Advertisement
Sri Sultan dan Paku Alam Kembalikan Honor Abdi Dalem
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Honor abdi dalem yang ikut diterima oleh Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Sri Paduka Paku Alam IX sebagai Raja Kraton dan Adipati Pakualaman dikembalikan ke pemerintah pusat. Pasalnya, honor itu melanggar aturan Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Menurut Kepala Dinas Kebudayaan DIY, Gusti Bendara Pangeran Haryo (GBPH) Yudhaningrat, dalam surat rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diterima Sekretariat Daerah Pemda DIY akhir Januari lalu, Undang-Undang No. 13/2012 tentang Keistimewaan DIY tidak sinkron dengan Peraturan Pemerintah No. 109/200 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Advertisement
PP itu sebagai petunjuk teknis UU No. 32/2004 tentang Pemerintah Daerah, yang dalam Pasal 38 mengatur soal pendanaan tugas gubernur dan wakil gubernur. ”Sehingga diindikasikan keluar dari aturan,” kata dia, Rabu (12/02/2014).
Meski sebenarnya, tambah dia, Undang-undang Keistimewaan tersebut dapat menjadi lex spesialis. “Tapi ketimbang jadi slilit [ganjalan] beliau- beliau [gubernur dan wagub] berinisiatif mengembalikan.”
Surat rekomendasi itu merupakan surat balasan dari KPK kepada Sekretariat Daerah Pemda DIY yang sebelumnya mempertanyakan boleh tidaknya gubernur dan wakil gubernur ikut menerima honor dari dana keistimewaan sebagai pelestari budaya yang ditransfer pusat. Mengingat kepala dan wakil daerah itu telah menerima gaji yang juga bersumber dari APBN.
Dari Danais 2013, Sultan dan Adipati menerima honor rapel dua bulan yaitu November dan Desember sama dengan para abdi dalem. Sebulan, Sultan dijatah honor Rp3,8 juta, sedangkan Adipati Rp3,42 juta dengan dipotong pajak masing-masing 15%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Amankan Aksi Demo di Jakarta, Ribuan Personel Gabungan Polri, TNI dan Dishub Diterjunkan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Baznas Kota Jogja Luncrukan Madrasah Al-Quran bagi Difabel Tuna Netra
- Disnakertrans DIY Mengklaim Kepatuhan Perusahaan Bayar THR Meningkat
- Dinkes DIY Mewaspadai Sebaran Flu Singapura
- Penganiaya Penjual Bakwan Kawi di Gowongan Akhirnya Dilepas, Ini Penyebabnya
- Jelang Pilkada, KPU Jogja Siapkan Badan Adhoc dan Buka Konsultasi untuk Paslon Independen
Advertisement
Advertisement