Target RPJMD DIY Dikejar di Tahun Terakhir, Kemiskinan Jadi Tantangan
RPJMD DIY 2022-2027 masuk tahun terakhir. Pemda optimistis capai target meski kemiskinan dan ketimpangan masih jadi tantangan.
Kendaraan melintas di depan TKP ABA beberapa waktu lalu. - Harian Jogja/Lugas Subarkah
Harianjogja.com, JOGJA—Perpanjangan kontrak pengelolaan Tempat Parkir Khusus (TKP) Abu Bakar Ali (ABA) berakhir, Selasa (13/5/2025). Para juru parkir (jukir) dan pedagang diminta tidak beraktivitas di lokasi tersebut, meski kesepakatan relokasi belum tercapai.
Pemda DIY meminta jukir dan pedagang di TKP ABA untuk berhenti beraktivitas di lokasi tersebut, yang disampaikan melalui surat pemberitahuan oleh Dinas Perhubungan DIY kepada CV ABA Yogyakarta selaku pengelola TKP ABA, Selasa (13/5/2025).
Dalam surat tersebut tertulis jangka waktu perpanjangan kontrak TKP ABA habis pada 13 Mei 2025, pengelola dimohon untuk menghentikan aktivitas perparkiran dan perdagangan di TKP ABA mulai Rabu (14/5/2025). Namun TKP ABA, Rabu (14/5/2025) masih beroperasi.
Pengelola TKP ABA, Doni Rulianto, menjelaskan jukir dan pedagang masih beroperasi di TKP ABA, bahkan masih menerima beberapa bus pariwisata yang masuk. “Masih [beroperasi], urusan perut soalnya. Demi kemanusiaan,” katanya.
Ia menceritakan pada Senin dan Selasa (12-13/5/2025), pihaknya diundang untuk rapat bersama Pemkot Jogja untuk membahas solusi relokasi. “Poin yang disampaikan untuk warga ABA bedol desa ke eks Menara Kopi Kotabaru. Keputusan finalnya di situ. Tapi bus pariwisata tidak diperbolehkan untuk dimasukkan,” ujarnya.
Di lokasi tersebut terdapat lahan seluas 6.000 meter persegi yang bisa digunakan untuk parkir dan berdagang.
“Warga ABA menolak, karena solusi ini belum sesuai harapan. Pedagang maunya seperti di ABA dan ada bus pariwisata. Kami yang juru parkir kalau ada 95 [orang], seumpama tidak memasukkan bus, hanya mengandalkan mobil dan motor kesulitan,” katanya.
Jarak lokasi baru tersebut ke Malioboro cukup jauh, sehingga wisatawan dengan kendaraan pribadi menurutnya tidak akan tertarik untuk parkir di lokasi itu.
“Jarak ke Malioboro jauh, kami harus memutar otak, berusaha apa yang bisa mengundang pengunjung ke situ,” kata dia.
Sekda DIY, Beny Suharsono, mengatakan TKP ABA semestinya sudah berhenti beroperasi per Rabu (14/5/2025), karena waktu perpanjangan kontrak sudah habis. “Harusnya tidak bisa beroperasi. Kan ilegal semua nanti,” ungkapnya.
Untuk pemindahan antara pemerintah dengan warga ABA mesti bersepakat. Namun kesepakatan tersebut tidak harus memuaskan semua pihak. “Kami punya batas waktu karena akan segera kami tata. Kalau tidak punya batas waktu tidak pernah ada sepakat. Namanya sepakat tidak harus bulat, sepakat bisa lonjong tapi bisa kami lakukan,” ujarnya.
Untuk batas waktu kesepakatan relokasi menurutnya masih didialogkan antara Dinas Perhubungan DIY dengan pengelola TKP ABA. “Memang tidak akan memuaskan semua pihak, tapi itu cara kami menghormati hak hak mereka,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
RPJMD DIY 2022-2027 masuk tahun terakhir. Pemda optimistis capai target meski kemiskinan dan ketimpangan masih jadi tantangan.
Pengumuman UTBK-SNBT 2026 dibuka 25 Mei pukul 15.00 WIB. Simak link resmi, cara cek hasil, dan jadwal unduh sertifikat UTBK.
Asisten pelatih PSBS Biak Kahudi Wahyu menyebut Luquinhas sebagai pemain cerdas dan cocok untuk PSS Sleman di tengah rumor transfer.
Duta Hino Yogyakarta (PT Duta Cemerlang Motors) melakukan peresmian outlet atau cabang 3S
Cuaca panas bisa memengaruhi baterai mobil listrik. Simak 6 cara menjaga baterai EV tetap awet dan efisien saat suhu ekstrem.
Pemkab Kulon Progo berkomitmen selalu proaktif dalam penyelesaian terkait kepentingan masyarakat tersebut dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-kehatian