Advertisement
Area Merokok Tak Perlu Ditambah
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Bupati Kulonprogo Hasto Wardoyo tidak menyetujui adanya penambahan sarana ruang khusus untuk merokok di kompleks perkantoran.
Bupati yang sangat paham dengan dunia medis ini menyatakan, adanya ruangan tersebut justru dapat membahayakan bagi yang merokok di dalamnya. Apalagi bila ruanga tidak dilengkapi sarana yang memadai. Asapnya bisa membahayakan.
Advertisement
“Tidak perlu dilakukan di ruangan tertentu. Tetapi perlu ditentukan di tempat tertentu yang tidak mengganggu orang lain. Misalnya di bagian belakang kantor, taman atau kantin yang terpisah dari ruangan sehingga tidak berdampak kepada karyawan lain yang tidak merokok,” ujar Hasto dalam rapat pembahasan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Gedung DPRD Kulonprogo, Selasa (1/4/2014).
Dalam kesempatan tersebut, Hasto kembali menegaskan, Perda KTR tidak dimaksudkan sebagai larangan merokok, melainkan untuk mengatur agar kegiatan merokok tidak mengganggu dan berdampak negatif bagi orang yang tidak merokok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Paspor Indonesia Bebas Visa ke 42 Negara, Cek Destinasinya!
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Solo-Jogja 20 April 2026, Cek Jam Berangkat Terbaru
- Tanpa Perluasan Lahan, TPST Modalan Bantul Tingkatkan Daya Olah
- Jadwal KRL Jogja-Solo 20 April 2026, Berangkat dari Tugu ke Palur
- Strategi DIY Tekan Anak Putus Sekolah, Libatkan Desa
- Kemarau Mendekat, Akses Air Bersih di Gunungkidul Digenjot
Advertisement
Advertisement




