Advertisement
Lapor Diri, Pengguna Narkoba Tidak akan Diproses Hukum
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Dengan melakukan pelaporan kepada institusi penerima wajib lapor (IPWL), korban atau pengguna narkoba akan mendapatkan layanan untuk berkonsultasi serta rehabilitasi dan tidak akan diproses secara hukum.
"Wajib lapor dilindungi dari proses hukum," kata Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi(BNNP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Budiharso, Jumat (1/11/2013).
Advertisement
Selanjutnya, dalam proses rehabilitasi yang difasilitasi pemerintah pecandu diharapkan dapat lepas dari ketergantungan. Program rehabilitasi belum tentu harus menginap berhari-hari menyesuaikan dengan kadar ketergantungannya.
"Tidak harus menginap berhari-hari. Bisa melapor atau berkonsultasi saja secara berkala,"katanya.
Dengan meningkatnya inisiatif wajib lapor, menurut dia, akan efektif menekan jumlah pengguna narkoba di DIY yang masih berpotensi meningkat. Jumlah pengguna narkoba di DIY pada 2011 mencapai 69.700 orang, sedangkan pada 2012 meningkat menjadi 78.064 orang.
Wajib lapor bagi pengguna narkoba merupakan program yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2011 tentang wajib lapor. Melalui pengoptimalan program tersebut, menurut dia, akan mendukung pencapaian target Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di DIY.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Tanggul Jebol, 156 Keluarga di Kabupaten Purwakarta Dievakuasi
Advertisement
Ramadan, The Phoenix Hotel, Grand Mercure & Ibis Yogyakarta Adisucipto Siapkan Menu Spesial
Advertisement
Berita Populer
- Catat! Ini Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Selama Maret 2025
- Imsak Hari Ini Minggu 9 Maret 2025 untuk Jogja dan Sekitarnya
- Jadwal Adzan Subuh, Zuhur, Ashar dan Magrib Minggu 9 Maret 2024
- Jadwal SIM Keliling Maret 2025 di Kulonprogo
- Jadwal Kereta Bandara Xpress Hari Ini Minggu 9 Maret 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu, Wates dan YIA
Advertisement
Advertisement