Advertisement
Fotografer Jalanan Diminta Patuhi UU Perlindungan Data Pribadi
Ilustrasi fotografer. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menegaskan fotografer jalanan wajib menghormati hak privasi individu meski berada di ruang publik, sesuai amanat UU Perlindungan Data Pribadi.
Politikus Fraksi PKS ini menilai praktik pengambilan gambar orang lain di ruang publik tanpa persetujuan dapat masuk dalam ranah pelanggaran privasi dan berkaitan dengan aturan perlindungan data pribadi. Menurut Sukamta, setiap orang yang hendak memotret individu lain sebaiknya terlebih dahulu meminta izin kepada orang yang menjadi objek foto.
Advertisement
Ia mengatakan hal itu sesuai dengan regulasi yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). “Mestinya kalau ingin foto harus izin kepada orang yang jadi objek foto, beritahu kepada orangnya,” ujar Sukamta saat ditemui di Kemantren Gedongtengen, Jogja, belum lama ini.
Ia menjelaskan UU PDP dirancang untuk melindungi hak-hak setiap warga negara atas data dan identitas pribadinya, termasuk dalam bentuk visual seperti foto atau video. Karena itu, meski berada di ruang publik, seseorang tetap berhak atas privasinya dan tidak bisa sembarangan dijadikan objek dokumentasi tanpa persetujuan.
BACA JUGA
Sukamta juga menilai, dalam konteks sosial, masih banyak masyarakat yang belum memahami batasan antara ekspresi seni dan pelanggaran privasi. Menurutnya, edukasi dan kesadaran publik mengenai pentingnya izin sebelum memotret perlu terus digencarkan agar tidak menimbulkan konflik atau kesalahpahaman di lapangan.
“Kalau dalam waktu tertentu tidak direspons karena mungkin yang dipotret tidak sadar, ya sebaiknya segera dihapus supaya tidak diambil orang yang tidak berhak,” tuturnya.
Ia mengingatkan bahwa foto seseorang yang tersebar tanpa izin dapat disalahgunakan, termasuk untuk kepentingan komersial atau manipulasi digital.
Lebih lanjut, Sukamta menegaskan bahwa penegakan aturan dalam UU PDP tidak hanya berlaku bagi institusi besar atau pengelola data digital, tetapi juga individu yang memanfaatkan teknologi, termasuk fotografer, kreator konten, dan pengguna media sosial.
Ia berharap para pelaku street photography tetap bisa menyalurkan kreativitas tanpa mengabaikan aspek etika dan hukum. Menurutnya, penghormatan terhadap privasi bukanlah batasan terhadap seni, melainkan bentuk tanggung jawab sosial dalam penggunaan teknologi dan kebebasan berekspresi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Polemik Retribusi Parangtritis, Pemkab Bantul Berencana Pindah TPR
- HUT ke-80 Sultan HB X, 10.000 Pamong se-DIY Bakal Kirab Hasil Bumi
- Sempat Viral Putus Sekolah Rawat Orang Tua, Fendi Kembali ke Kelas
- Jadwal KRL Jogja-Solo Terbaru Selasa 31 Maret 2026, Cek di Sini
- Gangguan Teknis, KA Tambahan Jogja-Pasar Senen Mogok di Kulonprogo
Advertisement
Advertisement







