Advertisement
Spanduk Idham Tak Berizin, DPPKAD Bingung
Advertisement
[caption id="attachment_447748" align="alignleft" width="400"]http://www.harianjogja.com/?attachment_id=447748" rel="attachment wp-att-447748">http://images.harianjogja.com/2013/09/idham-samawi-desi-suryanto2.jpg" alt="" width="400" height="267" /> Idham Samawi (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)[/caption]
Harianjogja.com, BANTUL- Meski tidak berizin, sejumlah spanduk berisi dukungan terhadap Idham Samawi di sejumlah lokasi di Bantul sulit ditertibkan.
Advertisement
Kepala Bidang Penagihan Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Bantul Trisna Manurung, Minggu (15/9/2013) mengatakan pihaknya masih belum dapat mengambil tindakan terkait maraknya spanduk tersebut.
"Selain bukan sebagai media iklan untuk kepentingan tertentu, juga bukan spanduk partai politik," katanya.
Jika spanduk tersebut adalah atribut parpol, pihaknya akan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).
"Namun, untuk spanduk ini masih akan saya konsultasikan dulu dengan pimpinan, nanti 'dawuh' nya (perintah) gimana," katanya.
Menurut dia, berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2012 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame, kewenangan DPPKAD adalah menangani berbagai media iklan, seperti reklame maupun spanduk yang bersifat komersial.
Oleh sebab itu, pihaknya masih bingung terhadap penanganan spanduk berisi dukungan moral terhadap kader partai PDI Perjuangan yang tersandung perkara korupsi dana hibah sebesar Rp12,5 miliar dan sudah ditangani Kejati DIY ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Malioboro Jadi Kawasan Full Pedestrian, Kendaraan BBM Dilarang Masuk
- Relokasi SDN Nglarang Terdampak Tol Jogja-Solo Segera Dievaluasi
- Esti Wijayati Dukung Ibu Siswa Sentolo yang Berjuang Melawan Kanker
- Pemkab Gunungkidul Perkuat Strategi Pengentasan Kemiskinan 2026
- Pustral UGM Dorong Jeron Beteng Jadi Zona Rendah Emisi Jogja
Advertisement
Advertisement




