Advertisement
Polres Bantul Sita 120 Liter Minuman Keras
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL- Kepolisian Resor (Polres) Bantul, mengamankan sekitar 120 liter minuman keras jenis ciu dalam razia kendaraan di halaman Gedung Pyramid Jalan Parangtritis, Kamis (3/10/2013) malam.
Kepala Satuan Narkoba Polres Bantul AKP Heri Muryanta mengatakan kegiatan razia ini digelar dalam rangka pengamanan imbangan dari Konferensi Tingkat Tinggi APEC 2013 di Bali.
Advertisement
"Giat di Bantul operasinya dipusatkan di depan Pyramid Jalan Parangtritis Kecamatan Sewon," kata Heri, di Bantul, Jumat (4/10/2013).
Ia mengatakan, razia tersebut merupakan perintah dari Kapolri, yang di Bantul dilakukan bersama personel gabungan dari lalu lintas, Shabara dan Unit Narkoba dengan sasaran senjata tajam, bahan peledak, narkoba dan minuman keras.
Menurut dia, Giat Operasi yang dimulai sekitar pukul 21.30 WIB hingga 23.30 WIB dipusatkan di halaman gedung Pyramid Jalan Parangtritis tersebut karena merupakan jalan provinsi sehingga banyak pengendara yang melewati jalan ini.
Ia mengatakan, minuman keras jenis ciu tersebut dikemas dalam tiga jerigen yang setiap jerigen berisi 40 liter, yang diamankan dari sebuah mobil Avanza saat melintas dari arah utara atau menuju ke Bantul.
"Semua kendaraan yang melintas kami hentikan tanpa kecuali untuk pemeriksaan, dan di bagian belakang mobil ditemukan minuman keras yang diduga ciu kemudian kami amankan untuk diproses," katanya.
Selain mengamankan 120 liter minuman keras jenis ciu, kata dia Polres Bantul juga mengamankan seorang tersangka atau pemiliknya untuk dimintai keterangan, yaitu Bejo Margiono (46) warga Desa Bantul, Kabupaten Bantul.
"Dia mengaku mengambil dari daerah Sukoharjo [Jawa Tengah] untuk dibawa ke Bantul, dan kemungkinan mau dijual secara ecer di Bantul yang dimasukkan ke dalam botol minuman kemasan," katanya.
Menurut dia, atas kejadian ini, tersangka melanggar Peraturan Daerah (Perda) Bantul Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pengendalian Perederan Minuman Beralkohol dengan denda sebesar Rp50 juta atau pidana kurungan selama tiga bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kronologi Penemuan Korban dan Serpihan Pesawat ATR di Sulsel
Advertisement
Museum Iptek Hainan Dibuka, Tawarkan Wisata Sains Imersif
Advertisement
Berita Populer
- Hujan Guyur Sleman, Pohon Tumbang Timpa Rumah dan Mobil
- Jadwal KA Bandara YIA-Tugu Beroperasi Normal Minggu 18 Januari 2026
- SIM Keliling Jogja Januari 2026, Ada Layanan Malam di Alun-Alun Kidul
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Minggu 18 Januari 2026, Tarif Rp8.000
- Jadwal SIM Keliling Bantul Januari 2026, Ini Lokasi dan Waktunya
Advertisement
Advertisement



