Advertisement
Pengacara Palsu di Kulonprogo Ditangkap Polisi

Advertisement
[caption id="attachment_420315" align="alignleft" width="356"]http://www.harianjogja.com/baca/2013/06/27/pengacara-palsu-di-kulonprogo-ditangkap-polisi-420313/hakim-ilustrasi-reuters2-jpeg-2" rel="attachment wp-att-420315">http://images.harianjogja.com/2013/06/hakim-ilustrasi-reuters2.jpeg1.png" alt="" width="356" height="244" /> Foto Ilustrasi
JIBI/Harian Jogja/Reuters[/caption]
KULONPROGO-Seorang pria yang mengaku berprofesi sebagai pengacara meringkuk di balik jeruji besi Mapolres Kulonprogo setelah diringkus di Salatiga belum lama ini. Ia diduga kuat menggunakan surat pengesahan palsu.
Advertisement
Informasi yang dihimpun, tersangka bernama Herry Eko Prihartono, 42, yang sudah sering beracara di Pengadilan Wates. Kepala Satuan Reskrim Polres Kulonprogo, Ajun Komisaris Polisi Kasim Akbar Bantilan mengungkapkan, penyelidikan kasus itu bermula dari laporan Bader Johan, 38, pengurus organisasi Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) November 2012 silam.
“Pelapor mengatakan diduga tersangka ini [saat itu statusnya masih terlapor] menggunakan surat pengesahan profesi pengacara dari Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Timur terbitan 1994 yang palsu. Selain itu ada juga surat lainnya yakni keterangan lulus menempuh ujian pengacara praktik dan ujian kode etik yang juga diduga palsu,” jelas Kasim, Kamis (12/6/2013).
Setelah itu, lanjut dia, penyidik melakukan pengecekan ke Pengadilan Tinggi NTT. Ternyata diperoleh informasi surat yang dikeluarkan dengan nomor W17.DA.09.AT.08.10/1994 tersebut tidak menyertakan nama tersangka melainkan nama pengacara lain.
“Yang lebih mengherankan lagi, tersangka mengatongi surat dari pengadilan tahun 1994. Padahal ijazah sarjananya keluaran tahun 2008. Setelah itu kami menetapkan status tersangka kepadanya Februari lalu. Tapi yang bersangkutan menghilang sehingga kami masukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang. Tanggal 23 [Juni] kemarin, kami tangkap di Salatiga,” kata Kasim.
Ia melanjutkan, berbekal surat palsu itu, tersangka kemudian mengajukan permohonan sebagai anggota Peradin. Tidak hanya itu, Herry juga mengajukan permohonan kerja sama dengan Pengadilan Negeri Wates untuk membentuk Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum). Atas dasar itulah, tersangka bisa mendampingi para terdakwa di persidangan.
“Di PN Wates tercatat dia sudah mendampingi lebih dari 10 terdakwa termasuk Tukijo PPLP dalam kasus pengrusakan fasilitas PT JMI dan Samidi alias Gudhel dalam kasus pembunuhan istrinya di Sukoreno, Sentolo,” beber Kasim lebih lanjut.
Kepada wartawan, tersangka menceritakan semula ia bekerja di bidang bantuan hukum di Pengadilan Tinggi Timor-Timur. Setelah itu ia pindah ke Kupang, NTT sebelum kembali ke Salatiga. Setelah menyelesaikan kuliah sarjana hukum di Universitas Teknologi Surabaya, ia bertemu dengan salah seorang kenalan yang dulu juga bertugas di Kupang.
“Dia bilang kalau sudah punya pengalaman di bantuan hukum pengadilan tinggi, bisa langsung jadi pengacara. Lalu saya pasrahkan pengurusan surat-surat pengesahan sama dia,” kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 263, 262 dan 378 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan penipuan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Turut diamankan bersama berang bukti, beberapa dokumen pengesahan pengacara dan kerja sama Pusbakum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Indeks Literasi dan Inklusi Keuangan Indonesia 2025 Meningkat
- Pospit Pakem Kini Jadi Rumah Kedua Penggemar Olahraga Sepeda di Jogja
- Bangun Semangat Toleransi, Dialog Mahasiswa Antaragama Digelar Libatkan 7 Kampus
- Wamen PU Diana: Pembangunan Pasar Terban Jogja Selesai September 2025
- Angkat Konsep TerraDam, Mahasiswa UGM Raih Juara 2 Kompetisi Riset Aktuaria Internasional 2025
Advertisement