Advertisement

Kemenkes Tinjau Kesiapan RSUD Panembahan Senopati Bantul Terapkan Kelas Rawat Inap Standar

Ujang Hasanudin
Rabu, 14 Mei 2025 - 23:47 WIB
Ujang Hasanudin
Kemenkes Tinjau Kesiapan RSUD Panembahan Senopati Bantul Terapkan Kelas Rawat Inap Standar

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Kementerian Kesehatan melalui Tim Kerja Tata Kelola Jaminan Kesehatan Nasional JKN mengunjungi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panembahan Senopati Bantul, Rabu (14/5/2025). Kunjungan Tim Kementrian Kesehatan bersama BPJS Kesehatann ini dalam rangka evaluasi dan monitoring kesiapan rumah sakit ini dalam penerapan Sistem Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS.

"Kehadiran Tim Kerja Tata Kelola JKN Direktorat Tata Kelola Yankes Rujukan, Kementerian Kesehatan RI ini dalam rangka monitoring dan evaluasi tata kelola layanan Jaminan Kesehatan Nasional," kata Direktur RSUD Panembahan Senopati Bantul, Atthobari.

Advertisement

KRIS merupakan sistem layanan kesehatan yang menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Berdasarkan aturan tersebut, pemerintah mengubah BPJS Kesehatan menjadi kelas rawat inap standar yang telah ditentukan dan akan berlaku mulai 1 Juli 2025.

KRIS diklaim menjamin masyarakat sebagai peserta BPJS Kesehatan agar mendapatkan perlakuan yang sama. Perlakuan yang sama tersebut di antaranya melalui sarana dan prasarana untuk ruang rawat inap yang disebut dengan Kelas Rawat Inap Standar.

BACA JUGA: RSUD Panembahan Senopati Terapkan Kelas Rawat Inap Standar per 1 Juli 2025

Ada 12 kriteria pelayanan KRIS sesuai Perpres 59 Tahun 2024 Pasal 46A ayat (1), yakni komponen bangunan boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi; adanya ventilasi udara; pencahayaan ruangan; kelengkapan tempat tidur; nakas (meja kecil) di setiap tempat tidur; temperatur ruangan; ruang rawat harus dipisah berdasarkan jenis kelamin, anak-anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi; 

Kemudian tirai atau partisi antartempat tidur; kamar mandi tersedia dalam ruangan rawat inap; kamar mandir memenuhi standar untuk pasien dengan keterbatasan fisik; outlet oksigen tersedia di setiap kamar rawat.

Sebelumnya Atthobari mengatakan RSUD Panembahan Senopati Bantul telah menyelesaikan renovasi dua bangsal yang telah sesuai standar KRIS, mencakup sekitar 45 tempat tidur. "Kami sedang menyiapkan dua bangsal lagi, agar pada 1 Juli nanti semua unit rawat inap kami sudah terstandar," imbuhnya.

Secara keseluruhan, RSUD Panembahan Senopati Bantul memiliki kapasitas 290 tempat tidur. Sementara untuk ruang VIP,  Atthobari menyebut bahwa fasilitas tersebut tetap dipertahankan dan tidak terdampak oleh kebijakan KRIS. "Yang dihapus itu sistem kelas 1, 2, dan 3. VIP masih ada dan tetap beroperasi seperti biasa," ujarnya.

Ia juga menjelaskan, beberapa ruang yang sebelumnya berisi enam tempat tidur dengan kamar mandi di luar, kini telah dirombak dan ditata ulang agar sesuai standar baru. “Kami tidak menambah tempat tidur, tetapi menstandarkan fasilitas yang sudah ada,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Peserta Seleksi PPP Diminta Waspada Modus Penipuan yang Menjanjikan Kelulusan

News
| Rabu, 14 Mei 2025, 21:57 WIB

Advertisement

alt

Destinasi Kepulauan Seribu Ramai Dikunjungi Wisatawan, Ini Tarif Penyeberangannya

Wisata
| Senin, 12 Mei 2025, 13:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement