Advertisement
Fotografer Jalanan Diminta Patuhi UU Perlindungan Data Pribadi
Ilustrasi fotografer. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menegaskan fotografer jalanan wajib menghormati hak privasi individu meski berada di ruang publik, sesuai amanat UU Perlindungan Data Pribadi.
Politikus Fraksi PKS ini menilai praktik pengambilan gambar orang lain di ruang publik tanpa persetujuan dapat masuk dalam ranah pelanggaran privasi dan berkaitan dengan aturan perlindungan data pribadi. Menurut Sukamta, setiap orang yang hendak memotret individu lain sebaiknya terlebih dahulu meminta izin kepada orang yang menjadi objek foto.
Advertisement
Ia mengatakan hal itu sesuai dengan regulasi yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). “Mestinya kalau ingin foto harus izin kepada orang yang jadi objek foto, beritahu kepada orangnya,” ujar Sukamta saat ditemui di Kemantren Gedongtengen, Jogja, belum lama ini.
Ia menjelaskan UU PDP dirancang untuk melindungi hak-hak setiap warga negara atas data dan identitas pribadinya, termasuk dalam bentuk visual seperti foto atau video. Karena itu, meski berada di ruang publik, seseorang tetap berhak atas privasinya dan tidak bisa sembarangan dijadikan objek dokumentasi tanpa persetujuan.
BACA JUGA
Sukamta juga menilai, dalam konteks sosial, masih banyak masyarakat yang belum memahami batasan antara ekspresi seni dan pelanggaran privasi. Menurutnya, edukasi dan kesadaran publik mengenai pentingnya izin sebelum memotret perlu terus digencarkan agar tidak menimbulkan konflik atau kesalahpahaman di lapangan.
“Kalau dalam waktu tertentu tidak direspons karena mungkin yang dipotret tidak sadar, ya sebaiknya segera dihapus supaya tidak diambil orang yang tidak berhak,” tuturnya.
Ia mengingatkan bahwa foto seseorang yang tersebar tanpa izin dapat disalahgunakan, termasuk untuk kepentingan komersial atau manipulasi digital.
Lebih lanjut, Sukamta menegaskan bahwa penegakan aturan dalam UU PDP tidak hanya berlaku bagi institusi besar atau pengelola data digital, tetapi juga individu yang memanfaatkan teknologi, termasuk fotografer, kreator konten, dan pengguna media sosial.
Ia berharap para pelaku street photography tetap bisa menyalurkan kreativitas tanpa mengabaikan aspek etika dan hukum. Menurutnya, penghormatan terhadap privasi bukanlah batasan terhadap seni, melainkan bentuk tanggung jawab sosial dalam penggunaan teknologi dan kebebasan berekspresi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
DPR Desak SKB Tiga Menteri Atasi 11 Juta PBI BPJS Nonaktif
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- SMAN 1 Depok Gelar Career Day, Bekali Siswa Tembus Perguruan Impian
- DPRD Desak Status Hukum Guru Honorer di DIY
- Rektor UIN Sunan Kalijaga: Alumni Harus Jadi Solusi Bangsa
- Ruang Kolaboratif Baru GIK UGM, Jadi Simpul Ide dan Inovasi Mahasiswa
- Batas Waktu 31 Maret Makin Dekat, 27 Lurah Gunungkidul Wajib Isi LHKPN
Advertisement
Advertisement






