Advertisement
ASRAMA MAHASISWA ACEH DISEGEL : Mahasiswa Penghuni Asrama Berkoordinasi dengan Pemda Aceh
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Pihak penghuni Asrama Mahasiswa Aceh Meuligoe Sultan Iskandar Muda di Jl Poncowinatan No.6, Jetis, Jogja berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Aceh, sebagai bubtut dari http://www.harianjogja.com/baca/2013/10/13/asrama-mahasiswa-aceh-disegel-mahasiswa-penghuni-asrama-pernah-diteror-455988" target="_blank">disegelnya asrama tersebut oleh sekelompok orang tak dikenal, Minggu (13/10/2013).
Ketua Taman Pelajar Aceh Yogyakarta Taufik Akbar mengungkapkan telah berkoordinasi dengan Pemda Aceh terkait masalah tersebut. Termasuk mengenai keselamatan 11 mahasiswa Aceh yang tinggal di tempat tersebut.
Advertisement
"Kami masih terus berkoordinasi terkait masalah ini. Kami juga telah melaporkannya ke pihak kepolisian dan Kodim setempat," ucapnya.
Salah penghuni asrama, Irshad Ardianda mengatakan, selama ini beberapa mahasiswa hanya berstatus sebagai penghuni tempat tersebut.
"Persoalan mengenai kepemilikan bangunan, hendaknya ditempuh secara jalur hukum. Termasuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah Aceh, mengingat secara administrasi pengurusannya ada pada pemerintah Aceh," katanya.
Ia mengatakan sejauh ini para mahasiswa juga telah memberitahu agar persoalan yang ada segera diselesaikan hingga ke akar permasalahannya.
"Kami sudah menghubungi pemerintah di sana (Aceh). Heran saja, padahal bangunan ini sudah ada sejak 1963, tapi kenapa baru sekarang ada masalah seperti ini," katanya.
Ia mengatakan pihaknya juga sudah melaporkan kejadian ini ke Polsek Jetis, dan Polresta Yogyakarta.
"Kami ingin ada perlindungan hukum, mengingat persoalan ini pada intinya berhubungan langsung dengan pemerintah Aceh," katanya.
Adapun Kapolresta Jogja AKBP Slamet Santosa mengatakan bahwa pihak kepolisian telah berupaya memediasi masalah tersebut. Hal itu dilakukan karena permasalahan yang ada berkaitan dengan status tanah asrama tersebut.
"Mahasiswa di tempat tersebut tidak mengetahui permasalahan yang ada. Sebaiknya permasalahan status tanah tersebut diselesaikan melalui jalur hukum," harapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Sudah Dipasang 177 Titik, Kulonprogo Masih Kekurangan 15.800 Unit LPJU
- Pemkab Sleman Luncurkan Sembada Corporate University, Ini Fungsinya
- Perajin Perak Kotagede Gulung Tikar Akibat Harga Bahan Baku Mahal
- Dibangun 5,7 Hektare di Piyungan, PSEL Diprediksi Beroperasi di 2027
- Anggota Koperasi Merah Putih di Jogja Diprioritaskan Warga Miskin
Advertisement
Advertisement




