Advertisement

Warga Sadar untuk Laporkan Temuan Benda Cagar Budaya

Redaksi Solopos
Senin, 28 Oktober 2013 - 08:58 WIB
Nina Atmasari
Warga Sadar untuk Laporkan Temuan Benda Cagar Budaya Bisnis/Paulus Tandi BoneBENDA SEJARAHTim dari Arkeologi Univesitas Hasanuddin Makassar dan Balai Kelestarian Cagar Budaya Makassar melakukan penggalian pencarian dinding selatan Benteng Rotterdam, Makassar, Minggu (22 - 9). Selama pencarian dinding selatan juga ditemukan sejumlah dinding batu, tulang, peluru, gerabah dan keramik peninggalan penjajahan Belanda.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) menilai, kesadaran warga untuk melaporkan temuan benda cagar budaya (artefak) cukup tinggi, sesuai aturan dalam Undang-Undang Cagar Budaya Nomor 10 Tahun 2011.

"Jumlah temuan benda cagar budaya (BCB) selama 2013 tidak terlalu banyak, hanya satu atau dua saja. Tetapi semuanya dilaporkan ke kami," kata Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jogja, Tri Hartono, Senin (27/10/2013).

Advertisement

Ia mengatakan, kesadaran masyarakat untuk melaporkan temuan benda cagar budaya tersebut berkat peranserta lembaga swadaya masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap benda atau bangunan cagar budaya, serta banyaknya unit pelaksana teknis kebudayaan yang ada di DIY.

Tri menambahkan, sesuai dengan Undang-Undang Cagar Budaya dinyatakan bahwa masyarakat yang menemukan benda cagar budaya wajib melaporkannya ke instansi terkait, jika melanggar ada ancaman hukuman yang bisa dikenakan.

"Beberapa bulan lalu, ada temuan arca Ganesha di daerah Bantul. Warga yang menemukan juga sudah memperoleh penghargaan berupa uang atas jasa," katanya.

Berdasarkan analisis dari BPCB, arca Ganesha tersebut termasuk arca klasik yang berasal dari abad IX atau X maupun berasal dari zaman kerajaan Mataram Hindu.

Arca Ganesha tersebut kemudian disimpan di kantor BPCB Yogyakarta bersama sekitar 3.000 koleksi lain yang beragam mulai dari arca, lempeng emas, keramik, uang, dan manik-manik.

"Barang-barang temuan tersebut bisa dikembalikan ke pemerintah kabupaten, jika suatu saat mereka memiliki museum. Barang tersebut bisa dihibahkan atau dipinjamkan sebagai koleksi," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kubu Anies & Ganjar Minta MK Panggil Sejumlah Menteri, Kubu Prabowo Ajukan Megawati

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 15:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement