Advertisement

PABRIK SABU : Polda Gerebek Rumah Pembuatan Sabu di Bantul

Selasa, 04 Februari 2014 - 20:20 WIB
Sugeng Pranyoto
PABRIK SABU : Polda Gerebek Rumah Pembuatan Sabu di Bantul HarianJogja/Gigih M. HanafiPuluhan tersangka kasus narkoba bersama barang bukti saat gelar kasus di Mapolda DIY, Jl. Ring road Utara, Sleman, Selasa (4 - 2). Dari 40 tersangka kasus narkoba tersebut di amankan barang bukti berupaganja 191,57 gram,sabu 1,35 gram,16 butir psikotropika,empat butir metilon serta satu tersangka pembuat sabu bernama Fahrur Rozi.

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN – Sebuah rumah di Puri Tamanan Indah Blok C RT 07 Grojogan, Banguntapan, Bantul yang dijadikan pabrik sabu digrebek Ditresnarkoba Polda DIY, pekan lalu.

Sejumlah bahan pembuatan sabu diamankan dan petugas menangkap seorang tersangka yang membuat sabu dari obat batuk atau flu.

Advertisement

Direktur Reserse Narkoba Polda DIY, Kombes Andi Fairan menjelaskan penggerebekan home industri sabu berawal dari penangkapan tersangka Fahrur Rozi, 40, warga Puri Tamanan Indah, Banguntapan. Fahrur Rozi ditangkap di depan Hotel Winotosastro Jalan Parangtritis, Mergangsan, Jogja dengan barang bukti sabu seberat 0,67 gram di dalam sakunya. Selain itu empat buku tabungan dan ATM yang digunakan untuk transaksi jual beli narkoba.

Dalam pengembangan penyidikan tersangka membuat sabu secara mandiri. Polisi kemudian menggerebek rumah kontrakan tersangka dan didapatkan sejumlah barang bukti alat dan bahan pembuatan sabu. Antara lain satu jeriken besar aqua destila dicampur moka, satu jeriken methanol, satu jeriken brataco atau pembersih lantai, dua plastik kanji. Serta dua botol berisi HCL, tiga plastik tawas dan empat plastik isi garam penyerap air. Bahan itu merupakan prekursor atau pendukung bahan pembuatan amphetamine atau sabu.

Selain itu, lanjut Andi, pihaknya juga menemukan peralatan pembuatan sabu di rumah tersangka Fahrur. Antara lain, satu botol besar merupakan bekas isi clorofarm, satu kipas angin, satu lampu, satu oven pemanggang, satu sarung tangan, satu plastik arang, timbangan elektrik serta soda api.

“Selain di Banguntapan kami juga mengamankan barang itu di Sedayu [Bantul], tersangka kontrakannya berpindah-pindah,” terang Andi dalam jumpa pers di halaman Ditresnarkoba Polda DIY, Selasa (4/1/2014).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Jogjapolitan | 6 hours ago

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Cabuli Santri, Pengasuh Pesantren Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

News
| Kamis, 18 April 2024, 23:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement