Advertisement

SISWI DITEMUKAN TERBAKAR : Polisi Tak Kunjung Jelaskan Perkembangan Penyelidikan

Abdul Hamied Razak
Selasa, 07 Mei 2013 - 16:12 WIB
Maya Herawati
SISWI DITEMUKAN TERBAKAR : Polisi Tak Kunjung Jelaskan Perkembangan Penyelidikan

Advertisement

[caption id="attachment_403996" align="alignleft" width="370"]http://www.harianjogja.com/baca/2013/05/07/siswi-ditemukan-terbakar-polisi-tak-kunjung-jelaskan-perkembangan-penyelidikan-403994/siswi-penemuan-mayat-terbakar-sunartono-9" rel="attachment wp-att-403996">http://images.harianjogja.com/2013/05/siswi-penemuan-mayat-terbakar-Sunartono-370x277.jpg" alt="" width="370" height="277" /> Foto Penemuan Mayat Siswi Terbakar
JIBI/Harian Jogja/Sunartono[/caption]

JOGJA-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja mendesak agar kepolisian menjerat tujuh pelaku pembunuhan sadis terhadap korban RPR, siswa SMK YPKK Sleman, dengan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. LBH Jogja juga menyebut saat ini polisi tak kunjung menjelaskan perkembangan penyelidikan kasus ini.

Advertisement

Direktur LHB Jogja, Samsudin Nurseha Selasa (7/5) mengatakan pada Senin (6/5) malam orangtua RPR didatangi jajaran Polda DIY yang dipimpin langsung Kapolda DIY Brigjend Pol Haka Astana.

Kapolda kata dia, saat itu meminta maaf kepada keluarga korban dan mengucapkan bela sungkawa. Namun sambung Samsudin, Kapolda tidak menjawab dengan tegas perkembangan penyidikan kasus tersebut saat orang tua korban menanyakannya.

Padahal, sesuai dengan Surat Kapolri No.14/2012, penyidikan kasus yang dilakukan aparat kepolisian memiliki rentang waktu. Untuk kasus ringan rentangnya selama 30 hari, kasus sedang 60 hari dan kasus berat 90 hari.

“Sampai detik ini, kepolisian belum memberikan kejelasan terkait penyidikan dan penyelidikan kepolisian," tukasnya.

Terkait hal itu, LBH akan berkoordinasi dengan Komnas Perlindungan Anak dan Perempuan serta Polres Sleman.

“Kalau [dijerat] dengan UU PPA, maka sanksi yang dikenakan ada batasan minimalnya, itu berbeda dengan KUHP. Pelaku bisa dijerat hukman seberat-beratnya. Ini untuk memberikan efek jera bagi para pelaku," katanya.

LBH juga mendesak agar Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X melakukan aksi nyata terkait banyaknya kasus kekerasan terhadap anak. Tahun ini saja, terdapat tiga kasus aduan yang diterima LBH.

“Semakin hari kekerasan terhadap anak meningkat. Pelaku tidak hanya warga sipil tetapi juga aparat. Gubernur perlu urgen action untuk melindungi hak-hak anak ini,” harapnya.

Seperti diketahui, Ria siswi kelas II SMK YPKK Sleman ditemukan tewas mengenaskan di bulak Kringinan, Selomartani, Kalasan Sleman beberapa waktu lalu. Setelah dilakukan visum diketahui, korban diperkosa terlebih dahulu sebelum dibunuh dan dibakar. Tujuh orang ditangkap terkait kasus tersebut. Salah satu di antaranya adalah anggota kepolisian Polres Sleman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Penanganan Stunting di Indonesia Diklaim mencapai 18 Persen

News
| Rabu, 06 Desember 2023, 14:27 WIB

Advertisement

alt

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya

Wisata
| Jum'at, 01 Desember 2023, 19:12 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement