Advertisement
Area Merokok Tak Perlu Ditambah
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Bupati Kulonprogo Hasto Wardoyo tidak menyetujui adanya penambahan sarana ruang khusus untuk merokok di kompleks perkantoran.
Bupati yang sangat paham dengan dunia medis ini menyatakan, adanya ruangan tersebut justru dapat membahayakan bagi yang merokok di dalamnya. Apalagi bila ruanga tidak dilengkapi sarana yang memadai. Asapnya bisa membahayakan.
Advertisement
“Tidak perlu dilakukan di ruangan tertentu. Tetapi perlu ditentukan di tempat tertentu yang tidak mengganggu orang lain. Misalnya di bagian belakang kantor, taman atau kantin yang terpisah dari ruangan sehingga tidak berdampak kepada karyawan lain yang tidak merokok,” ujar Hasto dalam rapat pembahasan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Gedung DPRD Kulonprogo, Selasa (1/4/2014).
Dalam kesempatan tersebut, Hasto kembali menegaskan, Perda KTR tidak dimaksudkan sebagai larangan merokok, melainkan untuk mengatur agar kegiatan merokok tidak mengganggu dan berdampak negatif bagi orang yang tidak merokok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kejagung Pantau Anjloknya IHSG, Dugaan Gorengan Saham Disorot
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Disdikpora Kulonprogo Beri Tali Asih Siswa SD Bawa Adik ke Sekolah
- Investasi Kulonprogo 2025 Tembus Rp566 Miliar, PSN YIA Jadi Pengungkit
- Sultan HB X Dorong Creative Financing Atasi Tekanan Fiskal DIY
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 30 Januari 2026
- Jadwal KA Bandara YIA Reguler dan Xpress Jumat 30 Januari 2026
Advertisement
Advertisement



