Advertisement

CAGAR BUDAYA : Bantul Bentuk Tim Ahli Cagar Budaya

Redaksi Solopos
Rabu, 03 Juli 2013 - 12:55 WIB
Maya Herawati
CAGAR BUDAYA : Bantul Bentuk Tim Ahli Cagar Budaya

Advertisement

[caption id="attachment_422215" align="alignleft" width="370"]http://www.harianjogja.com/baca/2013/07/03/cagar-budaya-bantul-bentuk-tim-ahli-cagar-budaya-422209/cagar-budaya-perawatan-ilustrasi-antara" rel="attachment wp-att-422215">http://images.harianjogja.com/2013/07/cagar-budaya-perawatan-ILUSTRASI-antara-370x245.jpg" alt="" width="370" height="245" /> Foto Ilustrasi
JIBI/Harian Jogja/Antara[/caption]

Harianjogja.com, BANTUL-Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Bantul, akan membentuk tim ahli untuk mempelajari dan menilai suatu objek berupa benda maupun bangunan yang dapat disebut sebagai cagar budaya.

Advertisement

"Untuk memastikan bangunan masuk cagar budaya itu harus ada tim ahli yang menilai, dan hingga saat ini dinas masih proses ke sana (pembentukan tim)," kata staf Seksi Sejarah dan Kepurbakalaan, Bidang Kebudayaan, Disbudpar Bantul Devi Puspitasari, Rabu (3/7/2013).

Menurut dia, sesuai dengan Undang-Undang tentang Cagar Budaya, untuk penetapan bangunan cagar budaya oleh bupati atau gubernur sebelumnya harus melalui penilaian tim ahli yang terdiri dari budayawan dan arsitektur.

"Tim ahli tersebut, diharapkan dapat dibentuk di tiap daerah, namun demikian jika tidak ada di suatu daerah bisa menggunakan tim ahli dari provinsi atau nasional untuk mempelajari situs atau benda yang diduga cagar budaya," katanya.

Ia mengatakan, pembentukan tim diupayakan karena setidaknya pihaknya telah melakukan pendataan terhadap bangunan atau benda maupun situs bersejarah di daerah ini hingga akhir 2012 lalu, dan ditemukan sebanyak 214 objek yang diduga cagar budaya.

"Pendataan itu baru mencari objek yang diduga cagar budaya, dan setelah ada penilaian tim ahli baru proses untuk ditetapkan statusnya sebagai bangunan atau benda cagar budaya termasuk menentukan kelas-kelasnya," katanya.

Meskipun, kata dia, sebagian objek yang diduga cagar budaya tersebut pernah mendapat surat keputusan (SK) Gubernur dan sebagian SK Bupati tetap akan dinilai ulang untuk mengevaluasi sekaligus memastikan kondisi terbaru.

Menurut dia, dinas tidak mentargetkan kapan tim ahli cagar budaya mulai terbentuk, namun pihaknya berupaya secepatnya mengingat kondisi objek diduga cagar budaya karena memiliki nilai sejarah itu kondisinya sebagian besar kurang terawat.

"Hampir 75 persen objek tersebut tidak terawat, bahkan ada beberapa bangunan yang berubah fungsi, seperti di Palpabang seharusnya dijaga keasliannya namun malah dicat untuk keperluan komersil suatu produk," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Wabah Pneumonia di China, Kemenkes Imbau Masyarakat Tak Panik

News
| Kamis, 30 November 2023, 16:27 WIB

Advertisement

alt

BOB Golf Tournament 2023 Jadi Wisata Olahraga Terbaru di DIY

Wisata
| Minggu, 26 November 2023, 23:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement