Advertisement
SEPUTAR JOGJA : 10 Bangunan di Malioboro Mangkrak

Advertisement
[caption id="attachment_398693" align="alignleft" width="370"]http://www.harianjogja.com/baca/2013/04/20/seputar-jogja-10-bangunan-di-malioboro-mangkrak-398692/malioboro-desi-suryanto" rel="attachment wp-att-398693">http://images.harianjogja.com/2013/04/Malioboro-Desi-Suryanto-370x246.jpg" alt="" width="370" height="246" /> Foto Jalan Malioboro Jogja
JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto[/caption]
JOGJA—Sejumlah bangunan di kawasan Jalan Malioboro tak digunakan alias mangkrak sehingga mengurangi keindahan kawasan cagar budaya itu.
Advertisement
Kepala UPT Malioboro Syarif Teguh mengatakan, setidaknya terdapat 10 bangunan tak terpakai sehingga kondisinya dari luar tampak tak bagus. Sejauh ini, ia tak mengetahui status kepemilikan bangunan.
“Apakah dijual atau ada sengketa di dalamnya, UPT belum mencari tahu sampai ke sana. Yang jelas bangunan itu mangkrak,” katanya kepada Harian Jogja, belum lama ini.
Untuk mempercantik Malioboro, Syarif mengatakan belum lama ini, Pemerintah DIY memberikan bantuan sebesar Rp500 juta untuk pemasangan pencahayaan. Adapun soal mempermak bangunan itu, kata dia, menjadi urusan dari Dinas Kebudayaan DIY.
“Kimpraswil Kota kini juga tengah menyusun desain detail penataan Malioboro sebagai kawasan cagar budaya,” katanya.
Penataan Malioboro dengan mengandalkan UPT dinilai tak cukup mengembalikan wajah heritage di pusat perbelanjaan Kota Gudeg tersebut. Koordinator Masyarakat Advokasi Warisan Budaya (Madya) Jogja Jhohannes Marbun menilai, masih banyak pekerjaan semestinya dilakukan Pemerintah DIY setelah ditetapkannya Malioboro sebagai kawasan cagar budaya pada 2011 melalui Peraturan Gubernur.
“Sampai saat ini Pemda DIY belum melampirkan bagaimana riil penataan Malioboro sebagai kawasan cagar budaya itu,” kata Marbun.
Marbun mengusulkan pembentukan pengelola khusus untuk mendesain dan mengatur penataan Malioboro. Pengelola itu dibentuk mengacu pada Undang- undang No11/2010 tentang Cagar Budaya, bahwa Pemerintah wajib memfasilitasi perlindungan cagar budaya pada daerah yang sudah ditetapkan.
Menurutnya, pengelolaan sekarang ini melalui UPT Malioboro tidak efektif. Sebab, UPT pada pokoknya cuma mengurusi soal pengaturan parkir, pedagang kaki lima dan pelayanan pengunjung Malioboro.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kemenhub: 31 Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Berhasil Diselamatkan
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Kemarau Basah Bikin Jasa Pengiriman Air di Gunungkidul Sepi Orderan
- Tol Jogja-Solo Ruas Klaten-Prambanan Masih Gratis, PT JMJ Tunggu Keputusan Menteri PU Soal Tarif
- Mbah Tupon Jadi Turut Tergugat, Kuasa Hukum Penggugat Ingin Duduk Bersama Selesaikan Perbuatan Melawan Hukum
- Kasus Sengatan Ubur-ubur di Pantai Selatan Bantul Terus Bertambah, Korban Paling Banyak Anak-anak
- Kepala Sekolah Rakyat DIY dari Bantul dan Kulonprogo, Formasi Guru Menyusul
Advertisement
Advertisement