 WIB
Maya Herawati
Soal Bandara Kulonprogo Bakal Dibuat Perda

Advertisement

[caption id="attachment_398407" align="alignleft" width="370"]http://www.harianjogja.com/baca/2013/04/19/soal-bandara-kulonprogo-bakal-dibuat-perda-398405/bandara-adisutjipto-ilustrasi-bisnis-indonesia-rahmatullah-4" rel="attachment wp-att-398407">http://images.harianjogja.com/2013/04/bandara-adisutjipto-ilustrasi-Bisnis-Indonesia-Rahmatullah3-370x246.jpg" alt="" width="370" height="246" /> Foto Ilustrasi Bandara Adisutjipto
JIBI/Bisnis Indonesia/Rahmatullah[/caption]

WATES—Pemerintah Kabupaten Kulonprogo mengajukan rancangan peraturan daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan bandara ke Badan Legislasi DPRD.

Advertisement

Pengajuan tertuang dalam dalam surat No.180/1860 tentang permohonan penambahan Prolegda Tahun Anggaran 2013. Dalam surat itu, Pemkab meminta Badan Legislasi DPRD Kulonprogo membahas tata ruang kawasan bandara.

Bupati Kulonprogo Hasto Wardoyo mengatakan peraturan daerah tata ruang kawasan bandara sangat penting untuk mengendalikan pemanfaatan ruang di sekitar lokasi. Dengan demikian, pemanfaatan ruang tidak menimbulkan konflik kepentingan di kemudian hari.

Rencana detail tata ruang kawasan strategis bandara disusun dengan muatan materi lengkap, termasuk peraturan zonasi. “Ini menjadi salah satu dasar pengendalian pemanfaatan ruang sekaligus dasar menyusun Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan [RTBL],” kata Hasto, Kamis (18/4).

Orang nomor satu di Kulonprogo itu mengatakan perda pengendalian kawasan bandara juga berkaitan dengan pengamanan fungsi ruang udara bagi aktivitas bandara. Menurut dia, aturan yang akan dibahas bakal menjadi panduan pemanfaatan ruang, baik untuk ruang pengembangan maupun ruang yang berbahaya bagi pengembangan ruang bandara.

RDTR, lanjut Hasto, bertujuan untuk meningkatkan pendayagunaan layanan kawasan sebagai upaya memanfaatkan ruang secara optimal, yang tercermin pada penetapan jenjang fungsi pelayanan kawasan maupun sistem jaringan pergerakan. Tujuan lainnya, menetapkan kawasan penyangga kawasan strategis bandara, sekaligus memandu ruang kawasan sekitar bandara berkaitan dengan aktivitas kebandar-udaraan.

Ketua Badan Legislasi DPRD Kulonprogo Muhyadi mengatakan Baleg akan mengkaji pentingnya perda tata ruang kawasan bandara. Baleg juga akan mencari informasi sebanyak-banyaknya terkait materi pembahasan rencana detail tata ruang kawasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kampanye Hari Pertama Anies dan Cak Imin Pisah, Kapten Timnas Amin Ungkap Alasannya

News
| Selasa, 28 November 2023, 11:37 WIB

Advertisement

alt

BOB Golf Tournament 2023 Jadi Wisata Olahraga Terbaru di DIY

Wisata
| Minggu, 26 November 2023, 23:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement