Advertisement

Polres Bantul Sita 120 Liter Minuman Keras

Redaksi Solopos
Jum'at, 04 Oktober 2013 - 15:48 WIB
Nina Atmasari
Polres Bantul Sita 120 Liter Minuman Keras

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL- Kepolisian Resor (Polres) Bantul, mengamankan sekitar 120 liter minuman keras jenis ciu dalam razia kendaraan di halaman Gedung Pyramid Jalan Parangtritis, Kamis (3/10/2013) malam.

Kepala Satuan Narkoba Polres Bantul AKP Heri Muryanta mengatakan kegiatan razia ini digelar dalam rangka pengamanan imbangan dari Konferensi Tingkat Tinggi APEC 2013 di Bali.

Advertisement

"Giat di Bantul operasinya dipusatkan di depan Pyramid Jalan Parangtritis Kecamatan Sewon," kata Heri, di Bantul, Jumat (4/10/2013).

Ia mengatakan, razia tersebut merupakan perintah dari Kapolri, yang di Bantul dilakukan bersama personel gabungan dari lalu lintas, Shabara dan Unit Narkoba dengan sasaran senjata tajam, bahan peledak, narkoba dan minuman keras.

Menurut dia, Giat Operasi yang dimulai sekitar pukul 21.30 WIB hingga 23.30 WIB dipusatkan di halaman gedung Pyramid Jalan Parangtritis tersebut karena merupakan jalan provinsi sehingga banyak pengendara yang melewati jalan ini.

Ia mengatakan, minuman keras jenis ciu tersebut dikemas dalam tiga jerigen yang setiap jerigen berisi 40 liter, yang diamankan dari sebuah mobil Avanza saat melintas dari arah utara atau menuju ke Bantul.

"Semua kendaraan yang melintas kami hentikan tanpa kecuali untuk pemeriksaan, dan di bagian belakang mobil ditemukan minuman keras yang diduga ciu kemudian kami amankan untuk diproses," katanya.

Selain mengamankan 120 liter minuman keras jenis ciu, kata dia Polres Bantul juga mengamankan seorang tersangka atau pemiliknya untuk dimintai keterangan, yaitu Bejo Margiono (46) warga Desa Bantul, Kabupaten Bantul.

"Dia mengaku mengambil dari daerah Sukoharjo [Jawa Tengah] untuk dibawa ke Bantul, dan kemungkinan mau dijual secara ecer di Bantul yang dimasukkan ke dalam botol minuman kemasan," katanya.

Menurut dia, atas kejadian ini, tersangka melanggar Peraturan Daerah (Perda) Bantul Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pengendalian Perederan Minuman Beralkohol dengan denda sebesar Rp50 juta atau pidana kurungan selama tiga bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah, Bos Maskapai Penerbangan Terlibat

News
| Sabtu, 27 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement