Advertisement
SEPUTAR JOGJA : 10 Bangunan di Malioboro Mangkrak
Advertisement
[caption id="attachment_398693" align="alignleft" width="370"]http://www.harianjogja.com/baca/2013/04/20/seputar-jogja-10-bangunan-di-malioboro-mangkrak-398692/malioboro-desi-suryanto" rel="attachment wp-att-398693">http://images.harianjogja.com/2013/04/Malioboro-Desi-Suryanto-370x246.jpg" alt="" width="370" height="246" /> Foto Jalan Malioboro Jogja
JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto[/caption]
JOGJA—Sejumlah bangunan di kawasan Jalan Malioboro tak digunakan alias mangkrak sehingga mengurangi keindahan kawasan cagar budaya itu.
Advertisement
Kepala UPT Malioboro Syarif Teguh mengatakan, setidaknya terdapat 10 bangunan tak terpakai sehingga kondisinya dari luar tampak tak bagus. Sejauh ini, ia tak mengetahui status kepemilikan bangunan.
“Apakah dijual atau ada sengketa di dalamnya, UPT belum mencari tahu sampai ke sana. Yang jelas bangunan itu mangkrak,” katanya kepada Harian Jogja, belum lama ini.
Untuk mempercantik Malioboro, Syarif mengatakan belum lama ini, Pemerintah DIY memberikan bantuan sebesar Rp500 juta untuk pemasangan pencahayaan. Adapun soal mempermak bangunan itu, kata dia, menjadi urusan dari Dinas Kebudayaan DIY.
“Kimpraswil Kota kini juga tengah menyusun desain detail penataan Malioboro sebagai kawasan cagar budaya,” katanya.
Penataan Malioboro dengan mengandalkan UPT dinilai tak cukup mengembalikan wajah heritage di pusat perbelanjaan Kota Gudeg tersebut. Koordinator Masyarakat Advokasi Warisan Budaya (Madya) Jogja Jhohannes Marbun menilai, masih banyak pekerjaan semestinya dilakukan Pemerintah DIY setelah ditetapkannya Malioboro sebagai kawasan cagar budaya pada 2011 melalui Peraturan Gubernur.
“Sampai saat ini Pemda DIY belum melampirkan bagaimana riil penataan Malioboro sebagai kawasan cagar budaya itu,” kata Marbun.
Marbun mengusulkan pembentukan pengelola khusus untuk mendesain dan mengatur penataan Malioboro. Pengelola itu dibentuk mengacu pada Undang- undang No11/2010 tentang Cagar Budaya, bahwa Pemerintah wajib memfasilitasi perlindungan cagar budaya pada daerah yang sudah ditetapkan.
Menurutnya, pengelolaan sekarang ini melalui UPT Malioboro tidak efektif. Sebab, UPT pada pokoknya cuma mengurusi soal pengaturan parkir, pedagang kaki lima dan pelayanan pengunjung Malioboro.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Setelah Lima Hari, 2 Wisatawan yang Berenang di Zona Hahaya Pangandaran Ditemukan Tewas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Kereta Bandara YIA Rabu 24 April 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Rabu 24 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
- Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Rabu 24 April 2024
- Jadwal KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Rabu 24 April 2024
- Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jogja Rabu 24 April 2024
Advertisement
Advertisement