Advertisement

Diduga Terlibat Kampanye, Pejabat Bantul Diperiksa

Bhekti Suryani
Senin, 07 April 2014 - 17:08 WIB
Nina Atmasari
Diduga Terlibat Kampanye, Pejabat Bantul Diperiksa

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL- Acara temu kangen Ketua Dewan Pendidikan sekaligus mantan Bupati Bantul Idham Samawi dengan ratusan wali murid SD 1 Sumberagung, Jetis Bantul akhir Maret lalu berbuntut panjang. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) menduga kegiatan itu terkait kampanye politik.

Acara yang digelar di rumah warga bernama Norjanis, 28 Maret lalu itu mengagendakan penyerahan secara simbolis Bantuan Siswa Miskin (BSM) kepada sejumlah wali murid SD Sumberagung Jetis Bantul. BSM sedianya adalah program pemerintah pusat satu rangkaian dengan Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM).

Advertisement

Acara itu dihadiri Kepala Dinas Pendidikan Dasar Bantul Totok Sudarto, Idham Samawi yang maju sebagai Caleg DPR RI serta Ketua DPRD DIY Youke Indra Agung Laksana yang juga maju sebagai Caleg.

Panwaslu rupanya mengendus adanya unsur kampanye politik yang dikemas lewat acara temu kangen itu dengan melibatkan lembaga pemerintah yakni Dinas Pendidikan.

Divisi Hukum Panwaslu Harlina mengatakan, meski kegiatan itu bertema temu kangen dengan Ketua Dewan Pendidikan, namun ditemukan indikasi kampanye politik. Diantaranya adanya atribut PDIP partai Idham Samawi dan ajakan memilih Idham yang disampaikan panitia acara.

Senin (7/4/2014) siang, Kepala Dinas Pendidikan Dasar Bantul Totok Sudarto telah dipanggil dan diperiksa oleh Panwaslu. Namun menurut Harlina, Totok mengaku lebih banyak lupa dengan apa yang terjadi di acara itu.

"Pak Totok bilang lupa, enggak tahu kalau ada ajakan memilih, lebih banyak enggak tahunya, padahal kami minta tolong Pak Totok ini bicara sejujur-jujurnya," ungkap Harlina, Senin (7/4/2014).

Harlina mengatakan, lembaganya kini tengah menyelediki dugaan memanfaatkan fasilitas atau lembaga negara seperti Dinas Pendidikan untuk kepentingan pribadi atau kelompok untuk Pemilu.

Padahal, tindakan seperti itu diharamkan oleh perundang-undangan. Diantaranya surat edaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami juga menerima surat edaran dari KPK untuk mengawasi penggunaan bantuan sosial seperti BSM dan penggunaan serta memanfaatkan fasilitas dan lembaga negara untuk tujuan politik," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja

Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja

Jogjapolitan | 2 hours ago

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Ungkap Mantan Kepala Bea Cukai Jogja Lakukan Pencucian Uang Capai Rp20 Miliar

News
| Sabtu, 20 April 2024, 07:27 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement