Advertisement
Warga Minta Kadus Nitikan Timur Mundur

Advertisement
[caption id="attachment_448367" align="alignleft" width="400"]http://www.harianjogja.com/?attachment_id=448367" rel="attachment wp-att-448367">http://images.harianjogja.com/2013/09/uang-ilustrasi-HENGKY-IRAWAN4.jpg" alt="" width="400" height="325" /> Ilustrasi pejabat (JIBI/Harian Jogja/Hengky Irawan)[/caption]
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Warga Dusun Nitikan Timur, Desa Semanu, Kecamatan Semanu meminta kepala dusun untuk mengundurkan diri.
Advertisement
Salah satu warga, Amin menuturkan dalam rapat rutin yang digelar Senin (17/9/2013) malam warga meminta Kadus Nitikan Timur, Asep Mulyana untuk mundur. Pada pertemuan rutin tersebut sekitar 35 warga turut hadir.
Penyebabnya, kadus tersebut tidak memberikan pelayanan yang memuaskan kepada warga. Asep juga diduga menjalin hubungan terlarang dengan warganya sendiri hingga berujung perceraian. Warga lain menurutkan Asep telah memungut biaya yang terlalu tinggi kepada warga yang ingin mengurus surat-surat, hingga Rp115.000 untuk mengurus Kartu Keluarga.
Asep Mulyana menolak untuk berkomentar lebih jauh lantaran menilai belum ada bukti yang nyata.
Sedangkan Kepala Desa Semanu, Andang Yunanto mengaku akan mencermati permasalahan ini terlebih dahulu. Sebagai perangkat desa ia akan mencari jalan keluar terbaik untuk kedua kubu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Banjir di Kawasan Puncak Bogor, Satu Orang Meninggal Dunia dan 2 Masih Hilang
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal DAMRI Jogja ke Semarang Hari Ini
- Top Ten News Harianjogja.com, Minggu 6 Juli 2025: Kasus Mas-mas Pelayaran, Kapolda DIY Digugat hingga Sekolah Kekurangan Siswa
- Perizinan Penambangan di DIY Dibatasi Sebulan, Penggunaan Alat Disesuaikan dengan Lokasi Tambang
- Cek! Jadwal Bus Sinar Jaya dari Malioboro Jogja ke Pantai Parangtritis Bantul dan Pantai Baron Gunungkidul
- Pekerja di DIY Dukung SE Larangan Penahanan Ijazah, Ini Alasannya
Advertisement
Advertisement