Advertisement

Panwaslu Tak Berwenang Tertibkan Atribut Kampanye

Redaksi Solopos
Jum'at, 06 September 2013 - 11:21 WIB
Nina Atmasari
Panwaslu Tak Berwenang Tertibkan Atribut Kampanye

Advertisement

[caption id="attachment_444888" align="alignleft" width="447"]http://www.harianjogja.com/baca/2013/09/06/panwaslu-tak-berwenang-tertibkan-atribut-kampanye-444882/atribut-partaiantara-2" rel="attachment wp-att-444888">http://images.harianjogja.com/2013/09/atribut-partaiantara.jpeg" alt="" width="447" height="300" /> Ilustrasi penertiban atribut kampanye (JIBI/Harian Jogja/Antara)[/caption]

Harianjogja.com, KULONPROGO - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kulonprogo menyatakan tidak memiliki kewengan untuk menertibkan atribut kampanye parpol dan calon anggota legislatif peserta Pemilihan Umum Legislatif 2014 yang melanggar peraturan daerah.

Advertisement

"Kami dari Panwaslu Kulonprogo tidak memiliki kewenangan untuk itu. Kami sifatnya hanya melakukan pencatatan atribut kampanye partai politik dan calon anggota legislatif yang melanggar," kata Ketua Panwaslu Kulonprogo Pujarasa Satuhu, Jumat (6/9/2013).

Dari pencatatan itu selanjutnya dilakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulonprogo.

Setelah itu, kata Pujarasa, KPU akan menindaklanjuti dengan Pemkab Kulonprogo dalam hal ini Satpol PP sebagai pelaksana dari penegak peraturan daerah.

"Satpol PP yang memiliki kewengan melakukan penertiban atribut kampanye yang melanggar. Satpol PP juga dapat bertindak melakukan penertiban tanpa adanya laporan dari KPU, jika atribut kampanye tersebut benar-benar melanggar Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun 2013," kata dia.

Ia mengatakan parpol dan caleg sudah diperbolehkan melakukan kampanye. Panwaslu secara aktif akan melakukan pengawasan terhadap pemasangan atribut kampanye dan lainnya.

"Saat ini, atribut kampanye sudah menjamur di Kabupaten Kulonprogo. Hampir di setiap sudut ada atribut kampanye, dan sudah lakukan pemantuan melalui PPL," kata dia.

Sesuai aturan, kata Pujarasa, parpol dan caleg dalam memasang atribut kampanye harus memperhatikan keindahan dan tidak merusak lingkungan, serta tidak boleh memasang atribut di sekolah, pasar, dan tempat ibadah. Jika hal ini dilanggar, Satpol PP dapat langsung dapat menindak dengan melakukan penurunan atribut.

"Kami juga sudah melakukan koordinasi dengan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BPMPT) terkait izin atribut kampanye. Menurut mereka, pengurusan izin gratis tanpa dipungut biaya," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement