Advertisement
Panwaslu Tak Berwenang Tertibkan Atribut Kampanye

Advertisement
[caption id="attachment_444888" align="alignleft" width="447"]http://www.harianjogja.com/baca/2013/09/06/panwaslu-tak-berwenang-tertibkan-atribut-kampanye-444882/atribut-partaiantara-2" rel="attachment wp-att-444888">http://images.harianjogja.com/2013/09/atribut-partaiantara.jpeg" alt="" width="447" height="300" /> Ilustrasi penertiban atribut kampanye (JIBI/Harian Jogja/Antara)[/caption]
Harianjogja.com, KULONPROGO - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kulonprogo menyatakan tidak memiliki kewengan untuk menertibkan atribut kampanye parpol dan calon anggota legislatif peserta Pemilihan Umum Legislatif 2014 yang melanggar peraturan daerah.
Advertisement
"Kami dari Panwaslu Kulonprogo tidak memiliki kewenangan untuk itu. Kami sifatnya hanya melakukan pencatatan atribut kampanye partai politik dan calon anggota legislatif yang melanggar," kata Ketua Panwaslu Kulonprogo Pujarasa Satuhu, Jumat (6/9/2013).
Dari pencatatan itu selanjutnya dilakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulonprogo.
Setelah itu, kata Pujarasa, KPU akan menindaklanjuti dengan Pemkab Kulonprogo dalam hal ini Satpol PP sebagai pelaksana dari penegak peraturan daerah.
"Satpol PP yang memiliki kewengan melakukan penertiban atribut kampanye yang melanggar. Satpol PP juga dapat bertindak melakukan penertiban tanpa adanya laporan dari KPU, jika atribut kampanye tersebut benar-benar melanggar Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun 2013," kata dia.
Ia mengatakan parpol dan caleg sudah diperbolehkan melakukan kampanye. Panwaslu secara aktif akan melakukan pengawasan terhadap pemasangan atribut kampanye dan lainnya.
"Saat ini, atribut kampanye sudah menjamur di Kabupaten Kulonprogo. Hampir di setiap sudut ada atribut kampanye, dan sudah lakukan pemantuan melalui PPL," kata dia.
Sesuai aturan, kata Pujarasa, parpol dan caleg dalam memasang atribut kampanye harus memperhatikan keindahan dan tidak merusak lingkungan, serta tidak boleh memasang atribut di sekolah, pasar, dan tempat ibadah. Jika hal ini dilanggar, Satpol PP dapat langsung dapat menindak dengan melakukan penurunan atribut.
"Kami juga sudah melakukan koordinasi dengan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BPMPT) terkait izin atribut kampanye. Menurut mereka, pengurusan izin gratis tanpa dipungut biaya," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Capaian Nyata BPJS Kesehatan, Bukti Pemerataan Layanan JKN Hingga ke Pedalaman
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Kereta Bandara Jogja Terbaru Hari Ini, Senin (14/7/2025)
- Prakiraan Cuaca Hari Ini, Jogja dan Sekitarnya Berawan
- Subhan Nawawi Ingatkan Jangan Ada Perpeloncoan Saat MPLS
- Jadwal DAMRI Jogja ke Semarang, Senin 14 Juli 2025
- Jadwal Bus Sinar Jaya (Malioboro-Pantai Parangtritis dan Pantai Baron Gunungkidul), Senin 14 Juli 2025
Advertisement
Advertisement