Advertisement

SEPUTAR JOGJA : 10 Bangunan di Malioboro Mangkrak

Sabtu, 20 April 2013 - 11:38 WIB
Maya Herawati
SEPUTAR JOGJA : 10 Bangunan di Malioboro Mangkrak

Advertisement

[caption id="attachment_398693" align="alignleft" width="370"]http://www.harianjogja.com/baca/2013/04/20/seputar-jogja-10-bangunan-di-malioboro-mangkrak-398692/malioboro-desi-suryanto" rel="attachment wp-att-398693">http://images.harianjogja.com/2013/04/Malioboro-Desi-Suryanto-370x246.jpg" alt="" width="370" height="246" /> Foto Jalan Malioboro Jogja
JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto[/caption]

JOGJA—Sejumlah bangunan di kawasan Jalan Malioboro tak digunakan alias mangkrak sehingga mengurangi keindahan kawasan cagar budaya itu.

Advertisement

Kepala UPT Malioboro Syarif Teguh mengatakan, setidaknya terdapat 10 bangunan tak terpakai sehingga kondisinya dari luar tampak tak bagus. Sejauh ini, ia tak mengetahui status kepemilikan bangunan.

“Apakah dijual atau ada sengketa di dalamnya, UPT belum mencari tahu sampai ke sana. Yang jelas bangunan itu mangkrak,” katanya kepada Harian Jogja, belum lama ini.

Untuk mempercantik Malioboro, Syarif mengatakan belum lama ini, Pemerintah DIY memberikan bantuan sebesar Rp500 juta untuk pemasangan pencahayaan. Adapun soal mempermak bangunan itu, kata dia, menjadi urusan dari Dinas Kebudayaan DIY.

“Kimpraswil Kota kini juga tengah menyusun desain detail penataan Malioboro sebagai kawasan cagar budaya,” katanya.

Penataan Malioboro dengan mengandalkan UPT dinilai tak cukup mengembalikan wajah heritage di pusat perbelanjaan Kota Gudeg tersebut. Koordinator Masyarakat Advokasi Warisan Budaya (Madya) Jogja Jhohannes Marbun menilai, masih banyak pekerjaan semestinya dilakukan Pemerintah DIY setelah ditetapkannya Malioboro sebagai kawasan cagar budaya pada 2011 melalui Peraturan Gubernur.

“Sampai saat ini Pemda DIY belum melampirkan bagaimana riil penataan Malioboro sebagai kawasan cagar budaya itu,” kata Marbun.

Marbun mengusulkan pembentukan pengelola khusus untuk mendesain dan mengatur penataan Malioboro. Pengelola itu dibentuk mengacu pada Undang- undang No11/2010 tentang Cagar Budaya, bahwa Pemerintah wajib memfasilitasi perlindungan cagar budaya pada daerah yang sudah ditetapkan.

Menurutnya, pengelolaan sekarang ini melalui UPT Malioboro tidak efektif. Sebab, UPT pada pokoknya cuma mengurusi soal pengaturan parkir, pedagang kaki lima dan pelayanan pengunjung Malioboro.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Setelah Lima Hari, 2 Wisatawan yang Berenang di Zona Hahaya Pangandaran Ditemukan Tewas

News
| Rabu, 24 April 2024, 20:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement