Advertisement

Lapor Diri, Pengguna Narkoba Tidak akan Diproses Hukum

Redaksi Solopos
Jum'at, 01 November 2013 - 12:01 WIB
Nina Atmasari
Lapor Diri, Pengguna Narkoba Tidak akan Diproses Hukum

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-Dengan melakukan pelaporan kepada institusi penerima wajib lapor (IPWL), korban atau pengguna narkoba akan mendapatkan layanan untuk berkonsultasi serta rehabilitasi dan tidak akan diproses secara hukum.

"Wajib lapor dilindungi dari proses hukum," kata Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi(BNNP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Budiharso, Jumat (1/11/2013).

Advertisement

Selanjutnya, dalam proses rehabilitasi yang difasilitasi pemerintah pecandu diharapkan dapat lepas dari ketergantungan. Program rehabilitasi belum tentu harus menginap berhari-hari menyesuaikan dengan kadar ketergantungannya.

"Tidak harus menginap berhari-hari. Bisa melapor atau berkonsultasi saja secara berkala,"katanya.

Dengan meningkatnya inisiatif wajib lapor, menurut dia, akan efektif menekan jumlah pengguna narkoba di DIY yang masih berpotensi meningkat. Jumlah pengguna narkoba di DIY pada 2011 mencapai 69.700 orang, sedangkan pada 2012 meningkat menjadi 78.064 orang.

Wajib lapor bagi pengguna narkoba merupakan program yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2011 tentang wajib lapor. Melalui pengoptimalan program tersebut, menurut dia, akan mendukung pencapaian target Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di DIY.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Tanggul Jebol, 156 Keluarga di Kabupaten Purwakarta Dievakuasi

News
| Minggu, 09 Maret 2025, 23:47 WIB

Advertisement

alt

Ramadan, The Phoenix Hotel, Grand Mercure & Ibis Yogyakarta Adisucipto Siapkan Menu Spesial

Wisata
| Jum'at, 28 Februari 2025, 11:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement